DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
101

Ringkasan

Tanggung jawab penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat; penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; pelindungan masyarakat; pembinaan dan pengawasan; koordinasi, kerja sama dan fasilitasi; tugas pembantuan; peran serta masyarakat; pendanaan; pelaporan; sanksi Adminstratif atas pelanggaran Perda; ketentutan penyidikan atas pelanggaran perda; dan ketentuan pidana atas pelanggaran perda.

Isi peraturan

Teks101PDFHirarki

Memuat teks peraturan…