(3)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun' 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Mengingat . Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 620); 14. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5944); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563); 11. Keputusan Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; 12. Peraturan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 272); 13. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6); 16. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 923); 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2149); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1234); 19. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 590); 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 987); 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1265); Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas' layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP. 3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut .Satker adalah unit organisasi lini pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi KEMENTERIAN LUAR NEGERI. LUAR MENTERI TENTANG NEGERI PERATURAN MEMUTUSKAN: 22. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1323); 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK. 06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972); Menetapkan pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkemen terian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 4. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 5. Satuan Kerja Pusat yang selanjutnya disebut Satker Pusat adalah unit organisasi Kernenterian Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga pemerin tah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berkedudukan di pusat. 6. Kepala Kanselerai adalah pejabat diplomatik dan konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah kepala Perwakilan atau pejabat diplomatik dan konsuler lainnya yang melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, dan penanggung jawab penyelenggara administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri serta bertanggung jawab kepada kepala Perwakilan. 7. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mernpunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pelayanan adalah segala ben tuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 10. Pengelolaan BMN adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau, berasal dari perolehan lain yang sah. 11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. 12. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan danbelanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu. 13. Rekening Penerimaan adalah rekening giro pemerintahpada bank yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Satker lingkup Kementerian Luar Negeri. 14. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negarayang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluarannegara. 15. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uangpendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantoratau Satker kementerian/lembaga pemerintah nonkemen terian. 16. Bank/Pos Persepsi adalah tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kuasa bendahara negara untuk menerima setoran penerimaan negara. 1 7. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpman atau unit pengawas dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luarnegeri. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang luar negeri. yang kemen terian adalah 25. Kementerian memberikan keyakinan yang memadai atas aktivitas Pengelolaan PNBP. 18. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnyasebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengajamaupun lalai. 19. Pelayanan Kekonsuleran adalah jasa yang diberikan kepada badan atau perorangan yang mengajukan permohonan pelayanan di bidang kekonsuleran dan biaya layanannya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. 20. Pemerintah Setempat adalah pemerintah di negara tempat kedudukan Perwakilan. 21. Pembatalan adalah permintaan Wajib Bayar untuk tidak melanjutkan proses layanan. 22. Penolakan adalah hasil dari prosedur pelayanan penerbitan, pengesahan, atau legalisasi dokumen untuktidak memberikan izin atau otorisasi pemberian layanan. 23. Rekening adalah rekening milik Satker lingkup kementerian/lembaga yang dibuka pada bank umum didalam atau di luar negeri dalam bentuk giro dan/ ataudeposito, yang dapat didebit atau dikredit untuk pengelolaan keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi Satker lingkup kementerian/lembaga dalam mata uangRupiah atau mata uang asing. 24. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut Simponi adalah sistem informasi yang dikelola oleh kementerian keuangan, yang memfasilitasi penyetoranPNBPke Kas Negara.