1.Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin petaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Kepulauan Riau.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 4
6.Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Investasi adalah adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing untuk melakukan usaha di Daerah.
8.Investor adalah penanaman modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan investor asing.
9.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.
10.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.Pemberian lnsentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah Daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan investasi di Provinsi Kepulauan Riau.
13.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk untuk meningkatkan Investasi di Daerah.
14.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Industri Pioner adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang 5 tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
17.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
18.Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal selanjutnya disebut Tim, yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian Insentif dan kemudahan penanam modal.