Tujuan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Wahana Rahardja, untuk:
(1)Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan modal di setor kepada PT. Wahana Rahardja sebesar Rp. 7.508.000.000 (tujuh milyar lima ratus delapan juta rupiah) sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Wahana Rahardja Nomor 166 tanggal29 Nopember 2013.
(2)Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penambahan modal daerah sebagai modal disetor kepada PT. Wahana Rahardja sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014, sehingga modal di setor Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT. Wahana Rahardja menjadi Rp. 9.008.000.000.- (sernbilan milyar delapan juta rupiah).
(3)Untuk memenuhi kecukupan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah mernberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 15.987.000.000 (lima be!as milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang dianggarkan dari APBD.
(4)Penyetoran modal sebesar Rp. 15.987.000.000,- (lima belas milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) untuk memenuhi nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di::-aksanakan untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), selanjutnya dilaksanakan selama 2 (dua) tahun, yang di anggarkan dari APBD Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
(5)Rincian setiap tahun jumlah penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam APBD setiap tahun anggaran, Pasal 8 Dalam hal terjadi kahar sehingga penyetoran modal tidak dapat dilakukan, maka penyetoran modal berikutnya dilakukan pada Tahun Anggaran setelah Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud da!am Pasal 7 ayat (4). / -5 BABV TATACARA PENYERTAAN MODAL Pasal 9
(1)Pemerintah daerah dapat menambah atau mengurangi besarnya nilai penyertaan modal pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja perseroan.
(2)Penambahan besarnya nilai penyertaan modal pemerintah daerah dianggarkan dan ditetap.ran dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berkenaan dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.
(3)Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Wahana Rahardja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam akun pembiayaan, kelompok pengeluaran biaya daerah, jenis penyertaan modal/Investasi Pemerintah daerah, obyek penyertaan modal dan rincian obyek penyertaan modal kepada PT. Wahana Rahardja. BABVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 10
(1)Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada PT. Wahana Rahardja yang dibantu oleh:
a.Sekretaris Daerah; dan
b.Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah.
(2)Gubernur dapat membentuk atau menunjuk Organisasl Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT. Wahana Rahardja.
(3)Organisasi Perangkat Daerah dalam meiakukan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat dibantu oleh instansi terkait lainnya, pakar atau konsultan sesuai kebutuhan dan keahliannya.
(4)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), meliputi:
a.monitoring;
b.evaluasi;
c.pendampingan; dan
d.pengendalian, Pua111
(1)Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan untuk: /
a.menjadikan PT. Wahana Rahardja yang dikelola secara professional yang mampu tumbuh berkembang dan merniliki daya saing; .
b.meningkatkan kontribusi PT. Wahana Rahardja dalam Pendapatan AsH Daerah;
c.meningkatkan fungsi kontrol danpengendalian terhadap PT. Wahana Rahardja; dan
d.mendorong PT. Wahana Rahardja untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.
(2)Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah terhadap PT. Wahana Rahardja meliputi:
a.Pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan Pl', Wahana Rahardja; -6
b.Pembinaan terhadap pengurus PT. Wahana Rahardja;
c.Pembinaan pendayagunaan aset PT. Wahana Rahardja; dan
d.Pengawasandanpengendalian PT. Wahana Rahardja.
(1)Penatausahaan dan perneliharaan dokurnen pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan laporan kepada Gubernur. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung. Ditetapkan di Telukbetung padatanggal 50ktober 2017 M.)J'1l1H Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 5 Ok to ber 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVI SI LAMPUNG, Ir. SU ONO M.M Pembin Utama Madya NIP. 19580 281986021002 LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2017 NOMOR .. .1.<1 .. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG (..... / / .....) -7 PENJ'ELASAN ATAS PERATURAN DAERAB PROVINSI LAMPUNG NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG PADA PT. WAHANA RAHARDJ'A I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada Pernerintah Daerah untuk me1akukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pe1ayanan kepada masyarakat, Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk rnendorong perkernbangan perekonornian di daerah antara lain dengan cam menyediakan barang dan.' atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Kewajiban tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Pernerintah Daerah, baik melalui instansi yang dimiliki maupun badan usaha yang dibentuk Pemerintah daerah, dan dapat pula dilakukan oleh masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui Badan Usaha, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah untuk mendirikan Perusahaan Daerah, Se1anjutnya untuk meningkatkan serta memperluas investasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah dapat pula melakukan penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas yang didalamnya belum terdapat saham milik daerah. Untuk mernperbaiki struktur perrnodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan daerah dapat pula melakukan penambahan penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas tersebut yang dananya dapat berasal dari APBD, konversi cadangan perusahaan dan sumber lainnya, seperti keuntungan evaluasi asset dan saham. Di samping melakukan penambahan penyertaan modal, Pemerintah Daerah juga dapat me1akukan pengurangan penyertaan modal pada perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas antara lain dengan melakukan penjualan saharn pada pihak lain. Dalam rangka upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam setiap Pernyertaan Modal maka perlu dilakukan penatausahaan untuk mengetahui posisi modal milik pemerintah Daerah padaa Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas. Mengingat Modal Daerah pada Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, oleh karena itu penatausahaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Seluruh upaya Pemerintah daerah tersebut harus dilakukan dengan berpedornan kepada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Provinsi Lampung dalam bentuk saham pada PT. Wahana Rahardja. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. - " ·8· Pasal 2 Cukup jelas.