4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4151) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tah un 2008 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang- Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 112, Tam bahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4884);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355); Himpullan PeratUl'all Daerah Prol'insi Papua Bamf,
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perim bangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438l;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)-;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014teniang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Un dang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Peru bahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 230 Tahun 2014 Tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2015.; Nori.to~r 5g~tambahaft Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679j:;: llWI/)'UIl·CI.If.• "P.erQturan/)'aeral): Provins! Papua 8iJ"af .. '." . '. " ." - .' .:. . ," , '\, .' : i Hi"mpullan Pemlllran Daerah PrOl'insi Papua Sal'a!
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerin tahan (Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 ten tang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik IndonesiaDan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3577);
13.Peraturan Pernerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 90, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712)-;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22~ Tarnbahan Lernbaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 5104);
17.Peraturan Pernerin tah Nomor 80 Tah un 2010 ten tang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 2] Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor ] 40?J Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 5174),;: ·.. HimpLJ~an P~l'atur~n Daerall, Provins) Papua Barat( • _.1' .•. ,.' '_ -_,; .•..• _ ..... ' .. "," .' -', •• .'" .• ' . _" . ',; , HimpUlUlIl Pel'olul'(lll Darrah Provinsi Paptla Bumt
21.Perat.uran Daerah Provin.si Papua Barat Nornor 3 Tah un 2009 ten tang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 NomOF 33, Tambahan Lernbaran Daerah Provin si Papua Barat Nomor 33),;,
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); --------------------_ ..--_._--_ .... Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat. 2.. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang rnemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom ..
3.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disingkat DPRPB, adalah Iembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah,
4.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat. S., Plmpinan DPRPfl adalah Ketua dan Waki]-Wakll Ketu'a: D' DQD'dl~" .,. r 1'.,v- .IO"~' . ,.