Cukupjelas Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara masing-masing Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah. I. UIIUII PENJELASA!f PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 13 TAHUN ~016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUlfAN PERANGKAT DAERAH -· ' TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA NOMOR \!>