,( 1) Pelaksanaan pemanfaatan hutan lindung berpedoman pada Rencana. Pengelolaan Hutan yang telah disah.ka.n.
(2)Pe1aksanaan pemanfaatan hutan pada Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat { 1) dilaksanakan berupa :
a.pemanfaatan ka\vasan;
b.pemanfaatan jasa Hngkungan; dan
c.pemungutan basil hutan bukan kayu. --·--•.-•·- -- . -·· __.__... PRsal 9 ( l ) Pelaksanaan pemanfa.atan kawasan pada kawasan hutan lindung sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a� dilakukan dengan pola agroforestry melalui kegiatan
a.budidaya tanaman obat kecuali umbi-umbian;
b.budidaya tanaman hias·
c.budidaya jamur;
d.reha.bilitasi clan penangkaran satwa;
e.budidaya lebah; atau
f.budidaya hijauan makanan ternak.
(2)Pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan hutan lindung sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hun1f b, dilakukan melalui kegia.tan :
a.pemanfaatan aliran air;
b.pemanfaatan air;. c . wisata alam;.
d.perlindungan keanekaragaman hayati;
e.penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan
f.pemanfaatan panas bumi (geothermaij .
(3)Pelaksanaan pemungutan hasH hutan bukan kayu pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dala.m Pasal 8 ayat (2) huruf c� dilakukan melalui kegiat:an :
a.pemungutan rotan�
b.pemungutan madu;
c.pemungutan geta.h;
d.pemungutan buah;.
e.pemungutan jamur; dan
f.pemungutan sarang burung walet. Pasal 1 0 ( 1 ) Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalwn Pasal 9 ayat ( 1 ) dilakukan dengan ke t entuan
a.tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
b.pengelolaan tanah terbat a s;
c.tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik clan sosial ekonomi; d .. . tidak menggunakan peralatan mekanis da alat berat;dan
e.tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
(2)Kegiata usa a pemanfaatan jasa lingkungan pad.a kawasan hutan lin ung se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan : a . tidak mengurangi , mengu bah atau menghilangkan fung i utamanya ; b . fda k meng:u ba h bentang alam ; dan c . tidak merusak kese:m bangan u s ur F n gkungan .
(3)Kegiatan usaha pemungu an ha s· 1 u tan bukan kay u pada kawasan hutan lindung se bagaimana dimaksud dala , Pasal 9 ayat (3) dila ku kan dengan ke tentuan :
a.hasil h u tan bukan ayu yan g merupakan hasil reboisasi dan / atau tersedia secara alami ; b . tidak merusak lingkungan ; c . t'dak mengurangi, mengubah atau meng · angka n fungsi utamanya; d . tidak mem ungut ha il hutan bukan kay u yang ba n ya knya mele bihi kemrunp an produ ktifitas le starinya; dan/ a tau e . tidak memung u t beberapa j enis hasil hu tan bukan k a y u yan dilindungi Undang-U an g . ( 2 ) Pelaksanaa , pemanfaatan hutan pada a asa n hu tan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , dilakukan dengan
a.pem anfaatan kawasan;
b.pe manfaatan j asa lin gkungan ; c . pe manfa a tan a sil hutan kayu dan bukan kayu; dan d .. pem ungu_ has ·1 hutan kayu dan b ukan ayu .
(3), Pelaksanaan pema a a ta n hutan pada kawa a n hutan produksi sebagaimana dimaksud daJam pad.a ay at (2) huruf a , huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan pola agroforestry� silvopa stura, dan / atau silvofisheiy. (4 ) Pela .ksa naan pema n faatan kawasan pada kawasa n hutan p roduks i s,ebagaimana d imaksud pada ayat (2 ) hu ruf a , dilakukan me lalu i keg iatan :
a.budidaya tanaman obat ; h . budidaya tanaman hias ;
c.budidaya jamur ;
d.bud ida a lebah ;
e.bud idaya ulat sutera ;
f.penangkaran satwa ;
g.. budidaya sarang burung walet ;
h.bud:daya perikanan ; dan
1.budidaya hi jauan ma · anan ternak. (S) Pe1aksanaan peman aa an jasa rngkunga n pada kawasan hutan produksi s-ebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru f b , dilakukan melalui kegia an
a.pemanfaatan aliran air;
b.pemanfa atan air ; c.. \: · sata alam;
d.perlindungan keanekaragama n hayati e . penyelamatan dan p rlindungan lingkungan;. dan
f.pemanfaatan panas bu.mi {geothermal). (6} Pelaksanaa n pemanfa atan hasil h a kay u dan hasil h n bukan kay u pada k a wasa n hu tan produksi sebagaimana dimaks ud pada aya (2) huruf c} dilakukan rnelalui egiata n :
a.pemanfaatan hasil utan kay u yang berasal dari hasil tat ama n / budiday a , melip u ti k giatan pem bibi a n, pe anaman, pemeliharaan , pemanenan , pengolahan dan pe masaran; b . pemanfaatan basil huta n kay u ang be rasal dari kawa: a hu tan produksi ang telah menj adi asse t K P H dilakukan dengan s:i.s tem silvikult ur s s uai dengan ke ten tuan pe ra turan perundang- unda:ngan ; c . pemanfaa. ta ha ·1 hu tan bukan kay u be rupa pernanfaatan rot an , sagu , nipah dan bam bu , meliputi kegiata penanaman , p gayaa n � pe meliha raan , pega n1anan , p m ane nan dan pe m a aran hasil; - 1 7- d . pemarrfaatan hasil hutan btikan kayu berupa pemanfaatan getah, kulit kayu � daun� huah atau bij i dan gaharu yang meliputi kegiatan pengayaan,. pemeliharaan, pengamanan, pema n nan da pemasaran basi l ; dan
e.pema fa ata komodit as p ngembangan. bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) yang dite apkan ole Me e i yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemane an , pengolahan da pemasa.ran.
(7)Pemungutan hasil hutan kayu sebaga· nana dima sud pada ayat
(2)huruf d berupa pemungutan kayu dalam hutan a.lam.
(8)Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaks d pada ayat (2) huruf d dapat be.rupa pemungutan rotan, madu , getah , buah dan biji, daun� gahan.1 , kulit kayu, tanaman obat dan umbi-umbian. Pasal 1 2 ( l ) Pelaksanaan pemanfaatan ka a.san pada k wasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat {4) dilakukan deng� e e tuan:
a.luas areal pe golahan dibatasi;
b.tidak menimbulkan dampak nega tif t rhadap biofisik dan sosial ekonomi;
c.tidak mengguna.kan peralatan mekanis dan alat berat ; dan
d.tidak membangun sarana dan prasarana yan g mengubah hen ang alam .
(2), Pelaksanaan pemanfaa a , Jasa lingkungan pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 1 1 ayat (5), dilakukan denga n ketentuan:
a.tidak: mengurangi� mengubah atau menghila gkan fungsi utamanya;
b.tidak mengubah bentang alam; dan/ atau
c.tidak merusak keseimbangan u n sur lingkun an.
(3)Pelaksanaan pemanfaatan basil utan kayu dan bukan kayu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat {6) dilakukan d ngan ketentuan :
a.diutamakan pada ka.wasa , hutan produksi yang idak produktif; dan - 1 8-
b.dapat dila kukan dengan satu atau lebih sistem sHvikul r, sesuai de .· gan karakt er isti sum b r daya hutan dan lingkungannya;
(4)Pelaksanaan pemung utan hasi l hutan kay u p da kawasan hu a produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 a a (7) dilaksanaka n den gan ketentuan : a . dib rikan untuk memenuhi ke bu tuhan pe1nbangunan fasirtas umum kelompok mas araka. , se tempa t dengan ke ten tuan paling banyak 5 0 (lima puluh ) me ter ku bik da n tidak u n tuk dip erdag g a n ; dan
b.dibe:rikan tuk me m nu h i ke bu tuhan individu dengan k e tentuan paling banyak 20 (dua p ulu h) m ter kubik un tuk se tiap kepala kel uarga d · tida u n tu k dip rdagangkan .
(5)Pel ak sana a n pemungutan basil h u tan bu kan k a y u pada kawasan h u tan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 1 ayat (8) dilaksanakan dengan ke ten tuan
a.diberikan un tuk meme . uhi ke bu tuhan masyarakat se tempat da n dapat diperdagangkan ; dan b . pem ungu an hasi l hu ta n bukan kayu yang dilakukan t rhadap tum buhan l iar dan / atau satwa liar haru s se s uai de nga n ketentuan peraturan perunda n g-undanga n . a .. s wakelo la;
b.kerj asama pe m an fa a t an ; c . kemitraan ke hutanan ; dan
d.1z:m . Pasal 1 4 ( 1 ) s, ak Iol a da1am peman faata hutan se bagaiman a dimaks ud dal am Pa.sal 3 1 ru f a dilakukan oleh U PTD KP L (2 ) Pe manfa a tan huta den gan cara s,;,; ak lola oleh U PTD K PH sebaga i mana din1aks ud pad a ayat ( 1 ) d ilakukan pada se bagian wilaya t rte n tu . - 1 9-
(3)Ketentu a n lebih 1anjut men g nai p manfaatan huta n dengan mekan isme swak:el ola sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) , dilaksanakan s,esuai den an ketentuan pera.turan perundang undangan. Pasal 1 5 ( 1) Kerjasama p m a faata s bagaima a d "maksud dalam Pasal · 3 huruf b dilakukan pada KPH yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut
a.mempunyai RPHJ P dan RPHJ Pd yang telah disahkan oleh pejabat ya g berwenang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;. clan
b.telah menerapkan PP -BLUD atau pola pengelolaan keuangan lain nya sesuai dengan ketentu.an peraturan perunda.ng undangan .
(2)Kerjasama pemanfaatan hutan sebagaima a dimaksud pacla ayat ( l } dapat dilaksanakan pada wilayah tertentu KPH sesua· dengan penataan ruang pada RPHJP.
(3)ub rnur menunju k Dinas untuk melakukan pros,es kerjasama yang menjadi kewenangan Gub rnur. Pasal 1 6 ( 1 ) Pengefola hutan a.tau pemegang lZln wajib melaksanakan pembe. dayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 1 3 huruf c.
(2)Pengelola hu a ebagaimana dimaksud ayat , (1) meliputi :
a.kesatuan pengelolaan hutan ;
b.pengelola kawasan hutan dengan tujuan khu su s;. dan
c.badan usaha rnilik negara atau badan usaha milik daerah pengelola hutan n gara. {3) Ketentuan mengenai pengelola hutan sebagaimana dimaksud pada aya t ( 1 ), dilaksanakan sesuai de gan ketentuan peraturan pen.1ndang-undangan.
(4)Pemegang izin sebagaimana dimaksud ayat ( ) m liputi :
a.izin usaha pemanfaatan kawasan; b . izin usaha pemanfaatan j a sa lingkungan;
c.izin usaha pemanfaatan hasil huta n kayu dalam hutan aJ.am ;
d.izin usaha pen1,anfaatan basil hutan kayu dala.m · u n tanaman;
e.izin usaha pem.anfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
f.izin u saha pernanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hut.an tanaman ;
g.izin usaha pemanfaatan air; h . izin u saha pemanfa.atan energi air;. izin u saha pemanfaatan jasa wisata alam; J . izin usaha pema.nfaatan sarana · sata. alam;
k.izin usaha pemanfaa an pe y,erapa karbo di hutan produksi dan hutan lindung;
l.izin u aha pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung;
m.izin usaha penggunaan ka,vasan utan ; da / a tau n . izin usaha indu stri primer hasil hutan.
(5)Areal em · traan kehutanan antara pengelola. hutan atau pem gang izin dengan masyarakat setempat dit tapkan dengan ketentuan :
a.areal konflik dan y • g be po ensi konflik di areal pengelola hutan atau pemegang izin;
b.areal yang memiliki potensi dan menjadi sumber penghidupa.n masyru·akat setempat; dan
c.di areal anaman kehidupan di wilayah kerja I PHHK-HTL Pasal 1 7 ( I ) Izin s,ebagaima a dimaksud dalam Pasal 1 3 huruf d melipu ti :
a.Hak Pengusahaan Hu tan Desa (H 1 ID) ;
b.Izin Usaha Pema.11 aatan Hu tan Kemasyaraka.tan ,(IUPHKm} ; dan
c.lzin U saha Pemanfaata Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHI ,K-HTR) .
(2)HPHD sebagaimana dimaksud pada aya t { l ) diberikan oleh Gubemur apabUa telah mendapatkan pendelegasian o eh Menteri.
(3)IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diberikan oleh Gubemur apabila telah mendapatkan pend legasian oleh Men eri .
(4)IUPHHK-HTR sebagaimana. dimaksud pada aya.t ( 1 ) diberikan oleh Gubernur apabila t lah mendapatkan pendelegasian oleh Menteri. ' ' T -2 1 - Bagi.an K:eeempat Pe · gkatan Nilai Tambah Komoditas Hasil Hutan Pasal 1 8 ( l ) Pemerin tah Provinsi mendorong peningkatan nilai tam bah komoditas hasil butan yang dilakukan dengan pengembangan : a.. aspe p oduks · ; b . aspek pengolahan; dan
c.aspek pemasaran.
(2)Peningkatan nilai tamba h komodit.as has :il hut.an sebagaimana dimaksud pada aya ( 1 ) dilakukan de gan :
a.peningkatan kapasitas prod uksi hasil utan ;
b.peningkatan ketersediaan bahan baku; c . peningkatan varian basil olahan ;
d.pemb: naan desain dan k ma san produk; e . fasilitasi prose sertifikasi produk has·1 hu · da�
f.perlindungan a.tas hak dan kekayaan intelektual.