Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 88
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan perlindungan hutan dengan tujuan khusus.
Penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi :
BAB II
Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dan huruf b yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat :
Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota melakukan fasilitasi, bimbingan, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)