Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2009
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ayat (1) Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut tersebut. Yang termasuk dalam pengertian mengangkut adalah proses yang dimulai dari direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut, alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak menuju ke tempat tujuan sampai alat angkut yang mengangkut hasil hutan sampai tempat tujuan dan membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut sehingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi di dalam alat angkut. Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara; hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemanfaatan hutan adalah izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang memberikan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) … Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3
Dihapus. Angka 4
Dihapus. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5056
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)