Tata cara penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk mendanai keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga kepada belanja PD Teknis, dengan tahapan sebagai berikut:
a.dalam hal belum tersedia anggarannya, penggunaan Belanja Tidak Terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-PD Teknis;
b.dalam hal belum cukup tersedia anggarannya, penggunaan Belanja Tidak Terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPA- PD Teknis; dan
c.RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan Perubahan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan/atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD atau telah melakukan Perubahan APBD.