DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015

Nomor
30
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Ruang lingkupnya adalah sistem rujukan pelayanan kesehatan berjenjang berdasarkan atas wilayah/letak geografis, kemampuan fasilitas kesehatan, jenis kasus dan kekhususan masalah kesehatan. Sistem rujukan pelayanan kesehatan, rujukan spesimen/pemeriksaan laboratorium, fasilitas penunjang kesehatan lainnya. Rujukan pelayanan kesehatan secara vertikal maupun horizantal. Rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Jenjang rujukan terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu, pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat kedua, dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Tata cara rujukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal. Pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada penyeenggaraan jaminan kesehatan nasional. Informasi dan komunikasi pelayanan kesehatan berupa nomor telepon. Monitoring, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan. Pembinaan dan pengawasan.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…