Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Daerah Provinsi Gorontalo. Gubernur adalah Gubernur Gorontalo Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom. .Corona Virus Disesase 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome- Corona Virus-2. .Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangmengancam dan mengganggu kehidupan danpenghidupan masyarakat yang disebabkan, baik olehfaktor alam dan/atau faktor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korbanjiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian hartabenda dan dampak psikologis. . Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkenadampak bencana. . Pihak Ketiga adalah pihak yang memberikan bantuan kepada Gugus Tugas dalam rangka penanganan Corona Virus Disesase 2019 COVID-19. . Bantuan Pihak Ketiga adalah segala bantuan dalam bentuk uang maupun barang yang disampaikan kepada gugus tugas yang tujuannya untuk digunakan bagi upaya penanganan penyebaran virus corona maupun dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.