Pada saat berlalu lintas kapal sungai harus memenuhi prinsip berlalu lintas yang meliputi :
a.setiap kapal sungai yang sedang berlayar di alur-pelayaran harus selalu berada di sebelah kanan alur;
b.selama berlayar di alur-pelayaran sungai, nahkoda jaga harus melaporkan status perjalanannya secara berkala kepada petugas pemberangkatan kapal sungai;
c.nahkoda wajib mematuhi ketentuan mengenai sistem rute yang ditetapkan dan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas;
d.nahkoda harus berada dalam kondisi siaga dan penuh perhatian dengan mendengarkan isyarat bunyi dan memperhatikan isyarat lampu yang dikeluarkan oleh kapal sungai lain, memperhatikan gerakan kapal sungai yang sedang mendekat agar tidak terjadi tabrakan;
e.nahkoda harus mengoperasikan kapal sungai dengan kecepatan yang aman sehingga memungkinkan baginya untuk melakukan gerakan menghindar yang tepat untuk mencegah terjadinya tabrakan;
f.nahkoda dilarang menghanyutkan kapal sungai mengikuti arus, pada saat kapal sungai tidak dapat dikendalikan dengan baik dan segera menghentikan kapal sungainya;
g.dalam keadaan arus kuat atau banjir, setiap kapal sungai yang panjangnya 7 (tujuh) meter atau lebih wajib menggunakan jangkar yang dapat menahan laju kapal sungai;
h.kapal sungai yang panjangnya kurang dari 7 (tujuh) meter atau kapal sungai yang menggunakan layar tidak boleh merintangi jalannya kapal sungai lain yang mempunyai kemampuan berolah gerak/bernavigasi terbatas atau terikat pada alur-pelayarannya;
i.kapal sungai yang sedang menangkap ikan dan sedang berlayar tidak boleh merintangi jalannya kapal sungai lainnya;
j.tidak boleh memotong alur dan jika memotong alur tidak boleh merintangi jalanya kapal sungai, serta jika timbul keraguan wajib memberikan isyarat bunyi dengan suling;
k.mendahului kapal sungai lain dapat dilakukan apabila kondisi memungkinkan untuk didahului, harus memberikan isyarat bunyi;
l.kapal sungai yang akan didahului, bila kondisi memungkinkan untuk didahului, harus memberikan isyarat bunyi;
m.kapal sungai yang sedang mendekati perairan sempit, mendekati belokan atau tempat-tempat yang terhalang penglihatan, harus memberikan isyarat bunyi yang dipertegas dengan lampu isyarat cahaya yang memancarkan sinar berwarna putih dengan jarak paling sedikit 5 (lima) kilometer;
n.tidak boleh berlabuh jangkar di alur-pelayaran, kecuali dalam keadaan terpaksa;
o.bagi kapal sungai yang melakukan kegiatan diluar kegiatan pelayaran wajib memberikan isyarat dengan lampu kedip dengan cahaya kuning yang dapat dilihat dari jarak minimal 2 (dua) mil;
p.kapal sungai yang melakukan kegiatan pengangkutan batubara harus memenuhi ketentuan volume muatan yang diizinkan menyesuaikan dengan kedalaman (draft) pada alur-pelayaran yang dilewati berdasarkan kondisi saat itu;
q.kapal sungai yang akan menuju alur menikung selambat-lambatnya pada jarak 0,5 (nol koma lima) mil mendekati tikungan wajib memberikan isyarat bunyi dengan 1 (satu) kali tiupan panjang;
r.kapal sungai yang sedang berlabuh harus menyalakan sebuah penerangan keliling yang dapat memancarkan sinar berwarna putih dan dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya;
s.kapal sungai yang sedang merapat di tempat bongkar muat wajib menerangi badan kapal sungai sehingga dapat terlihat dengan baik oleh kapal sungai lain;
t.pada jarak 1 (satu) mil laut sebelum dan sesudah Jembatan Bentang Panjang kecepatan kapal penarik tongkang/tug boat maksimal 4 (empat) knot;
u.Menjelang Memasuki Jembatan Bentang Panjang kapal penarik tongkang/tug boat diatur dengan kecepatan serendah mungkin, agar dapat mengendalikan tongkang/tug boat pada waktu melaluialur pelayaran di bawah Jembatan Bentang Panjang; dan
v.pada saat muka air tertinggi, kapal yang melintas di bawah jembatan harus memiliki ruang bebas vertikal di atas kapal paling rendah 1 (satu) meter;