Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
(1) Pada saat kapal sungai dan danau berpapasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, untuk menghindari tubrukan harus segera membunyikan suling paling sedikit 5 (lima) tiup pendek dengan tenggang waktu yang singkat. (2) Isyarat suling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertegas dengan isyarat cahaya paling sedikit 5 (lima) kedip cahaya terang dengan tenggang waktu yang singkat. (1) Pada saat kapal sungai dan danau mendahului kapal sungai dan danau lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c harus memberikan isyarat suling dengan ketentuan: a. 2 (dua) tiup panjang diikuti dengan 1 (satu) tiup pendek, apabila akan melewati pada sisi kanan kapal sungai dan danau lain tersebut; dan b. 2 (dua) tiup panjang diikuti 2 (dua) tiup pendek, apabila akan melewati pada sisi kiri kapal sungai dan danau lain tersebut. (2) Kapal sungai dan danau lain yang akan dilewati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila memungkinkan untuk dilewati harus menyatakan dengan isyarat suling 1 (satu) tiup panjang, 1 (satu) tiup pendek 2 (dua) kali berturut-turut, dan dapat diulangi apabila diperlukan. Pada saat kapal sungai dan danau tampak terbatas di waktu siang maupun malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d harus menggunakan isyarat bunyi dengan ketentuan: a. kapal sungai dan danau bermotor yang sedang berlayar harus membunyikan suling dengan 1 (satu) tiup panjang secara berulang-ulang dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; b. kapal sungai dan danau bermotor yang sedang berhenti harus membunyikan suling dengan 2 (dua) tiup panjang dan diulangi dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; c. kapal sungai dan danau dalam keadaan tidak dapat dikendalikan atau dalam keadaan terbatas kemampuan olah gerak, kapal sungai dan danau yang terkekang oleh saratnya, kapal sungai dan danau yang sedang menunda atau menggandeng kapal sungai dan danau lain, kapal sungai dan danau yang sedang menangkap ikan, serta kapal sungai dan danau layar harus membunyikan suling dengan 3 (tiga) tiup secara berulang-ulang yaitu 1 (satu) tiup panjang diikuti 2 (dua) tiup pendek dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; d. kapal sungai dan danau yang menggandeng sebuah atau dua buah kapal sungai dan danau, kapal sungai dan danau yang digandeng atau yang paling belakang digandeng apabila diawaki harus membunyikan suling dengan 4 (empat) tiup secara berulang-ulang yaitu 1 (satu) tiup panjang diikuti 3 (tiga) tiup pendek dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit dan dilakukan segera setelah kapal sungai dan danau yang menunda memberikan isyarat bunyi yang sarna; e. kapal sungai dan danau yang mendorong kapal sungai dan danau lain yang saling dihubungkan dalam satu rangkaian yang kuat dan tetap harus memberikan isyarat bunyi sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b sesuai dengan olah geraknya; f. kapal sungai dan danau yang sedang berlabuh harus membunyikan genta dengan ketukan cepat selama 5 (lima) detik secara berulang-ulang dengan tenggang waktu tidak lebih dari 1 (satu) menit; g. kapal sungai dan danau dengan panjang 100 (seratus) meter atau lebih yang sedang berlabuh harus membunyikan genta di bagian depan kapal diikuti dengan bunyi gong selama 5 (lima) detik di bagian belakang kapal dan sebagai tambahan dapat dibunyikan 3 (tiga) tiup secara berulang-ulang berupa 1 (satu) tiup pendek, 1 (satu) tiup panjang, dan 1 (satu) tiup pendek; h. kapal sungai dan danau yang sedang menangkap ikan atau kapal sungai dan danau yang terbatas kemampuan olah geraknya sedang berlabuh, sebagai pengganti isyarat sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g harus membunyikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam huruf c; i. kapal sungai dan danau yang kandas harus memberikan isyarat genta dan/ atau gong sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g dan sebagai tambahan harus membunyikan genta sebanyak 3 (tiga) ketukan secara terpisah dan jelas sesaat sebelum dan segera sesudah bunyi genta tersebut dan dapat pula diberikan isyarat suling sesuai dengan ukuran kapal sungai dan danaunya; j. kapal sungai dan danau yang panjangnya kurang dari 7 (tujuh) meter harus dapat memberikan isyarat bunyi lain yang cukup jelas dengan tenggang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit; k. kapal sungai dan danau yang sedang mendekati belokan atau tempat tampak terbatas harus membunyikan suling dengan 1 (satu) tiup panjang dan isyarat tersebut harus dijawab dengan 1 (satu) tiup panjang oleh kapal sungai dan danau lain yang mendekati atau mungkin mendengarnya. Pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e hams menggunakan isyarat bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 hurufi. Bagian Keenam Daerah Labuh Kapal Sungai dan Danau Sesuai Dengan Kepentingannya (1) Daerah labuh kapal sungai dan danau sesuai dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)huruf d berupa: a. di dalam kolam pelabuhan; dan b. di luar kolam pelabuhan. (2) Daerah labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk daerah labuh di alur- pelayaran kelas I; b. gubernur untuk daerah labuh di alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk daerah labuh di alur- pelayaran kelas III. Setiap kapal sungai dan danau yang melakukan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan hanya diperbolehkan untuk melakukan: a. menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang; dan b. bongkar muat barang. Setiap kapal sungai dan danau yang melakukan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan atau bertolak berlayar wajib: a. memberikan informasi kepada petugas lalu lintas di pelabuhan; b. meminta izin kepada petugas pemberangkatan kapal sungai dan danau; c. memperhatikan situasi dan kondisi alur yang ada; d. memastikan bahwa tidak akan mengganggu pergerakan kapal sungai dan danau lain yang telah berlayar dan memberikan isyarat sesuai dengan ketentuan. (1) Kapal sungai dan danau diperbolehkan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan apabila kondisi pelabuhan dinilai aman untuk bersandar. (2) Kapal sungai dan danau yang belum diizinkan bersandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan, dapat menunggu pada daerah labuh di luar kolam pelabuhan. Kapal sungai dan danau diperbolehkan menambatkan kapal atau buang sauh di luar kolam pelabuhan pad a wilayah yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan: a. menunggu untuk berlabuh di dermaga pelabuhan; b. buang sauh setelah berlabuh di dermaga pelabuhan; c. kegiatan perbaikan dan perawatan kapal sungai dan danau;dan d. keadaan darurat. Daerah labuh di luar kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; b. tidak diperbolehkan di alur yang sempit; b. tidak diperbolehkan di alur yang berbelok; atau c. tidak boleh mengganggu pelayaran kapal sungai dan danau lainnya. Kapal sungai dan danau yang berlayar di daerah labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 wajib menjaga kecepatan agar tidak menimbulkan gelombang yang dapat menggangu keselamatan kapal sungai dan danau lainnya dan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan. Kapal sungai dan danau yang akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memberitahukan kegiatannya kepada inspektur sungai dan danau. Dalam hal kapal sungai dan danau yang berlayar mengalami kondisi darurat dan ingin berlabuh wajib: a. mendapatkan izin dari petugas lalu lintas dan angkutan; b. memasang isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain yang dapat terlihat oleh kapal sungai dan danau lain yang melintas; dan c. memperhatikan keselamatan. BAB III FASILITASALUR-PELAYARANSUNGAIDANDANAU (1) Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau wajib dilengkapi fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock); b. bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage); c. bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift); d. kanal; e. rambu; f. pos pengawasan; g. halte; h. pencatat skala tinggi air; i. bangunan penahan arus; J. bangunan pengatur arus; k. dinding penahan tanahjtebing sungai; dan 1. kolam penampung lumpur. (1) Penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) meliputi: a. perencanaan; b. pembangunan atau pengadaan dan pemasangan; dan c. pemeliharaan. (2) Penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal untuk fasilitas di alur- pelayaran kelas I; b. gubernur untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas II;dan c. bupatijwalikota untuk fasilitas di alur- pelayaran kelas III. (1) Perencanaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), kanal, pos pengawasan, halte, bangunan penahan arus, bangunan pengatur arus, dinding penahan tanah/tebing sungai, dan kolam penampung lumpur terdiri atas: a. survei alur; b. inventarisasi fasilitas; c. kebutuhan fasilitas; d. kajian lingkungan; dan e. desain fasilitas. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a untuk rambu clan pencatat skala tinggi air terdiri atas: a. inventarisasi lokasi; clan b. jumlah dan jenis. Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), kanal, pos pengawasan, halte, bangunan penahan arus, bangunan pengatur arus, dinding penahan tanah/tebing sungai, dan kolam penampung lumpur hanya dapat dilakukan berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa189 ayat (1). (1) Pembangunan kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), clan kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 terdiri atas: a. pengadaan saran a dan prasarana; dan b. pelaksanaan konstruksi. (2) Pembangunan kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock) dan bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertim bangkan: a. kepadatan lalu lintas kapal; b. jenis dan ukuran kapal yang akan melintas; c. karakteristik alur-pelayaran; dan d. kondisi lingkungan perairan. (3) Pembangunan bangunan pengangkat kapal (ship lift) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertim bangkan: a. karakteristik alur-pelayaran; b. jenis dan ukuran kapal yang akan dipindahkan; dan c. kondisi lingkungan perairan. (4) Pembangunan kana! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. karakteristik alur-pelayaran; b. karakteristik lalu lintas kapal; dan c. kondisi lingkungan perairan. (1) Pembangunan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan setelah mendapat izin. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran kelas III. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis dan kelestarian lingkungan. (1) Dalam hal pembangunan untuk fasilitas alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 telah selesai dilaksanakan, dapat dilakukan pengoperaslan. (2) Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock) meliputi: a. dimensi kolam dan daya angkat yang memadai sesuai jenis kapal sungai dan danau terbesar yang akan melintas; b. waktu pelayanan yang efektif sehingga mampu melayani seluruh lalu lintas kapal sungai dan danau di alur-pelayaran sungai dan danau setempat; c. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan d. perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau. (4) Persyaratan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage) meliputi: a. pintu (gate) bendungan yang dapat dibuka dan ditutup sehingga mampu menjaga stabilitas tinggi muka air sesuai persyaratan teknis suatu kelas alur-pelayaran tertentu; b. dapat difungsikan sepanjang waktu operasional dari alur-pelayaran yang bersangkutan; c. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan d. perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau. (5) Persyaratan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift) meliputi: a. daya angkat yang mampu mengangkat ukuran kapal sungai dan danau terbesar yang akan dipindahkan; b. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan c. perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau. (6) Persyaratan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)untuk kanal meliputi: a. lebar, kedalaman, dan tinggi ruang bebas yang memenuhi persyaratan teknis sesuai kelas alur- pelayaran sungai dan danau yang dihubungkan; b. dapat dioperasikan di sepanjang waktu operasional dari alur-pelayaran sungai dan danau yang dihubungkan; c. keamanan dan keselamatan pelayaran; dan d. perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau. (1) Pembangunan pos pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan pada lokasi yang memudahkan petugas inspeksi untuk melakukan pengawasan terhadap kelancaran dan ketertiban pelayaran. (2) Pembangunan halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. potensi penumpang dan barang; b. karakteristik alur-pelayaran; c. ketersediaan lahan; dan d. kondisi lingkungan. (3) Pembangunan bangunan penahan arus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan dengan memperhatikan: a. kondisi sekitar perairan pelabuhan atau halte; b. riamjjeram yang kecepatan arusnya tinggi; c. tingkat sedimentasi. d. dapat menahan kecepatan arus air di alur- pelayaran pada level am an yang ditetapkan; dan e. tidak menimbulkan arus balik yang menyebabkan pusaran air. (4) Pembangunan bangunan pengatur arus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan dengan memperhatikan: a. bagian alur-pelayaran yang membutuhkan pengaturan kecepatan arus air; b. kebutuhan pintu atau peralatan yang dapat mengatur kecepatan arus air di alur-pelayaran sesuai yang diinginkan; dan c. tidak menimbulkan arus yang menyebabkan pusaran air. (5) Pembangunan dinding penahan tanahjtebing sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kekuatan dan stabilitas tanah setempat; b. kondisi hidrologis dan geologis setempat; c. perkiraan pembebanan bangunan atau obyek di atas tebing; dan d. kondisi lingkungan sekitar lokasi. (6) Pembangunan kolam penampung lumpur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tingkat sedimentasi alur-pelayaran; b. karakteristik alur-pelayaran; c. karakteristik lalu lintas kapal; dan d. kondisi lingkungan sekitar lokasi. (1) Pembangunan halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki tempat sandar kapal sungal dan danau; b. memiliki fasilitas naik turun penumpang danl atau bongkar muat barang; dan c. dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran. (2) Pembangunan dinding penahan tanah/tebing sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (5) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki kestabilan konstruksi; dan b. tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. (3) Pembangunan kolam penampung lumpur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (6) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki daya tampung lumpur; b. tidak membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran; dan c. tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan perairan. Pengadaan dan pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b untuk rambu dan pencatat skala tinggi air hanya dapat dilakukan berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2). (1) Pengadaan dan pemasangan ram bu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. (2) Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rambu peringatan; b. rambu larangan; c. rambu wajib; dan d. rambu petunjuk. (1) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian alur di depannya atau di tepi alur. (2) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis: a. berbentuk: 1. bujur sangkar, ukuran 100 (seratus) x 100 (seratus) sentimeter, wama dasar putih, garis tepi warna merah, warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter; 2. empat persegi panjang, ukuran 100 (seratus) x 140 (seratus empat puluh) sentimeter, wama dasar putih, garis tepi wama merah, warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter; dan 3. segi tiga sarna sisi, panjang sisi 100 (seratus) sentimeter, warna dasar putih, tepi warna merah dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter; b. ditempatkan pada sisi kanan pada jarak 100 (seratus) meter sebelum tempat atau lokasi yang dinyatakan berbahaya; dan c. dapat dilengkapi papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 30 (tiga puluh) x 200 (dua ratus) sentimeter warna putih bersilangan, tersusun tegak lurus. (1) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna perairan sungai dan danau. (2) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis a. berbentuk: 1. empat persegi panjang, berukuran 100 (seratus) x 40 (empat puluh) sentimeter warna dasar putih dengan sebuah garis diagonal dan garis tepi warna merah setebal 10 (sepuluh) sentimeter, sedang petunjuk berwarna hitam dan angka di dalam rambu berukuran tinggi 60 (enam puluh) sentimeter dan tebal10 (sepuluh) sentimeter; dan 2. lingkaran, berukuran diameter 100 (seratus) sentimeter, warna dasar putih dengan sebuah garis diagonal dan garis tepi lingkaran berwarna merah dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter; b. penempatan rambu: 1. awal bagian alur dimana larangan itu dimulai dengan jarak maksimum 30 (tiga puluh) meter; 2. sisi sebelah kanan sebelum tempat yang dimaksud dengan jarak 2 (dua) meter dari tepi sungai dimana berlakunya rambu tersebut; 3. daun rambu tegak lurus terhadap alur dan dapat kelihatan dengan jelas dari jarak 200 (dua ratus) meter; dan 4. dapat dilengkapi papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 100 (seratus) x 40 (empat puluh) sentimeter dengan warna dasar putih dan warna huruf dan/ atau angka berwarna hitam. (1) Rambu wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf c digunakan untuk menyatakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengguna alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Rambu wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis: a. berbentuk: 1. empat persegi panjang, ukuran 100 (seratus) x 140 (seratus empat puluh) sentimeter dengan diameter lingkaran di dalamnya 50 (lima puluh) sentimeter, warna dasar putih, garis tepi warna merah, warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter, ketinggian angka 60 (enam puluh) sentimeter; dan 2. pelampung, berbentuk silinder diameter 100 (seratus) sentimeter, tinggi 140 (seratus empat puluh) sentimeter, warna dasar putih, tepi atas dan tepi bawah berwarna merah, warna petunjuk berwarna merah dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter; b. penempatan rambu: 1. sedekat mungkin dimana rambu tersebut berlaku dengan jarak maksimum 20 (dua puluh) meter; dan 2. pelampung ditempatkan pada jarak 100 (seratus) meter di depan lokasi sebelum berlakunya rambu tersebut. (1) Rambu wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 mempunyai kekuatan hukum setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemasangan. (2) Tanggal pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan kepada pengguna alur-pelayaran oleh penyelenggara rambu sesuai dengan kewenangannya. (1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf d digunakan untuk memberikan petunjuk dan penuntun mengenai kondisi alur-pelayaran sungai dan danau kepada pengguna alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis: a. berbentuk: 1. bujur sangkar, ukuran 100 (seratus) x 100 (seratus) sentimeter, warna dasar bim, warna petunjuk putih; dan 2. segitiga sarna sisi, berwarna putih dengan panjang sisi 100 (seratus) sentimeter; b. ditempatkan pada sisi kanan dengan jarak minimum 100 (seratus) meter sebelum tempat, daerah, atau lokasi yang ditunjuk; c. dapat ditambah dengan papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 30 (tiga puluh) x 200 (dua ratus) sentimeter dan bewarna putih; d. penempatan rambu: 1. ditempatkan pada sisi kiri apabila POSlSl pandangan menghadap ke arah hilir; dan 2. daun rambu dipasang pada ketinggian 350 (tiga ratus lima puluh) sentimeter diukur dari permukaan tanah sampai sisi daun rambu bagian bawah; dan e. pada lokasi tertentu dapat dipasang papan nama daerah dan patok kilometer. Bentuk, warna, dan ukuran rambu peringatan, rambu larangan, rambu wajib, serta rambu petunjuk tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (1) Pengadaan dan pemasangan pencatat skala tinggi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 harus memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan pengadaan pencatat skala tinggi aIr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki titik referensi tetap dan terintegrasi untuk semua pencatat skala tinggi air di suatu alur-pelayaran; b. dapat difungsikan di segala kondisi kecepatan arus air dan ketinggian muka air; dan c. dapat menyediakan data fluktuasi tinggi muka air secara kontinyu. (3) Persyaratan pemasangan pencatat skala tinggi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan an tara lain: a. pada bagian alur-pelayaran sungai dan danau di sekitar muara; b. daerah pasang surut; c. pintu air; dan d. fasilitas kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock) dan bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage). (1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), dan kanal meliputi: a. perbaikan dan pergantian peralatan yang rusak; b. pengecekan kedalaman; c. pengecekan mesin pendukung; d. pembersihan kotoran atau gangguan lain; dan e. pengecekan panel panel dan pembersihannya terhadap kotoran yang mengganggu. (2) Pemeliharaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk rambu dilakukan dengan cara : a. menghilangkan atau menyingkirkan benda- benda yang mengganggu pandangan pemakai alur terhadap rambu; b. membersihkan permukaan rambu yang kotor; c. meluruskan kembali/mengganti tiang rambu yang rusak; d. memindahkan lokasi rambu yang terancam keberadaannya; dan e. melakukan penggantian rambu yang hilang danl atau rusak yang mengakibatkan tidak berfungsinya rambu. (3) Pemeliharaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk pos pengawasan meliputi: a. membersihkan pos pengawasan yang kotor; b. memperbaiki kembali/mengganti kembali pos pengawasan yang rusak; dan c. memindahkan lokasi pos pengawasan yang terancam keberadaannya. (4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk halte meliputi: a. menghilangkan atau menyingkirkan benda- benda yang mengganggu terhadap halte; b. membersihkan permukaan halte yang kotor; c. meluruskan kembali/mengganti kembali halte yang rusak; d. memindahkan lokasi halte yang terancam keberadaannya; dan e. melakukan penggantian halte yang rusak. (5) Pemeliharaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk pencatat skala tinggi air meliputi: a. perbaikan dan pergantian perala tan yang rusak; b. menghilangkan atau menyingkirkan benda- benda yang mengganggu pandangan pemakai alur terhadap pencatat skala tinggi air; c. membersihkan permukaan pencatat skala tinggi air yang kotor; dan d. memindahkan lokasi pencatat skala tinggi air yang terancam keberadaannya. (6) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk bangunan penahan arus dan bangunan pengatur arus meliputi: a. menghilangkan atau menyingkirkan benda- benda yang mengganggu; b. membersihkan bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang kotor; c. memperbaiki bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang rusak; dan d. penggantian bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang rusak dan tidak berfungsi. (7) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk dinding penahan tanah/tebing sungai meliputi: a. menghilangkan atau menyingkirkan benda- benda yang mengganggu bangunan penahan tanah/tebing sungai; dan b. memperbaiki dan/ atau mengganti kembali bangunan penahan tanah/tebing sungai yang rusak. (8) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk kolam penampung lumpur meliputi: a. pembersihan kotoran atau gangguan lainnya; dan b. melakukari perbaikan kolam penampung lumpur yang rusak. (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat bekerjasama dengan badan usaha dalam membangun, mengoperasikan, dan memelihara kolam pemindahan kapal (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal (ship lift), dan kana!. (2) Untuk membangun, mengoperasikan, dan memelihara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mendapat izin dari Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. akte pendirian perusahaan; b. nomor pokok wajib pajak; dan c. surat keterangan domisili. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. memiliki sumber daya manusia untuk mengoperasikan dan memelihara fasilitas alur- pelayaran sungai dan danau; dan b. memiliki fasilitas dan peralatan kerja untuk mengoperasikan dan memelihara fasilitas alur- pelayaran sungai dan danau. Kapal sungai dan danau yang menggunakan fasilitas kolam pemindahan kapal (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal (ship lift), dan kanal dikenakan biaya pemanfaatan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau sebagai Retribusi Daerah. BABIV BANGUNANATAUINSTALASIDI ALUR-PELAYARANSUNGAIDANDANAU Bagian Kesatu Persyaratan Bangunan Atau Instalasi (1) Di perairan sungai dan danau dapat dibangun bangunan atau instalasi selain untuk keperluan alur-pelayaran sungai dan danau yang tidak dilayari oleh kapallaut. (2) Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang ditempatkan secara tetap maupun temporer di atas permukaan air maupun di dalam air. (3) Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. penempatan, pemendaman, dan penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. tidak menimbulkan kerusakan dan gangguan terhadap alur-pelayaran sungai dan danau; c. tidak menggangguolah gerak kapal sungai dan danau dalam berlalu lintas; d. memperhatikan ruang bebas vertikal dan horisontal dalam pembangunan jembatan; e. memperhatikan koridor pemasangan kabel dan pipa; f. lebar tidak boleh lebih dari 1/8 (satu per delapan) lebar alur-pelayaran pada lokasi tersebut; g. panjang maksimum 1.000 (seribu) meter; dan h. dibangun pelindung. (4) Setiap bangunan atau instalasi di alur-pelayaran sungai dan danau wajib: a. dipasang rambu; dan b. memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau. (5) Dalam hal bangunan atau instalasi yang telah ada tidak memungkinkan untuk diberikan pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, dapat diberikan pelindung berupa fender. Bagian Kedua Perizinan (1) Untuk membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi diperlukan izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Direktur Jenderal untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur-pelayaran sungai kelas I; b. gubernur untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur-pelayaran sungai kelas II; dan c. bupati/walikota untuk bangunan atau instalasi yang berada di alur-pelayaran sungai kelas III. (1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan persyaratan: a. data perusahaan, meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok; b. gambar tata letak lokasi bangunan atau instalasi dengan skala yang memadai; c. rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya;dan d. kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupatijwalikota sesuai dengan kewenangannya melakukan survei rencana lokasi pembangunan instalasi atau bangunan lainnya (1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupatijwalikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima secara lengkap paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak survei selesai dilakukan. (2) Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupatijwalikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penolakan secara tertulis dan disertai dengan alas an penolakan. (3) Pemilik bangunan atau instalasi yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan kegiatan pendirian danjatau perubahan bangunan atau instalasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak izin diterbitkan. (1) Pemegang lzm pembangunan, pemindahan, danj atau pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) wajib: a. melaksanakan pembangunan, pemindahan, danjatau pembongkaran sesuai dengan izin yang diberikan; b. melaksanakan pemasangan fasilitas alur- pelayaran tertentu; dan c. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemindahan, danj atau pembongkaran secara berkala setiap bulan kepada pemberi izin. (2) Dalam hal pemegang lzm tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan izin. (1) Sanksi administratif beru pa peringa tan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemegang lzm tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (1) Bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 atau yang tidak digunakan wajib dibongkar. (2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam peta alur-pelayaran dan buku petunjuk pelayaran sungai dan danau. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan atau instalasi. (1) Pembongkaran oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemilik bangunan atau instalasi tidak me1aksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan atau instalasi. Bentuk permohonan lzm, bentuk penolakan, dan bentuk surat izin seperti contoh 1, contoh 2, dan contoh 3 Lampiran III Peraturan Menteri ini. BABV PENGERUKAN Pekerjaan pengerukan dilakukan untuk: a. membangun alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau; dan b. memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau. (1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dilakukan oleh: a. Pemerintah atau pemerintah daerah, dan b. badan usaha. (2) Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan: a. kemampuan menyediakan peralatan keruk; dan b. kompetensi sumber daya manusia. (1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 wajib memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. desain teknis; b. peralatan keruk; c. metode kerja; dan d. lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area). (3) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. layout (peta bathymetn); b. profil potongan memanjang dan melintang; c. lebar alur dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur pelayaran; d. alignment alur pelayaran; e. slope kemiringan alur pelayaran; f. hasil survei jenis material keruk; g. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk; dan h. volume keruk. (4) Peralatan keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dipilih sesuai dengan kondisi yang ada dari salah satu tipe kapal keruk antara lain: a. plain suction dredger, b. cutter suction dredger, c. bucket wheel dredger, d. trailing suction hopper dredger, e. small scale dredger, f. grab! clamshell dredger, g. bucket ladder dredger, h. backhoe! dipper dredger, dan/ atau i. rock breaker. (5) Metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. tata cara pelaksanaan pekerjaan pengerukan; b. penggunaan peralatan; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan; dan d. produktivitas kerja. (6) Lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan persyaratan tidak diperbolehkan di: a. alur pelayaran; b. kawasan lindung; c. kawasan suaka alam; d. taman nasional; e. taman wisata alam; f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; g. sempadan pantai; h. kawasan terumbu karang; i. kawasan mangrove; j. kawasan perikanan dan budidaya; k. kawasan pemukiman; dan 1. daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf d dilakukan me1alui kajian yang paling sedikit memuat penjelasan bahwa lokasi pembuangan telah memenu hi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119 ayat (6). (2) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kajian lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (1) Dalam hal pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a dilakukan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diperlukan izin pengerukan. (2) Dalam hal pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b harus mendapat izin dari: a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur- pe1ayaran kelas I; b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur- pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran kelas III dan kolam pelabuhan sungai dan danau. (3) Untuk memperoleh izin pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan persyaratan: a. administrasi, meliputi: 1. akte pendirian perusahaan; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. surat keterangan domisili perusahaan; dan 4. keterangan penanggungjawab kegiatan. b. teknis, meliputi: 1. keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukant 2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk; 3. pengukuran kedalaman awal (predredge sound.ing) dari lokasi yang akan dikerjakan; 4. untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang; 5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; 6. hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang; 7. hasil kajian lingkungan; dan 8. peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui dan dilengkapi dengan koordinat geografis. (4) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan lzm pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi. (7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri guna proses penetapan. (8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin pengerukan. Pemegang lzm pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (8) diwajibkan: a. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; b. selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari; c. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pengerukan yang dilakukan; dan d. melaporkan kegiatan pengerukan secara berkala setiap bulan kepada pemberi izin. Dalam hal pemegang lzm pekerjaan pengerukan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dan telah diperingatkan secara patut, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menghentikan pekerjaan pengerukan. BAB VI KERANGKA KAPAL SUNGAI DAN DANAU DAN PEKERJAAN BAWAH AIR Bagian Kesatu Kerangka Kapal Sungai dan Danau (1) Dalam hal terdapat kerangka kapal yang berada di wilayah perairan sungai dan danau, pemilik wajib melaporkan kepada Inspektur Sungai dan Danau. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Sungai dan Danau menetapkan tingkat gangguan keselamatan berlayar. (3) Dalam hal posisi kerangka kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengganggu keselamatan berlayar, pemilik kapal wajib memasang tanda kapal karam. (4) Dalam hal belum dipasang tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh posisi kapal sungai dan danaunya, pemilik kerangka kapal sungai dan danau wajib mengganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan. (5) Posisi kerangka kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Inspektur Sungai dan Danau. (1) Pemilik kerangka kapal sungai dan danau wajib menyingkirkan kerangka kapal sungai dan danau danl atau muatannya keluar alur-pelayaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Penyingkiran kerangka kapal sungai sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) kapal sungai dan danau tenggelam. dan danau (1) harus hari sejak (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik kapal sungai dan danau belum melaksanakan penyingkiran kerangka kapal sungai dan danaunya, maka Inspektur Sungai dan Danau wajib melakukan penyingkiran atas biaya pemilik kerangka kapal sungai dan danau. (4) Pemilik kerangka kapal sungai dan danau yang tidak melaksanakan penyingkiran kerangka kapal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan kapal, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan. (1) Dalam hal Inspektur sungai dan danau menemukan kerangka kapal sungai dan danau danl atau muatannya atau berdasarkan laporan dari masyarakat tanpa diketahui pemiliknya, maka Inspektur Sungai dan Danau melakukan pengumuman ditemukannya kerangka kapal sungai dan danau danl atau muatannya. (2) Pengumuman ditemukannya kerangka kapal sungai dan danau danl at au muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari melalui papan pengumuman resml, media cetak danl atau elektronik. (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik kerangka kapal sungai dan danau, maka Inspektur Sungai dan Danau wajib melakukan pengangkatan dan kerangka kapal sungai dan danau serta muatannya menjadi milik negara. Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, bekas lokasi kerangka kapal sungai dan danau yang telah disingkirkan diumumkan oleh Inspektur Sungai dan Danau. Bagian Kedua Pekerjaan Bawah Air (1) Kegiatan pekerjaan bawah air dapat dilakukan untuk pemasangan: a. kabel bawah air; b. pipa bawah air; dan/ atau c. bangunan atau instalasi bawah air. (2) Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi: a. metode kerja; b. kelengkapan peralatan; c. tenaga kerja. (3) Metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. rencana tata cara pelaksanaan pekerjaan; b. rencana sistem kese1amatan dan kesehatan kerja; dan c. rencana penanganan dampak terhadap lingkungan perairan. (4) Kelengkapan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. peralatan kerja sesuai kebu tuhan yang mencakup kapal sungai dan danau kerja, peralatan selam, peralatan pemotong, peralatan pengebor, peralatan las di dalam air, dan peralatan lain yang diperlukan; dan b. peralatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan di bidang ketenagakerjaan. (5) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. pelaksana pekerjaan dapat meliputi penanggung jawab lapangan, nakhoda kapal sungai dan danau, teknisi dan operator untuk setiap jenis peralatan, penyelam, dan anak buah kapal sungai dan danau sesuai kebutuhan; dan b. semua tenaga kerja wajib memiliki kualifikasi yang ditunjukkan melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (6) Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah alr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mempunyai izin usaha sesuai dengan domisili. BABVII PENGAWASAN Untuk ketertiban, keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di alur-pelayaran sungai dan danau perlu dilaksanakan pengawasan. (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dilakukan oleh Inspektur Sungai dan Danau. (2) Inspektur Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Inspektur Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Inspektur sungai dan danau utama; b. Inspektur sungai dan danau pelaksana. (4) Inspektur Sungai dan Danau utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. pendidikan paling rendah setara S 1 (Strata Satu); b. pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun; c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan inspektur sungai dan danau; dan d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (5) Inspektur Sungai dan Danau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. pendidikan paling rendah D III (Diploma Tiga); b. pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun; dan c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan inspektur sungai dan danau. Inspektur Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 memiliki tugas: a. mengawasi keberadaan dan berfungsinya fasilitas alur-pelayaran; b. mengawasi kelaikan kapal sungai dan danau; c. melakukan pemeriksaan perizinan angkutan sungai dan danau yang diduga melakukan pelanggaran di alur-pelayaran sungai dan danau; d. mengawasi kegiatan lalu lintas dan angkutan kapal sungai dan danau; e. mengawasi kegiatan pekerjaan bawah air sungai dan danau; f. mengawasi kegiatan pengerukan; g. melaksanakan bantuan pencanan dan penyelamatan; h. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan perairan sungai dan dana u; 1. melakukan pemeriksaan dokumen kapal sungai dan danau yang diduga melakukan pelanggaran; J. melakukan pengaturan dan pengendalian lalu lintas kapal sungai dan danau di alur-pelayaran sungai dan danau; k. membantu melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal di alur-pelayaran sungai dan danau. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengawasan, serta kompetensi Inspektur Sungai dan Danau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal BABVIII SISTEM INFORMASIALUR-PELAYARANDANLALU LINTASSUNGAIDANDANAU (1) Sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data untuk: a. mendukung operasional pelayaran sungai dan danau; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c. mendukung perumusan kebijakan di bidang lalu lintas sungai dan danau. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk sistem informasi alur- pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau alur-pelayaran kelas I; b. gubernur, untuk sistem informasi alur- pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota, untuk sistem informasi alur- pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau alur-pelayaran kelas III. Dalam penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktur Jenderal, gubemur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. penyusunan dan penetapan rencana pengembangan sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau; b. pembangunan dan pengembangan infrastruktur, jaringan komunikasi data, perangkat keras dan perangkat lunak, serta pusat datal data warehouse yang mudah diintegrasikan dan dikembangkan; c. pemberian bimbingan dan bantuan teknis; d. evaluasi, penyajian, dan pendayagunaan sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau; e. penyajian informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau kepada instansi terkait maupun masyarakat melalui website resmi; dan f. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau. (1) Sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 mencakup: a. sistem informasi alur-pelayaran sungai dan danau;dan b. sistem informasi lalu lintas sungai dan danau. (2) Sistem infonnasi alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data: a. kelas alur-pelayaran sungai dan danau; b. fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau; c. bangunan atau instalasi. (3) Sistem informasi lalu lintas sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data: a. lalu lintas kapal sungai dan danau; b. kecelakaan kapal sungai dan danau; c. hambatan/rintangan alur-pelayaran. (1) Informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 wajib disusun dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. bupati/walikota melaporkan kepada gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali dengan tembusan kepada Direktur Jenderal; dan b. gubernur melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali. (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi secara periodik untuk menghasilkan data dan informasi yang sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Data dan informasi pelayaran didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. BABIX
KETENTUAN PERALIHAN Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, penyelenggaraan alur- pelayaran sungai dan danau wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. BABX KETENTUANPENUTUP Peraturan Menteri Inl mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 30 Oktober 2012 MENTERIPERHUBUNGAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Salinan sesuai den Kepala Bir uk IS SH MM MH Pembina tama Muda (IV/c) NIP. 19630220 198903 1 001 Nomor Lampiran Perihal Tembusan: 1. . , 2. . . LAMPlRANI PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM. 52 TAHUN2012 TENTANG ALUR-PELAYARANSUNGAIDANDANAU Permohonan Pembangunanj Pengoperasian j Pemeliharaan Alur-Pelayaran Sungai dan Danau Terminal Khusus Yth. Direktur Jenderalj Gubern ur j Bupa ti j Walikota 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ... Tahun ... tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk memperoleh izin pembangunan j pengoperasian j pemeliharaan alur-pelayaran sungai dan danau terminal khusus di ..... 2. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud sebagai berikut: a. data perusahaan, meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok; b. gambar tata letak lokasi alur untuk menuju ke terminal khusus dengan skala yang memadai; c. bukti kesanggupan penguasaan lahan; d. rekomendasi dari instansi terkait sesual dengan kewenangannya; e. kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. kesanggupan menyediakan fasilitas alur pelayaran sungai. 3. Demikian permohonan kami, dan atas perhatian serta bantuan yang diberikan disampaikan terima kasih. Nomor Lampiran Perihal Tembusan: 1. . , 2 . Penolakan Permohonan Pem bangunan / Pengoperasian / Pemeliharaan Alur- Pelayaran Sungai dan Danau Terminal Khusus 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor tanggal ........................... perihal permohonan pembangunan / pengoperasian / pemeliharaan alur- pelayaran sungai dan danau terminal khusus yang berlokasi di , bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara ditolak dengan pertimbangan sebagai berikut: DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT j GUBERNURj BUPATI jWALIKOTA NOMOR TENTANG IZIN PEMBANGUNAN jPENGOPERASIAN jPEMELIHARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU KE TERMINAL KHUSUS ... Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA .................... , dst. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT j GUBERNURj BUPATI jWALIKOTA Salinan Keputusan ini disampaikap. kepada: l. 2. MENTERIPERHUBUNGAN ttd E.E. MANGINDAAN Salinan sesuai den Kepala Bi aslinya KSLN UMAR IS, SH, MM, MH Pembina Utama Muda (IVIe) NIP. 19630220 198903 1 001 LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 52 TAHUN 2012 TENTANG ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU eterangan tambahan 1 Keterangan tambahan 2 Keterangan tambahan 3 - - •• • I Dua papan, dua lampu atau dua bendera, bersusun, menunjukan pelarangan yang berkepanjangan • • •• • Dilarang melintas kecuali untuk kapal yang lebih rendah bangunannya dari rintangan (jembatan, pipa dsb.) Tidak dijinkan memasuki kolam yang ditunjukan oleh anak panah. 12 Rambu Dilarang Menyilap Rambu Daun Keterangan tambahan Keterangan tambahan i - --~ ~_ .._--~ -i Keterangan tambahan --~ .~ -----+ ~ ---+ ~ ---~ ---~ Keterangan tambahan 6 -f ~ 6 ~ atau --i -'I * --t Keterangan angka menunjukan jarak (dalam satuan meter) di mana larangan bertambat masih berlaku Keterangan tambahan --? I ~ ----~ --- ~ --~ l:l -> ~ ~ ~ ==:P 17 Dilarang memasuki kapal Rambu Daun Keterangan mbahan Keterangan tambahan eterangan mbahan 10 Dilarang menambatkan kapal di mana rambu dipasang ambu Daun Keterangan tambahan r- i I .. p ~ -=f I ~ ! I il .. ··t ~ -~ Keterangan tambahan Keterangan tambahan ~ --t ~ atau I Dilarang berlayar dengan kecepatan penuh (full speed) untuk menghindari adanya pukulan gelombang 13 Dilarang menebang kayu, di sepanjang angka yang tertera di rambu (dalam satuan kilo meter) - -ll ----'\:l - - --t i I I e I i i -----tl ~--=p Keterangan I Angka yang tercantum menyatakan jarak dalam satuan km tambahan Keterangan tambahan Keterangan mbahan ~ -1l -- --t Keterangan tambahan Keterangan tambahan Keterangan tambahan Keterangan tambahan Pihak berwenang juga dapat menggunakan rambu di atas untuk melarang perahu atau kapal kecil Keterangan tambahan Keterangan tambahan 22 Perahu rekreasi dan olah raga berkecepatan tinggi dilarang masuk Rambu Daun Keterangan tambahanI Akhir wilayah yang diperkenankan untuk perahu rekreasi dan olah raga berkecepatan tinggi. Keterangan tambahan 124 Dilarang mengendarai sepeda air Rambu Daun Keterangan tambahan 25 Dilarang melintas di luar daerah yang diperkenankan Rambu Daun .~. ~ ..•--- - .. ~ Lampu I Bendera I Keterangan I Melintas di dalam areal rambu putih, tidak diperkenankan di sisi rambu merah tambahan 26 Dilarang masuk, tetapi bersiap untuk bergerak maju Rambu Daun Lampu • • • atau •Bendera I Keterangan Itambahan Keterangan tambahan Dilarang berlabuh pad a jarak yang tercantum pada rambu (dalam satuan meter), terhitung dari posisi rambu berada -~ -------1 ~ ---i ---b ._ .. ~ --~ --t @ 1 lQ ----t, ." 1.01Kapal tetap berjalan mengikuti haluannya pada sisi arah panah yang ergaris teballpenuh -6 -~ -i $ --t atau i I ~ Keterangan tambahan 11.02Kapal harus berhenti untuk suatu keperluan yang ditunjukkan pada papan yang tertera di bawahnya Keterangan tambahan $ I --t ~ i ~ b - --t Keterangan I Angka yang tercantum dalam kilometer per jam tambahan Keterangan tambahan • Keterangan tambahan I --t ~ ? Keterangan tambahan ,1 OT1 O-r--15--+--3D-----r-15--r1 0-;-10l , ' I @ ~ I~ II I I li3 Keterangan tambahan Keadaan yang membahayakan ditulis di dalam gambar belah ketupat (batu, rangka kapal, gosong dan sebagainya) Keterangan tambahan T ~ --i, T I Keterangan-keterangan ditulis di luar belah ketupat yang bersilangan (tempat pemandian, bendungan dan sebagainya) r10~10T10i - -·4o------r1o~10T10: i ! ! I -b --t \Q -- . Keterangan tambahan 11.10 Untuk menunjukkan tanda-tanda pengaturan bahaya-bahaya tetap (bendungan, tempat pemandian, batu dan sebagainya) Keterangan tambahan • • • Dapat pula dipergunakan kombinasi lampu seperti di samping yang berarti "Dipersilahkan melintas hanya pad a sisi 2 lampu hijau saja." Keterangan tambahan Keterangan tambahan Keterangan tambahan Keterangan I Rambu ini perlu dipasang di kedua arah agar di setiap arah dicapai tambahan pemahaman yang sama •• •• Keterangan tambahan Jangan memasuksi atau memotong alur utama hingga dipastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu kapal yang sedang berlayar di alur utama 11.16Wajib masuk ke jaringan radio dengan channel yang tercantum Rambu Daun VHF VHF atau 11 Lampu I Bendera I Keterangan Itambahan 11I.01linggl maksimum ruang bebas dari pennukaan air Rambu Daun Keterangan I Angka yang tartars menunjukkan ukuran dalam meter lambahan I Angka yang tertera menunjukkan ukuran dalam meter 11I.03Lebar dan alur atau batas alur Rambu Daun ~~ Lampu I Bendera I Keterangan I Angka yang terters menunjukkan ukuran dalam meter tambahan 11I.04Rambu untuk menempatkan suatu pembatasanlperingatan pelRyaran Rambu Dlun r1Oi------ _. ---"""1'"10-< ~ $ ~ ] I ; i I c_ ____ J -~ '- ---'00--------' Lampu I Bendera I Keterangan Ilambahan 11I.05Alur pelayaran sebelah kanan menyemp~ Rambu Daun I Angka yang tercantum adalah jarak dalsm satusn meter, sehingga kapal harus ber1ayar dengan mengambil jarak tersebut 11I.06Supaya memberikan semboyan bunyi RambuDaun r'"I'"I'"I'"I'"I"'I"l ,,-- 1 ~ r S t ]~ r "'-- I 100 I Lampu I Bendera I Kelerangan Ilambehan •.1lrt 35-----r0r-35-- --r10: ••••••••••• 111- 0... • ••• --i -i •,,-i-i ••••••••• j ~ ••••••••••i -..-..-~ • ••••••··III-i i ........•/,-i 1_ •••• -"C * ,-_••••••••••i ••••••• J ~ Keterangan I Satu garis hitam melintang menunjukkan angka 10m lambahan 11I.08Rambu pengarah Rambu Daun r10r-- - ----120-- r101 r -" .- -- -100-- ~--T -------- b "1 ~----_ ...- _ ... - - -~ r -'f atau ~ ~ $ 1 c::::==:.:..:: i-;I, -- I- I , --- ---1.0--------- Lampu I Bendera I Keterangan I Arahkan haluan ke rambu ini dan segers tinggalkan rambu ini dan arahkan haluan ke tanda berikutnya lambahan 111.09Terua berlayar mengikuti penggiran aungal pada arah yang ditunjukkan arah panah Rambu Daun r"T'°;-20 I .., I ""i"'T' "1 [I- I~ I 140 ! atau r-2G---j------ -~----_____r_2(}-O -0 '" iN c_ -I , .,- , -----100---- -~ - Lampu I Bendera I Keterangan Ilambahan 11I,10Berlayar di tepi alur aeauai dengan arah yang ditunjuk anak panah RambuDaun r'1",","r---"-----;-"',101"1 r -20--r-20--r-------7G------------3Cl----l r ~ ~ +--. atau -j, ~ -1 ~ ~ L 3 1 1 ~---- ---140-----~ ! "'0 ! r'1'r--- I "--,or., r----------.g._-- ~. _______.40- r ~ ~ ~ ~ ---j -t • ~ atau A L ~ - ~~ ~ -t :i .J -- ----120--- I ... ! Lampu I Bendera I Keterangan Ilambahan .......;' 1 I 1•••• IIIl.,. Berlayar pads sisi kin rambu bila kapal mengarah ke hulu, dan berlayar pads sisi kanan rambu bila kapal mengarah ke hilir 111.12Pusaran air Rambu Daun :-10j----- ~-- ~~20 i 1°1 '] gGG Ij ~ 1.40-~----~ ------~ Lampu I Bendera I Keterangan Ilambahan IV.01 Alur (Channel) yang direkomendaslkan untuk kedua arah Rambu Daun Lampu Bendera I Keterangan Bila hanya direkomendasikan untuk arah yang diindikasikan, maka dipasang dua tambahan tanda berdampinQan atau atau <) ~ I !, , :...----------- -------- ----,.; • • ! : :...--- -------- -------- -----.J Bendera I Keterangan I tambahan 10 Arah dari lampu tetap ke lampu isofase Keterangan tambahan IV.04 Diperkenankan memasuki daerah dimaksud (umuml Rambu Daun U Lampu - • atau •• atau - Bendera I Keterangan tambahan 1 Menunjukan garislbagian pada alur yang aman untuk dilayari ~ Garis ini ditunjukkan oleh garis lurus yang ditarik dari kedua titik tertinggi dari segitiga ~.. 1.- ___ -- 100-- , Keterangan tambahan Keterangan tambahan f .. Keterangan tambahan 1 Keterangan tambahan 2 Keterangan tambahan IV.17 Akhir darl darl larangan atau juga keharusan untuk lalu IIntas satu arah, atau akhir darl suatu daerah terbatas Keterangan tambahan Keterangan tambahan Keterangan tambahan 30 · 60 Lebar areal berlabuh dapat juga dinyatakan dalam selang jarak (dalam satuan meter) Keterangan tambahan IV.11 Daerah sandar untuk kapal yang membawa barang berbahaya Rambu Daun Keterangan tambahan Keterangan tambahan Keterangan tambahan IV.14 Daerah sandar kapal untuk memuat dan membongkar kendaraan Rambu Daun Keterangan tambahanI Waktu maksimum untuk sandar juga mungkin dicantumkan pada plat informasi di bawah papan rambu IV.15 Daerah untuk berputar Rambu Daun Keterangan tambahan , <3, . IV.16 Alur pelayaran bercabang dan dapat dilayarl Rambu Daun 1111] 1111] J ~I 11 Keterangan I Alur utamaJpentingdigambarkan dengan garis putih yang lebih lebar tambahan IV.17 Akhlr dari darl larangan atau juga keharusan untuk lalu Iintas satu arah, atau akhir dari suatu daerah terbatas Keterangan tambahan Keterangan tambahan IV.19 Tempat telepon umum Rambu Daun Keterangan tambahan IV.20 Kapal motor diperkenankan Rambu Daun Keterangan tambahan IV.21 Kapal untuk olah raga atau rekreasi/permainan dlperkenankan Rambu Daun Keterangan tambahan Keterangan tambahan IV.23 Kapallayar dlperkenankan Rambu Daun Keterangan tambahan Keterangan tambahan Keterangan tambahan Keterangan tambahan Keterangan tambahan IV.28 Kemungkinan untuk mendapatkan informasl nautika melalui radio telpon pada channel yang ditunJukan Keterangan tambahan IV.29 Sepeda air diperkenankan Rambu Daun • ~ Keterangan tambahan IV.30 Penerangan Rambu Daun -'°-pr ' OrlOr- 70--- - -i,oT1o15r1oi ,- -2> I ~ -~ i -~ ~ -i -i ~ b I -~ -~ , ~ ..-- _5 ~- --- -- - ---140---- Lampu I Bendera I Keterangan I Untuk menunjukkan arah suatu tempat, menunjukan jarak dan sebagainya tambahan IV.31 Pada arah bag Ian merah/hitam dari papanltanda ini akan terdapat rambu merah atau hitam Rambu Daun r1D--r- --- ----60---------------~ -----------60- j101 ill ~ '"-i -:1: t L ill ~ 140-------- .-- -~-----< Lampu I Bendera I Keterangan Itambahan - --r1O, -, * Keterangan tambahan IV.33 Supaya mendekatl t1kunganlbelokan sungal pada jarak kurang leblh \ darl lebar sungai tersebut dan langsung menuju tandaJrambu yang berikutnya Keterangan tambahan Keterangan tambahan IV.35 Tikungan tajam ke kirl atau t1kungan tajam ke kanan Rambu Daun Keterangan tambahan Keterangan tambahan . . . , .., • Tikungan tajam ke kanan - I: IV.37 Banyak t1kungan Rambu Daun Keterangan tambahan IV.38 Penyempltan alur perairan daratan Rambu Daun Keterangan tambahan IV.39 Jembatan angkat Rambu Daun Keterangan tambahan IIV.40 Persimpangan Rambu Daun Keterangan tambahan MENTERIPERHUBUNGAN slinya KSLN UMAR IS SH MM MH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19630220 198903 1 001 Nomor Lampiran Perihal Tembusan: 1. . , 2 . LAMPIRANIII PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM. 52 TAHUN2012 TENTANG ALUR-PELAYARANSUNGAIDANDANAU Permohonan Membangunj Memindahkanj Membongkar Bangunan atau Instalasi Yth. Direktur Jenderalj Gubernur j BupatijWalikota 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor . Tahun tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk memperoleh izin membangun j memindahkan j membongkar bangunan atau instalasi berupa yang berlokasi di alur-pelayaran . 2. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud sebagai berikut: a. data perusahaan, meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok; b. gambar tata letak lokasi bangunan atau instalasi dengan skala yang memadai; c. rekomendasi dari instansi terkait seSUal dengan kewenangannya;dan d. kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Demikian permohonan kami, dan atas perhatian serta bantuan yang diberikan disampaikan terima kasih. Nomor Lampiran Perihal Tembusan: 1. . , 2 . Penolakan Permohonan Membangunj Memindahkanj Membongkar Bangunan atau Instalasi 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor tanggal .......... perihal Permohonan membangun, memindahkan dan membongkar bangunan atau instalasi berupa .... yang berlokasi di alur-pelayaran bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara ditolak, dengan pertimbangan sebagai berikut: DIREKTURJENDERAL PERHUBUNGANDARATj GUBERNURjBUPATljWALIKOTA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT / GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA NOMOR TENTANG IZIN MEMBANGUN /MEMINDAHKAN /MEMBONGKAR BANGUNAN ATAU INSTALASI .... Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA .................... , dst. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT / GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: l. 2. MENTERIPERHUBUNGAN ttd E.E. MANGINDAAN Salinan sesuai de Kepala Bir UMAR RIS, SH, MM. MH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19630220 198903 1 001
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)