3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 75);
5.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 43 Seri E);
6.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perselisihan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 93 Seri E);
7.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penyusunan Dokumen Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 5 Seri E);
8.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2015 tentang Grand Design Kerjasama Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 44 Seri E);
9.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Rincian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 72 Seri E);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2 Menetapkan
1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur Jawa Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Kerja Sama Daerah adalah kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/ atau antara Daerah dengan pihak ketiga, dan/ a tau antara Daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
7.Mitra Kerja Sama adalah Daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang ditetapkan sebagai mitra setelah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah lainnya.
9.Kerja Sama Wajib adalah kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
10.Kerja Sama Sukarela adalah kerja sama antar-Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerjasama.
11.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat untuk memfasilitasi penyelenggaraan kerja sama Daerah.
12.TKKSD Award adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kinerja terbaik dalam penyelenggaraan kerjasama Daerah.
13.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur Jawa Barat dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat. 3 If