Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2017
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Sasaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Dalam rangka pencapaian sasaran nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan menetapkan Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB.
Menteri/Kepala Lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi TPB sesuai dengan tugas fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal …
Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data.
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan:
Dalam rangka pencapaian Tujuan TPB, dibentuk Tim Koordinasi Nasional yang terdiri atas Dewan Pengarah, Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)