1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia ta nggal 4 Juli 1950) jo. Unda ng-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana tela h diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Ta hun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih d a n Be bas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 1);
3.Undang-Undang Nomor 17 Ta hun 2003 tentang Keu angan Negara (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Ta m bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tamba h an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambaha n Lembara n Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 738);
10.Peraturan Menteri Da la m Negeri Nomor 13 Ta hun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanga n Daerah sebagaimana telah diubah b eberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Peruba han Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Ta hun 2011 Nomor 310); Menetap kan 3
11.Peratura n Daerah Provinsi J awa Barat Nomor 10 Tahun 2008 t entan g Urusan Pem erinta h a n Provinsi J awa Barat (Lemba r a n Daer ah Provinsi J awa Barat Tahun 2 008 Nomor 9 Seri D, Ta m ba h an Lemba r an Daerah Pr ovinsi J awa Ba rat Nom or 46); 12 . Peraturan Daerah Provinsi J awa Ba r at Nomor 12 Ta hun 200 8 ten tang Pokok-pok ok Pen gelolaan Keu a n gan Daer a h (Lemb a r a n Daer a h Provin s i J awa Barat Tahun 2 008 Nomor 11 Seri E, Ta m b ah a n Lem b aran Daerah Provin si Jaw a Barat Nomor 4 8) ;
13.Pera turan Gubernur Jawa Barat Nom or 108 Tahun 2009 ten tan g Sistem dan Prosed u r Pen gelolaan Keu an gan Daerah Provinsi J awa Barat (Berita Daer a h Provins i J awa Ba r a t Tahun 2009 Nomor 108 Ser i E) sebagaimana tela h diubah b eb erap a k a li, terakh ir dengan Pera turan Guber n u r J a wa Ba rat Nomor 13 Tah un 2014 tentan g Peruba h a n Ketiga a tas Peratura n Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tah un 20 0 9 ten ta n g Sis tem dan Prosedur Pengelolaan Keu a n gan Daerah Provinsi J awa Barat (Berita Daerah Provinsi J awa Ba ra t Tahun 2 014 Nom or 13 Seri E);
14.Per a tu ran Gubernur J awa Barat Nomor 9 5 Ta hun 2 015 tentan g Pedoman Pem ber ia n Ba ntuan Keu angan Kepad a Ka bupaten/Kota d a n Desa (Berita Daerah Provinsi J awa Ba ra t Ta hun 20 15 Nomor 95 Seri E);