1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Bupati/ Walikota adalah Bupati/ Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 4
9.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
10.Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
11.Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
12.Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.
13.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
14.Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
15.Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
16.Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang di berikan kepada pemegang IUP.
17.Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang di berikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
18.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
19.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
20.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 5
21.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
22.Kegiatan pascatambang yang selanjutnya disebut pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau sebelum kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
23.Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas untuk memverifikasi dokumen pendukung.
24.Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan, yang selanjutnya disebut RKTTL, adalah rencana kerja tahunan yang dibuat oleh pemegang IUP dari aspek teknis dan lingkungan yang disampaikan kepada Pemerintah berisi rencana kegiatan yang akan dilakukan pada tahun yang akan datang dan realisasi tahun berjalan.
25.Rencana Kerja Anggaran Biaya, yang selanjutnya disebut RKAB, adalah rencana kegiatan dan anggaran yang wajib disampaikan oleh pemegang IUP setiap tahun takwim pada bulan November.
26.Rekomendasi adalah Rekomendasi Gubernur yang merupakan hasil verifikasi administrasi, teknis, dan keuangan/finansial.
27.Clear and Clean adalah IUP/IPR yang memenuhi aspek administrasi, teknis, dan keuangan/finansial.
28.Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara yang selanjutnya disebut Dirjen Minerba adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.