Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1a).
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sisa wilayah kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang tidak diakomodir dalam IUP perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2, diusulkan untuk ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cukup jelas. Angka 2
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)