Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Bw 10. 11. 12 13. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang mempunyai tugas dan fungsi serta bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Kearsipan adalah hal-hal yang berkedaan dengan kearsipan. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi_ politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan_ kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis. Unit Kearsipan adalah unit tugas pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 5. 7. 8. . Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang selanjutnya disebut SRIKANDI adalah sistem informasi kearsipan dinamis berbasis elektronik dalam sistem pemerintahan yang terintegrasi, digunakan secara bagi pakai oleh lembaga negara dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 14. 15. 16 17. 18.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pengguna adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. . Administrator Provinsi adalah pengelola yang ditunjuk oleh Gubernur dan dapat mengakses SRIKANDI sesuai kewenangananya. Administrator Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Administrator PD adalah Pengguna yang ditunjuk oleh kepala Perangkat Daerah. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan berwenang yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan.