c.Penyusunan Perkada Pengeluaran setiap bulan atas belanja wajib dan belanja mengikat: 1) Dalam hal penetapan perda APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD TA sebelumnya. 2) Pengeluaran setiap bulan dibatasi penggunaannya hanya untuk mendanai keperluan mendesak meliputi: a) belanja yang bersifat wajib seperti pelayanan dasar Pendidikan dan kesehatan; b) belanja yang bersifat mengikat seperti gaji dan tunjangan, serta operasional sehari-hari. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Pengeluaran setiap bulan dibatasi penggunaannya hanya untuk mendanai keperluan mendesak ditetapkan dengan Perkada dan berlaku hingga Perda APBD ditetapkan. 4) Berdasarkan perkada tersebut, PPKD segera menerbitkan SPD sebagai dasar pengajuan pembayaran, sehingga pengeluaran setiap bulan dimaksud dapat dibayarkan pada awal bulan Januari 2023.
d.Persiapan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 1) APBD daerah induk disusun berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan memperhatikan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat pada daerah persiapan; 2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.
e.Pelaksanaan APBD 1) Kepala Daerah menetapkan pejabat untuk pelaksanaan APBD di SKPD dan SKPKD dilakukan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, meliputi: a) Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; b) Pejabat Pengelolaan Keuangan Daeerah; c) Kuasa BUD; d) Pengguna Anggaran; e) Kuasa Pengguna Anggaran; f) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; g) Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD; h) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; i) Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran; dan j) Bendahara Penerimaan Pembantu/Bendahara Pengeluaran Pembantu, dalam hal terdapat pelimpahan sebagai kewenangan kepada KPA. 2) Dalam hal tidak terjadi perubahan pejabat yang mengelola keuangan daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan pejabat untuk pelaksanaan APBD tetap berlaku.
f.Penyusunan Perubahan APBD 1) Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja; c) keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan; d) keadaan darurat; dan/atau e) keadaan luar biasa. 2) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya: a) pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah; b) pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau c) perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. 3) Kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD. 4) Dalam rancangan perubahan KUA disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya. 5) Dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan: a) program, kegiatan dan sub kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD TA berjalan; b) capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan c) capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA. 6) Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD. 7) Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD. 8) Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. 9) Kepala Daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS. 10) Kesepakatan terhadap rancangan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD. 11) Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. 12) Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: a) pergeseran antar organisasi; b) pergeseran antar unit organisasi; c) pergeseran antar program; d) pergeseran antar kegiatan; e) pergeseran antar sub kegiatan; f) pergeseran antar kelompok; g) pergeseran antar jenis. 13) Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. 14) Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam LRA. 15) Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD karena kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah, dengan: a) melakukan penyesuaian atas program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD yang bersangkutan atau antar SKPD sepanjang program, kegiatan dan sub kegiatan belum dilaksanakan/direalisasikan; b) melakukan optimalisasi/penjadwalan ulang atas Program/kegiatan/sub kegiatan atau belanja pada SKPD yang bersangkutan; dan/atau c) menggunakan belanja tidak terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16) Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: a) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah. b) pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama dan pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dapat dilakukan atas persetujuan PPKD. c) pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran. 17) Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan APBD, meliputi: a) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPD untuk selanjutnya dilakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau perubahan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD; atau b) pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dilakukan melalui penyusunan perubahan DPA SKPD pada tahapan pelaksanaan tanpa melakukan perubahan Perkada penjabaran APBD dan/atau perubahan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD; c) pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama, dan uraian dari sub rincian objek tidak dapat dilakukan untuk kelompok belanja modal dikarenakan mengubah target kinerja dan rencana kebutuhan barang milik daerah. 18) Pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum perubahan APBD ditampung dan ditetapkan dalam perubahan Perda tentang APBD dalam hal melakukan perubahan APBD atau dilaporkan dalam LRA dalam hal tidak melakukan perubahan Perda tentang APBD. 19) Pergeseran yang dilakukan setelah perubahan APBD dilaporkan dalam LRA. 20) Keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan dapat berupa: a) menutupi defisit anggaran; b) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; c) membayar bunga dan pokok Utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; d) melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang; e) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya kebijakan Pemerintah; f) mendanai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau g) mendanai sub kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD Tahun Anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam Tahun Anggaran berjalan. 21) Penggunaan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran tersebut di atas diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. 22) Mendanai kewajiban Pemerintah Daerah merupakan kewajiban kepada pihak lain yang terkait dengan: a) pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya; atau b) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya. 23) Pekerjaan yang telah selesai merupakan pekerjaan yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan namun belum dilakukan pembayaran. 24) Penganggaran atas pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya sesuai kode rekening berkenaan dan dianggarkan pada SKPD berkenaan. 25) Penganggaran atas akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya sesuai kode rekening belanja berkenaan dan dianggarkan pada SKPD berkenaan. 26) Tata cara penganggaran penggunaan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran berikutnya, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran berikutnya atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran berikutnya. 27) Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli TA berkenaan. a) Laporan realisasi semester pertama APBD TA 2023 menjadi dasar dalam proses pembahasan rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 serta persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD atas rancangan Perda dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022; b) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD TA 2023 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir. Tahapan penyusunan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD TA 2023 sebagaimana tercantum pada tabel: Tabel 3 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD NO URAIAN WAKTU LAMA
1.Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu I bulan Agustus
2.Pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
3.Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA- SKPD dan Perubahan DPA- SKPD serta Penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lambat minggu III bulan Agustus
4.Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD Paling lambat minggu II bulan September
5.Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 30 September Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir
6.Menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama 3 (tiga) hari kerja
7.Hasil evaluasi rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD Paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan 15 (lima belas) hari kerja 28) Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama pimpinan DPRD, Kepala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun perubahan RKA-SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi. 29) Surat edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA- SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus Tahun Anggaran berjalan paling sedikit memuat: a) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait; b) alokasi prioritas plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD; c) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA- SKPD kepada PPKD; dan d) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan RKBMD. 30) Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus Tahun Anggaran berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati Kepala Daerah bersama DPRD, Kepala Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur
8.Penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 7 (tujuh) hari kerja
9.Penyampaian keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah Keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 3 (tiga) hari kerja
10.Penetapan Perda tentang Perubahan APBD dan Perkada tentang Penjabaran perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi
11.Penyampaian Perda tentang Perubahan APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan 7 (tujuh) hari kerja Daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan Keputusan Kepala Daerah, untuk selanjutnya Kepala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA- SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD. 31) Pemerintah Daerah dilarang menganggarkan kegiatan dan sub kegiatan baru serta belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir TA 2023.
2.Tata cara menyusun APBD TA 2023 dalam SIPD:
a.Pengelolaan User Pengelola Keuangan Daerah 1) Pemerintah Daerah wajib memastikan kedudukan SKPD dalam SIPD berdasarkan Perda tentang Perangkat daerah dan SOTK; 2) Pemerintah Daerah wajib memastikan pembaruan (updating) user pengelola keuangan daerah berdasarkan surat keputusan kepala daerah;
b.Penyusunan KUA dan PPAS 1) Pemerintah Daerah wajib memastikan bahwa data RKPD yang telah tersedia dalam proses penganggaran dalam SIPD menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. 2) Pemerintah Daerah melalui akun TAPD Keuangan melakukan pengecekan dan memastikan referensi standar harga satuan (ASB, SSH, HSPK, SBU) sudah tersedia dan dimutakhirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3) Pemerintah Daerah melalui akun TAPD Keuangan membuka jadwal KUA dan PPAS pada menu pengaturan-jadwal- perencanaan penganggaran. Untuk tahapan jadwal pelaksanaan diisi sesuai dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) selanjutnya pilih tahapan KUA dan PPAS untuk diisi sub tahapan “Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS”. Jika sudah sesuai maka simpan. 5) SKPD melakukan penguraian Rincian Belanja pada masing- masing sub kegiatan SKPD. Pada langkah ini, akun pejabat eselon III melakukan pengecekan dan memastikan terhadap uraian rincian sub kegiatan. 6) penguraian rincian dilakukan melalui akun pejabat eselon IV/pelaksana yang sudah ditetapkan sebagai operator oleh akun pejabat eselon III. 7) setelah rincian belanja diuraikan seluruhnya, pagu yang ditetapkan digunakan sebagai dasar batas maksimal pada setiap sub kegiatan. 8) pejabat eselon III melakukan pengendalian terhadap sub kegiatan dan uraian rincian Belanja yang telah diuraikan oleh pejabat eselon IV/staf. Jika pagu yang sudah dirinci nilainya dibawah pagu yang ditetapkan sebelumnya, maka nilai pagu yang sudah ditetapkan sebelumnya akan menyesuaikan dengan pagu yang sudah dirinci. 9) dalam hal terdapat perubahan/penambahan kegiatan/sub kegiatan, SKPD berkoordinasi kepada TAPD Perencanaan untuk membuka kembali kunci tambah kegiatan/sub kegiatan pada SKPD terkait dan mengambil kembali dari referensi kegiatan/sub kegiatan yg dibutuhkan. Kemudian SKPD melakukan pengaturan operator yg ditunjuk. 10) setelah detil rincian belanja sudah sesuai, Kepala SKPD selaku admin SKPD melakukan validasi untuk selanjutnya admin TAPD keuangan mengunci jadwal sub tahapan “Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS”. 11) sebelum membuka jadwal baru, Akun TAPD Keuangan dapat mencetak Rancangan KUA dan PPAS pada menu laporan KUA dan PPAS. 12) sebelum melakukan Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dengan DPRD, akun TAPD keuangan membuka jadwal Sub Tahapan “Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Bersama DPRD”. 13) proses pembahasan dengan DPRD dapat dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) metode: a) melakukan pembahasan dengan DPRD dengan menggunakan SIPD secara langsung (perubahan sub kegiatan, volume dan rincian belanja secara langsung saat sedang dibahas lalu dibuat Nota Kesepakatan). b) mencetak dokumen Rancangan KUA PPAS lalu membahas bersama DPRD secara langsung (mencatat perubahan sub kegiatan, volume dan rincian belanja lalu melakukan perubahan dalam SIPD setelah ditandatangani Nota Kesepakatan). 14) jika telah sesuai dengan Nota Kesepakatan, jadwal sub tahapan “Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Bersama DPRD” dikunci oleh akun TAPD Keuangan. 15) mencetak Draft KUA dan PPAS pada menu laporan KUA dan PPAS.
c.Penyusunan RKA-SKPD 1) berdasarkan database pendapatan pada proses RKPD, KUA, dan PPAS, SKPD melakukan validasi dan update informasi pendapatan sebagai dasar dalam menyusun RKA-Pendapatan. 2) berdasarkan database belanja pada proses RKPD, KUA, dan PPAS, SKPD melakukan validasi dan update informasi belanja yang mengacu pada standar harga satuan, ASB, dan standar lainnya sebagai dasar dalam menyusun RKA-Belanja. Selanjutnya, Pemerintah Daerah juga harus memastikan dukungan penganggaran belanja barang dan jasa menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta sertifikasi TKDN dalam menginput rincian belanja pada masing-masing RKA-SKPD. Penginputan rincian belanja dimaksud dilakukan melalui akun pejabat eselon IV/staf operator sesuai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang sudah ditandai dalam format SIPD. 3) berdasarkan database pembiayaan pada proses RKPD, KUA, dan PPAS, SKPD selaku SKPKD melakukan validasi dan update informasi pembiayaan sebagai dasar dalam menyusun RKA- Pembiayaan. 4) Kepala SKPD melakukan validasi atas RKA-Pendapatan, RKA- Belanja, dan RKA-Pembiayaan sebagai dasar penyusunan RKA- SKPD, selanjutnya disampaikan kepada TAPD agar dilakukan verifikasi dan sinkronisasi serta secara bersamaan disampaikan kepada APIP untuk dilakukan reviu. 5) Verifikasi dan sinkronisasi RKA-SKPD dilaksanakan dengan menggunakan akun Admin Perencanaan dan TAPD Keuangan, melalui fitur rekomendasi teknis dalam menu sub-kegiatan belanja. 6) Reviu APIP dilaksanakan dengan menggunakan akun reviewer Inspektorat melalui fitur rekomendasi teknis dalam menu sub- kegiatan belanja yang perlu disempurnakan. 7) terhadap hasil verifikasi dan sinkronisasi TAPD serta hasil reviu APIP, SKPD melakukan penyempurnaan pada RKA-SKPD. Penyempurnaan pada RKA-SKPD dilakukan melalui akun eselon IV/staf operator pada menu sub-kegiatan belanja, yang selanjutnya divalidasi oleh Kepala SKPD selaku PA.
d.Penyusunan Rancangan APBD 1) PPKD/TAPD Keuangan membuka jadwal Rancangan APBD dengan sub tahapan “penyusunan rancangan APBD” 2) berdasarkan database RKA-SKPD, PPKD/TAPD Keuangan melakukan identifikasi komponen-komponen rancangan Perda APBD meliputi: a) menyiapkan lampiran rancangan perda APBD berdasarkan database dalam SIPD pada tahapan RKA-SKPD; b) menyusun batang tubuh rancangan perda APBD secara manual. 3) berdasarkan hasil identifikasi komponen-komponen rancangan perda APBD, PPKD melakukan validasi dan diteruskan kepada Kepala Daerah. 4) kepala daerah melakukan validasi dan otorisasi rancangan perda APBD untuk disampaikan kepada DPRD. 5) proses Pembahasan rancangan perda APBD dengan DPRD dapat dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) metode: a) melakukan pembahasan dengan DPRD dengan menggunakan SIPD secara langsung kemudian ditandatangani Persetujuan bersama; b) mencetak dan menyampaikan dokumen rancangan perda APBD serta membahas bersama DPRD secara langsung (mencatat hasil pembahasan dan melakukan penyesuaian dalam SIPD setelah ditandatangani Persetujuan bersama). 6) berdasarkan database dan hasil penyesuaian dalam SIPD, TAPD dan Sekda melakukan validasi dan persetujuan rancangan Perkada APBD untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah untuk diotorisasi. 7) rancangan perda APBD dan rancangan perkada APBD serta kelengkapannya disampaikan secara elektronik melalui SIPD kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan kepada gubernur untuk kabupaten/kota untuk dilakukan evaluasi.
e.Penetapan APBD 1) TAPD Keuangan membuka jadwal APBD dengan membuat sub tahapan “penyesuaian hasil evaluasi APBD” dan membuka kunci (kegiatan/sub kegiatan, kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan) untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian oleh SKPD. 2) SKPD melakukan penyesuaian (kegiatan/sub kegiatan, kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan) sesuai dengan hasil evaluasi. 3) kepala SKPD melakukan validasi atas penyesuaian hasil evaluasi sebagai dasar penyempurnaan rancangan perda APBD dan rancangan perkada penjabaran APBD. 4) jika telah sesuai, TAPD keuangan/PPKD melakukan validasi dan mengunci jadwal sub tahapan “penyesuaian hasil evaluasi APBD”. 5) tahapan penetapan APBD, TAPD keuangan/PPKD membuka sub tahapan “penetapan APBD” untuk melakukan validasi dan memasukkan nomor perda APBD dan nomor perkada penjabaran APBD untuk selanjutnya menjadi dasar tahapan pelaksanaan dan penatausahaan.
f.Pergeseran Anggaran 1) Perubahan RKA-SKPD a) TAPD Keuangan/PPKD membuka jadwal pergeseran dan membuat sub tahapan “penyusunan Perubahan RKA-SKPD” serta membuka kunci rincian belanja pada setiap sub kegiatan. dalam hal terdapat amanat peraturan perundang- undangan, TAPD keuangan/PPKD selain membuka kunci kode rekening pada level objek, rincian objek, sub rincian objek dan uraian sub rincian objek juga membuka kunci pada program, kegiatan dan sub kegiatan. b) pergeseran anggaran dapat dilakukan untuk sebagian/ seluruh SKPD. c) pejabat/staf pada SKPD terkait melakukan pergeseran anggaran pada level objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja. d) kepala SKPD melakukan validasi atas pergeseran anggaran yang telah diverifikasi untuk selanjutnya disampaikan kepada TAPD keuangan/PPKD. e) TAPD Keuangan/PPKD melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap SKPD yang melakukan pergeseran anggaran. f) berdasarkan hasil verifikasi, TAPD Keuangan/PPKD mengunci jadwal pergeseran anggaran pada sub tahapan “penyusunan Perubahan RKA-SKPD”. 2) Perubahan DPA-SKPD a) pada tahapan pelaksanaan, SKPD melakukan pergeseran pada level uraian sub rincian objek; b) pengguna anggaran membuka kunci sub rincian objek belanja; c) pejabat/Staf melakukan perubahan uraian sub rincian objek belanja; d) kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran melakukan validasi dan pengesahan.
g.Perubahan APBD 1) TAPD keuangan membuka tahapan perubahan APBD; dan 2) Tata cara pada tahapan perubahan APBD dalam SIPD berlaku mutatis mutandis dengan tahapan penyusunan APBD.
h.dalam hal terdapat perubahan kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan perubahan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah akan dinonaktifkan penggunaannya dalam SIPD. G. HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2023, selain memperhatikan prinsip dan kebijakan umum penyusunan APBD serta teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal khusus lainnya, antara lain:
1.Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud disesuaikan dengan program prioritas bidang pendidikan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Tabel 4 Contoh Format Perhitungan Alokasi Fungsi Pendidikan NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH
1.a. Urusan Bidang Pendidikan: 1) Belanja Operasi:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah;
d.belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal;
b.Urusan Bidang Kebudayaan: 1) Belanja Operasi:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah;
d.belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal;
c.Urusan Bidang Perpustakaan: 1) Belanja Operasi:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah;
d.belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal;
d.Urusan Bidang Kepemudaaan dan Olahraga: 1) Belanja Operasi:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah;
d.belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal;
e.Belanja di luar Urusan Pendidikan, Urusan Kebudayaan, Urusan Perpustakaan dan Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang Pendidikan, antara lain: 1) Belanja Transfer: Belanja bantuan keuangan… 2) Sub Kegiatan .... pada SKPD …. dst .... Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx
2.Anggaran Fungsi Pendidikan (a+b) Rp xxx
3.Total Belanja Daerah Rp xxx
4.Rasio anggaran pendidikan (2:3) x 100% xxx%
2.Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
a.bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh persen) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap.
b.alokasi anggaran kesehatan dimaksud diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan program prioritas bidang kesehatan lainnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Tabel 5 Contoh Format Perhitungan Alokasi Anggaran Kesehatan NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH
1.a. Urusan bidang Kesehatan: 1) Belanja Operasi:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah;
d.belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal;
b.Belanja pada sub kegiatan di luar Urusan bidang Kesehatan yang menunjang Kesehatan, antara lain: 1) Belanja Transfer: Belanja bantuan keuangan… 2) Sub Kegiatan .... pada SKPD …. dst .... Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx
2.Anggaran Kesehatan (a+b) Rp xxx 3. 4. Total Belanja Daerah Gaji ASN Rp xxx (Rp xxx)
5.Total Belanja Daerah di luar Gaji ASN (3-4) Rp xxx Rasio anggaran Kesehatan (2:5) x 100% xxx%
c.prioritas bidang kesehatan sebagai mandatory spending belanja kesehatan minimal 10% dari APBD guna mempercepat capaian keberhasilan pembangunan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya antara lain: 1) penguatan promosi kesehatan dan deteksi dini penyakit; 2) peningkatan kesehatan ibu, anak dan penurunan stunting: a) peningkatan skrining anemia remaja putri; b) konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) remaja putri; c) pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care); d) konsumsi TTD ibu hamil; e) pemberian makanan tambahan bagi ibu Kurang Energi Kronik (KEK); f) pemantauan tumbuh kembang balita, termasuk penyediaan antropometri set; g) pemberian ASI eksklusif sejak lahir sampai bayi berusia 6 bulan; h) pemberian makanan tambahan protein hewani bagi bayi yang berusia di bawah dua tahun (baduta); i) tatalaksana dan rujukan balita dengan masalah gizi (weight flatteing, wasting, dan stunting); j) peningkatan cakupan dan perluasan jenis imunisasi; k) edukasi remaja putri, ibu hamil, dan keluarga balita; 3) pencegahan dan pengendalian penyakit menular, terutama: a) Tuberkulosis (TBC); b) Human lmmunodeficiency Virus (HlV); c) malaria; 4) pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, terutama: a) Diabetes Melitus; b) Hipertensi; 5) penguatan jejaring layanan primer, melalui pemenuhan: a) sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; termasuk prasarana Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED); b) sarana prasarana posyandu prima dan posyandu; c) obat esensial, obat gizi, obat kesehatan ibu dan anak, obat program lainnya dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); 6) penguatan jejaring layanan rujukan dengan pemenuhan sarana prasarana rumah sakit untuk layanan 4 jenis penyakit tidak menular (kanker, stroke, jantung, dan uronefrology) dan sarana rumah sakit mampu PONEK; 7) penguatan ketahanan kesehatan melalui pemenuhan sarana prasarana laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas) dan laboratorium kesehatan daerah (labkesda); 8) penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dengan pemenuhan: a) 9 (sembilan) tenaga kesehatan di puskesmas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan 2 (dua) orang tenaga penunjang dengan kapasitas pengelola keuangan dan manajemen informasi; b) perawat dan bidan pada entitas posyandu prima; c) 7 (tujuh) jenis dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, termasuk dokter spesialis untuk 4 jenis penyakit tidak menular (kanker, stroke, jantung, dan uronefrology); d) tenaga kesehatan di laboratorium kesehatan daerah; e) insentif usaha kesehatan masyarakat untuk tenaga kesehatan; di puskesmas; f) peningkatan kapasitas dan insentif kader posyandu.
3.Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen), Pemerintah Daerah menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga batas akhir Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur sekurang- kurangnya 40% sampai dengan TA 2027;
b.belanja infrastruktur pelayanan publik adalah belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar-daerah;
c.belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa adalah belanja bagi hasil dan/atau transfer yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain bagi hasil Pajak provinsi kepada kabupaten/kota, bagi hasil Pajak dan Retribusi kabupaten/kota kepada desa, dan transfer kepada desa yang berasal dari DD dan ADD. Tabel 6 Contoh Format Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik: Tabel 7 Contoh Format Perhitungan Belanja Infrastruktur Daerah NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH
1.a) Belanja Modal: 1) tanah; 2) peralatan dan mesin; 3) bangunan dan gedung; 4) jalan, jaringan, dan irigasi; 5) aset tetap lainnya; 6) aset lainnya. b) Belanja Pemeliharaan Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx
2.a) Belanja Hibah; b) Belanja Bantuan Sosial; c) Belanja Bantuan Keuangan. Rp xxx Rp xxx Rp xxx
3.Jumlah Belanja Infrastruktur Daerah (1+2) Rp xxx
4.Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/atau program prioritas lainnya sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan sinergi pendanaan, dengan ketentuan:
a.sinergi pendanaan dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun di luar APBD;
b.pendanaan di luar APBD dapat berupa: 1) kerja sama dengan Pemerintah Daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri/di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) belanja kementerian/lembaga dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
5.Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2023 mempedomani antara lain:
a.urusan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH
1.Total Belanja Daerah Rp xxx
2.belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa:
a.belanja bagi hasil
b.bantuan keuangan Jumlah (a+b) Rp xxx Rp xxx Rp xxx
3.Selisih (1-2) Rp xxx
4.Minimal Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (40% x Selisih) Rp xxx
b.urusan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan;
c.urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d.urusan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
e.urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat: 1) bidang urusan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota; 2) bidang urusan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota; dan 3) bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan SPM, tabel di bawah dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tabel 8 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH PROVINSI Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Ket No Jenis Pelayanan Dasar Outcome Aktivitas Sub Aktivitas Keluaran (Output) Satuan Kode Nomenklatur UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan 1 SPM Pendidikan Menengah % penduduk usia 16- 18 tahun Kegiatan pemenuhan layanan dasar SPM SMA 1 Pendataan warga negara usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah Tersedianya Data Peserta didik 1 01 02 1.01 60 Koordinasi perencanaan, supervisi, dan evaluasi layanan di bidang pendidikan Jumlah warga negara usia 16-18 Tahun yang berpartisip asi dalam pendidikan menengah (SMA) 2 Pemberian biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus Bantuan biaya pendidikan Peserta didik 1 01 01 1.01 45 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas 1 01 02 1.01 39 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 3 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 1.01 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.01 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 1.01 19 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.01 31 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.01 40 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah 4 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, teluar, dan tertinggal Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 1.01 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.01 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 1.01 19 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.01 31 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.01 40 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik SMA 1 Pembentukan komunitas belajar dan memastikan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terlibat aktif dalam komunitas tersebut Terselenggara nya komunitas belajar Unit komunitas 1 01 02 1.01 62 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Rata-rata capaian literasi dan numerasi berdasar kan assesmen nasional (SMA) 2 Fasilitasi pelatihan/ seminar/lokakarya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru Terselenggara nya pelatihan/ seminar/ lokakarya Kegiatan 1 01 02 1.01 62 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1 01 02 1.01 57 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 1 01 02 1.01 39 Pengadaan perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.01 50 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan satuan (SMA) 1 Pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Terselenggara nya pendamping an Kegiatan 1 01 02 1.01 61 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Ketersedia an Satuan Pendidikan yang susuai dengan standar (SMA) 2 Pemeriksaan kondisi bangunan sekolah dasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Terselenggara nya pemeriksaan kondisi bangunan sarana dan prasarana Kegiatan 1 01 02 1.01 60 Koordinasi perencanaan, supervisi, dan evaluasi layanan di bidang pendidikan 3 Perbaikan terhadap kondisi bangunan satuan pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat Terselenggara nya pemeliharaan dan perbaikan Kegiatan 1 01 02 1.01 19 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.01 20 Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Guru/ Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.01 21 Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium Biologi 1 01 02 1.01 22 Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium Fisika 1 01 02 1.01 23 Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium Kimia 1 01 02 1.01 24 Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium Komputer 1 01 02 1.01 25 Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium Bahasa 1 01 02 1.01 26 Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium IPA 1 01 02 1.01 27 Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.01 28 Rehabilitasi Sedang/ Berat Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.01 29 Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.01 31 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.01 33 Rehabilitasi Kantin Sekolah 1 01 02 1.01 35 Rehabilitasi Ruang/Sudut Baca 4 Sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya kepada satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran Terselenggara nya sosialisasi Kegiatan 1 01 02 1.01 61 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan (SMA) 1 Penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif Penempatan guru pembimbing khusus Kegiatan 1 01 02 1.01 50 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Ketersedia an jumlah pendidik dan tenaga kependidik an (SMA) 2 Pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Tersedianya Data Pendidik dan tenaga kependidik an 1 01 04 1.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 3 Distribusi pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk Distribusi pendidik dan tenaga Pendidik dan tenaga 1 01 04 1.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan kependidikan yang merata kependidik an Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 4 Pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ajuan formasi guru Guru 1 01 02 1.01 50 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 5 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/ lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah Penempatan kepala sekolah Kegiatan 1 01 02 1.01 51 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 6 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/ lulusan guru penggerak sebagai pengawas sekolah Penempatan pengawas sekolah Kegiatan 1 01 02 1.01 51 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 7 Pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah untuk satuan pendidikan Tersedianya Data Pengawas 1 01 04 1.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan (SMA) 1 Peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan Peningkatan kompetensi Kegiatan 1 01 02 1.01 62 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Ketersedia an pendidik dan tenaga kependidik an yang berkualitas (SMA) 2 Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan Pendidik dan tenaga kependidik an 1 01 02 1.01 62 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan 3 Fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak pelatihan guru penggerak Kepala sekolah atau guru mengikuti pelatihan Kegiatan 1 01 02 1.01 62 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 2 SPM Pendidikan Menengah % penduduk usia 16-18 tahun Kegiatan pemenuhan layanan dasar SPM (SMK) 1 Pendataan warga negara usia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah Tersedianya Data Peserta didik 1 01 02 1.02 53 Koordinasi perencanaan, supervisi, dan evaluasi layanan di bidang pendidikan Jumlah warga negara usia 16-18 Tahun yang berpartisipa si dalam pendidikan menengah (SMK) 2 Pemberian biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus Bantuan biaya pendidikan Peserta didik 1 01 02 1.02 37 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 1.02 31 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 3 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 1.02 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.02 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 1.02 15 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.02 23 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.02 32 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah 4 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, teluar, dan tertinggal Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 1.02 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.02 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 1.02 15 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.02 23 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.02 32 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik (SMK) 1 Pembentukan komunitas belajar dan memastikan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terlibat aktif dalam komunitas tersebut Terselenggara nya komunitas belajar Unit komunitas 1 01 02 1.02 55 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Rata-rata capaian literasi dan numerasi berdasarkan assesmen nasional (SMK) 2 Fasilitasi pelatihan/ seminar/lokakarya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru Terselenggara nya pelatihan/ seminar/ lokakarya Kegiatan 1 01 02 1.02 55 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1 01 02 1.02 50 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 1 01 02 1.02 31 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.02 38 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan satuan (SMK) 1 Pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Terselenggara nya pendamping an Kegiatan 1 01 02 1.02 54 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Ketersedia an Satuan Pendidikan yang susuai dengan standar (SMK) 2 Pemeriksaan kondisi bangunan sekolah dasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Terselenggara nya pemeriksaan kondisi bangunan sarana dan prasarana Kegiatan 1 01 02 1.02 53 Koordinasi perencanaan, supervisi, dan evaluasi layanan di bidang pendidikan 3 Perbaikan terhadap kondisi bangunan satuan Terselenggara nya Kegiatan 1 01 02 1.02 15 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat pemeliharaan dan perbaikan 1 01 02 1.02 16 Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.02 17 Rehabilitasi Ruang Praktik Siswa 1 01 02 1.02 18 Rehabilitasi Ruang Laboratorium 1 01 02 1.02 19 Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.02 20 Rehabilitasi Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.02 21 Rehabilitasi Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.02 23 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.02 25 Rehabilitasi Kantin Sekolah 1 01 02 1.02 27 Rehabilitasi Ruang/Sudut Baca 4 Sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya kepada satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran Terselenggara nya sosialisasi Kegiatan 1 01 02 1.02 54 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga 1 Penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang Penempatan guru pembimbing khusus Kegiatan 1 01 02 1.02 42 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Ketersedia an jumlah pendidik dan tenaga kependidikan (SMK) menyelenggarakan pendidikan inklusif Sekolah Menengah Kejuruan kependidik an (SMK) 2 Distribusi pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Distribusi pendidik dan tenaga kependidikan yang merata Pendidik dan tenaga kependidik an 1 01 02 1.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 3 Pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ajuan formasi guru Guru 1 01 02 1.02 42 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 4 Pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Tersedianya Data Pendidik dan tenaga kependidik an 1 01 02 1.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 5 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/ lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah Penempatan kepala sekolah Kegiatan 1 01 02 1.02 43 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 6 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/ lulusan guru penggerak sebagai pengawas sekolah Penempatan pengawas sekolah Kegiatan 1 01 02 1.02 43 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 7 Pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah untuk satuan pendidikan Tersedianya Data Pengawas 1 01 02 1.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan (SMK) 1 Peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan Peningkatan kompetensi Kegiatan 1 01 02 1.02 55 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Ketersedia an pendidik dan tenaga kependidik an yang berkualitas (SMK) 2 Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan Pendidik dan tenaga kependidik an 1 01 02 1.02 55 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 3 Fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak pelatihan guru penggerak Kepala sekolah atau guru mengikuti pelatihan Kegiatan 1 01 02 1.02 55 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Tingkat penyerapan lulusan SMK 1 Penyediaan data penelusuran lulusan untuk mengukur keterserapan lulusan Tersedianya Data Lulusan 1 01 02 1.02 40 Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Tingkat Keterserap an lulusan SMK 1 01 02 1.02 44 Pembangunan Bengkel/Unit Produksi 1 01 02 1.02 45 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan 2 Pemetaan lembaga sertifikasi dan dunia kerja yang memiliki sistem sertifikasi untuk mendorong sertifikasi kompetensi bagi peserta didik Tersedianya Data Lembaga sertifikasi 1 01 02 1.02 37 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK 1 Fasilitasi kemitraan antara dunia kerja dan SMK untuk penyesuaian pembelajaran di SMK terhadap kebutuhan dunia kerja Kemitraan terfasilitasi Kegiatan 1 01 02 1.02 45 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan (SMK) 3 SPM Pendidikan Khusus % penduduk usia 4-18 tahun Kegiatan pemenuhan layanan dasar SPM Pendidikan Khusus 1 Pendataan warga negara usia 4 (empat) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun penyandang disabilitas yang tidak bersekolah Tersedianya Data Peserta didik 1 01 02 1.03 59 Koordinasi perencanaan, supervisi, dan evaluasi layanan di bidang pendidikan Jumlah warga negara usia 4 - 18 Tahun yang berpartisipa si dalam pendidikan khusus 2 Pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dari keluarga tidak mampu sampai lulus Bantuan biaya pendidikan Peserta didik 1 01 02 1.03 38 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.03 44 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik berkebutuhan khusus 3 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 1.03 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.03 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 1.03 18 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.03 24 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.03 39 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah 4 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, teluar, dan tertinggal Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 1.03 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.03 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 1.03 18 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.03 24 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.03 39 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar peserta didik pendidikan khusus 1 Pembentukan komunitas belajar dan memastikan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terlibat aktif dalam komunitas tersebut Terselenggara nya komunitas belajar Unit komunitas 1 01 02 1.03 61 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Rata-rata capaian literasi dan numerasi berdasarkan assesmen nasional (pendidikan khusus) 2 Pelatihan/seminar/ lokakarya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru Terselenggara nya komunitas belajar Unit komunitas 1 01 02 1.03 61 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1 01 02 1.03 56 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 1 01 02 1.03 38 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.03 45 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan khusus 1 Pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Terselenggara nya pendamping an Kegiatan 1 01 02 1.03 60 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Ketersedia an Satuan Pendidikan yang susuai dengan standar (pendidikan khusus) 2 Pemeriksaan kondisi bangunan sekolah dasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Terselenggara nya pemeriksaan kondisi bangunan Kegiatan 1 01 02 1.03 59 Koordinasi perencanaan, supervisi, dan evaluasi layanan di bidang pendidikan sarana dan prasarana 3 Perbaikan terhadap kondisi bangunan satuan pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat Terselenggara nya pemeliharaan dan perbaikan Kegiatan 1 01 02 1.03 18 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.03 19 Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.03 20 Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.03 21 Rehabilitasi Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.03 22 Rehabilitasi Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.03 23 Rehabilitasi Asrama Sekolah 1 01 02 1.03 24 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.03 25 Rehabilitasi Fasilitas Parkir 1 01 02 1.03 26 Rehabilitasi Kantin Sekolah 1 01 02 1.03 27 Rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.03 28 Rehabilitasi Ruang Laboratorium 1 01 02 1.03 29 Rehabilitasi Ruang Pusat Sumber Anak Berkebutuhan Khusus 1 01 02 1.03 30 Rehabilitasi Ruang Orientasi dan Mobilitas 1 01 02 1.03 31 Rehabilitasi Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama untuk Tunarungu (B) 1 01 02 1.03 32 Rehabilitasi Ruang Bina Diri untuk Tunagrahita (C) 1 01 02 1.03 33 Rehabilitasi Ruang Bina Diri dan Bina Gerak untuk Tunadaksa (D) 1 01 02 1.03 34 Rehabilitasi Ruang Bina Pribadi dan Sosial untuk Tunalaras (E) 4 Sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya kepada satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran Terselenggara nya sosialisasi Kegiatan 1 01 02 1.03 60 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan 1 Pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Tersedianya Data Pendidik dan tenaga kependidik an 1 01 04 1.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Ketersedia an jumlah pendidik dan tenaga kependidik an 2 Pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Distribusi pendidik dan tenaga kependidikan yang merata Pendidik dan tenaga kependidik an 1 01 04 1.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (pendidikan khusus) 3 Pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ajuan formasi guru Guru 1 01 02 1.03 49 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Khusus 4 Penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan Penempatan guru pembimbing khusus Kegiatan 1 01 02 1.03 49 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Khusus 5 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/ lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah Penempatan kepala sekolah Kegiatan 1 01 02 1.03 50 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Khusus 6 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/ lulusan guru penggerak sebagai pengawas sekolah Penempatan pengawas sekolah kegiatan 1 01 02 1.03 50 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Khusus 7 Pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah untuk satuan pendidikan Tersedianya Data Pengawas 1 01 04 1.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan 1 Peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan Kegiatan 1 01 02 1.03 61 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Ketersedia an pendidik dan tenaga kependidik an yang di satuan pendidikan khusus kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan tenaga kependidikan berkualitas (pendidikan khusus) 2 Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan Pendidik dan tenaga kependidik an 1 01 02 1.03 61 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 3 Fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak pelatihan guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak Kepala sekolah atau guru mengikuti pelatihan Kegiatan 1 01 02 1.03 61 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Tabel 9 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR KESEHATAN PADA PEMERINTAH PROVINSI No. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Dasar Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi. 1 02 02 1.02 01 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 2 Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. 1 02 02 1.02 02 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Tabel 10 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PADA PEMERINTAH PROVINSI No. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Dasar Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1 03 03 1.01 02 Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/ Perbaikan SPAM 1 03 03 1.01 03 Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 04 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 05 Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 06 Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 07 Fasilitasi Kerja Sama Pengelolaan SPAM Regional Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 08 Pembinaan Teknis SDM dan Kelembagaan Pengelolaan SPAM Provinsi 1 03 03 1.01 09 Operasi dan Pemeliharaan SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 10 Survei dan Investigasi untuk Pengembangan SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 11 Penyediaan Lahan untuk Pengembangan SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 12 Pembentukan Organisasi Pengelola SPAM Lintas Kabupaten/Kota 2 Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik Regional Lintas Kabupaten/Kota 1 03 05 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 02 Pemicuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Pembinaan Penyediaan Prasarana Cubluk 1 03 05 1.01 03 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat 1 03 05 1.01 04 Rehabilitasi/Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional 1 03 05 1.01 05 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat 1 03 05 1.01 06 Pembinaan Teknis dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 07 Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 08 Fasilitasi Kerja Sama Pengelolaan Air Limbah Domestik Lintas Kabupaten/Kota 1 03 05 1.01 09 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Tabel 11 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PADA PEMERINTAH PROVINSI No. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Ket Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Uraian Sub Kegiatan Barang/Jasa/ Lainnya 1 Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah 1 04 02 1.01 01 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Provinsi Lainnya 1 04 02 1.01 02 Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan Lainnya 1 04 02 1.01 05 Pendataan dan Verifikasi Penerima Rumah bagi Korban Bencana Alam atau Terkena Relokasi Program Provinsi Lainnya 1 04 02 1.01 06 Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus Lainnya 1 04 02 1.02 02 Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak Atas Tanah dan Bangunan Jasa 1 04 02 1.02 03 Sosialisasi Pengembangan Perumahan Baru dan Mekanisame Akses Perumahan KPR-FLPP Jasa 1 04 02 1.02 04 Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping dan Fasilitator Jasa 1 04 02 1.02 06 Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan Lainnya 1 04 02 1.03 02 Penyusunan Site Plan dan/atau Detail Engineering Design (DED) bagi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Barang 1 04 02 1.03 05 Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Barang 1 04 02 1.03 06 Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program Provinsi Lainnya 1 04 02 1.04 01 Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Korban Bencana Provinsi atau Relokasi Program Provinsi Barang 1 04 02 1.04 02 Penatausahaan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Provinsi atau Relokasi Program Provinsi Barang 1 04 02 1.01 08 Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP Lainnya 1 04 02 1.01 09 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Lainnya 2 Penyediaan dan rehablitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah 1 04 02 1.01 03 Pengumpulan Data Rumah Korban Bencana Kejadian Sebelumnya yang Belum Tertangani Lainnya 1 04 02 1.01 04 Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana Lainnya 1 04 02 1.02 01 Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/Sukarelawan Tanggap Bencana Barang 1 04 02 1.02 05 Rembug Warga untuk Menentukan Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana Lainnya 1 04 02 1.03 01 Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana Barang 1 04 02 1.03 03 Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Barang 1 04 02 1.03 04 Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Barang Tabel 12 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN M INIMAL JENIS PELAYANAN DASAR KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH PROVINSI No Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Ket Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Pelayanan ketentraman dan ketertiban Umum Provinsi 1 05 02 1.01 01 Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota 1 05 02 1.01 02 Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penerbitan dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa 1 05 02 1.01 03 Koordinasi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Tingkat Provinsi 1 05 02 1.01 04 Pemberdayaan Linmas dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 1.01 05 Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang bernuansa Hak Asasi Manusia 1 05 02 1.01 07 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 1.01 08 Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat 1 05 02 1.01 09 Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Perda dan Perkada 1 05 02 1.02 01 Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur 1 05 02 1.02 02 Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur 1 05 02 1.02 03 Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur 1 05 02 1.03 01 Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan Tabel 13 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR SOSIAL PADA PEMERINTAH PROVINSI No. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Keterangan Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti 1 06 04 1.01 01 Penyediaan Permakanan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota 1 06 04 1.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.01 03 Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses 1 06 04 1.01 04 Penyediaan Alat Bantu 1 06 04 1.01 05 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Dalam Panti 1 06 04 1.01 06 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial 1 06 04 1.01 07 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari 1 06 04 1.01 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas 1 06 04 1.01 09 Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.01 10 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 1.01 11 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 1.01 12 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar 2 Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti 1 06 04 1.02 01 Pengasuhan 1 06 04 1.02 02 Penyediaan Makanan 1 06 04 1.02 03 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.02 04 Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses 1 06 04 1.02 05 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Dalam Panti 1 06 04 1.02 06 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial 1 06 04 1.02 07 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-hari 1 06 04 1.02 08 Fasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran, Nomor Induk Kependudukan, dan Kartu Identitas Anak 1 06 04 1.02 09 Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.02 10 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 1.02 11 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 1.02 12 Akses Layanan Pengasuhan Kepada Keluarga Penganti 1 06 04 1.02 13 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di dalam Panti 3 Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti 1 06 04 1.03 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 1.03 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.03 03 Penyediaan Asrama yang mudah Diakses 1 06 04 1.03 04 Penyediaan Alat Bantu 1 06 04 1.03 05 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Sosial 1 06 04 1.03 06 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 1 06 04 1.03 07 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari 1 06 04 1.03 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan 1 06 04 1.03 09 Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.03 10 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 1.03 11 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 1.03 12 Pemulasaraan 1 06 04 1.03 13 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Terlantar di dalam Panti 4 Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti 1 06 04 1.04 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 1.04 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.04 03 Penyediaan Asrama/Wisma yang mudah Diakses 1 06 04 1.04 04 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Sosial 1 06 04 1.04 05 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 1 06 04 1.04 06 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari 1 06 04 1.04 07 Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar 1 06 04 1.04 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak 1 06 04 1.04 09 Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.04 10 Pemulangan ke Daerah Asal 1 06 04 1.04 11 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Terlantar di dalam Panti 5 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi 1 06 06 1.01 01 Penyediaan Permakanan 1 06 06 1.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 06 1.01 03 Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi 1 06 06 1.01 04 Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan 1 06 06 1.01 05 Pelayanan Dukungan Psikososial Tabel 14 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Ket No Jenis Pelayanan Dasar Outcome Aktivitas Sub Aktivitas Keluaran (Output) Satuan Kode Nomenklatur UrusanBidangUrusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan 1 SPM Pendidikan Anak Usia Dini % penduduk usia 5-6 tahun Kegiatan pemenuhan layanan dasar SPM PAUD 1 Pendataan anak usia dini untuk keperluan identifikasi kebutuhan daya tampung layanan untuk anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun Tersedianya data Peserta didik 1 01 02 2.03 25 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 2 Penyelenggaraan sosialisasi pentingnya pendidikan anak usia dini kepada masyarakat paling sedikit 2 (dua) kali per tahun Terselenggara nya sosialisasi Kegiatan 1 01 02 2.03 26 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 3 Pengadaan bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu agar mendapat layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Biaya bantuan pendidikan Peserta didik 1 01 02 2.03 11 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD 1 01 02 2.03 10 Pengadaan Perlengkapan Siswa PAUD 4 Penyediaan layanan pendidikan anak usia dini paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan anak usia dini di setiap desa Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 2.03 01 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 02 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 15 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD 5 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung Peserta didik terlayani Peserta didik 1 02 03 2.03 01 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 02 03 2.03 02 Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 15 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD 6 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Peserta didik terlayani Peserta didik 1 02 03 2.03 01 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 02 03 2.03 02 Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 15 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD Kegiatan pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan satuan 1 Pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan anak usia dini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Terselenggara nya pendampingan Kegiatan 1 01 02 2.03 17 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD 2 Sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai kualitas layanan pendidikan anak usia dini yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran Terselenggara nya sosialisasi Kegiatan 1 01 02 2.03 26 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 3 Fasilitasi pertemuan guru/pendidik dalam wadah berbasis komunitas untuk Terselerenggara nya Kegiatan pelatihan/semi nar/lokakarya Kegiatan 1 01 02 2.03 27 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan 4 Pemeriksaan kondisi bangunan sarana dan prasarana satuan pendidikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Terselenggara nya pemeriksaan kondisi bangunan sarana dan prasarana Kegiatan 1 01 02 2.03 25 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 1 01 02 2.03 03 Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 04 Rehabilitasi Sedang/Berat Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 05 Pemeliharaan Rutin Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 06 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 5 Pemeliharaan dan perbaikan terhadap kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang rusak Terselenggara nya pemeliharaan dan perbaikan Kegiatan 1 01 02 2.03 05 Pemeliharaan Rutin Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 06 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 03 Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 04 Rehabilitasi Sedang/Berat Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan 1 Pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Tersedianya data Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 04 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 2 Pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah atau pemilik untuk satuan pendidikan anak usia dini Tersedianya data Pengawas atau penilik 1 01 04 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan TenagaKependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD,dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 3 Pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ajuan formasi guru Guru 1 01 04 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 4 Pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Distribusi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 04 2.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 5 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah Penempatan kepala sekolah Kegiatan 1 01 04 2.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 6 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/lulusan guru penggerak sebagai pengawas sekolah Penempatan pengawas sekolah Kegiatan 1 01 04 2.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 7 Penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif Penempatan guru pembimbing khusus Kegiatan 1 01 02 2.03 15 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan 1 Peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Kegiatan 1 01 02 2.03 27 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1 01 02 2.03 16 Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD 2 Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 02 2.03 27 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1 01 02 2.03 16 Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD 3 Fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak Kepala sekolah atau guru mengikuti pelatihan Kegiatan 1 01 02 2.03 27 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 2 SPM Pendidikan Dasar % penduduk usia 7-15 tahun Kegiatan pemenuhan layanan dasar SPM SD 1 Pendataan warga negara usia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak bersekolah Tersedianya data Peserta didik 1 01 02 2.01 38 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 2 Pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus Bantuan biaya pendidikan Peserta didik 1 01 02 2.01 21 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar 1 01 02 2.01 17 Pengadaan Perlengkapan Siswa 3 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 2.01 02 Penambahan Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 2.01 08 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 2.01 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 4 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 2.01 02 Penambahan Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 2.01 08 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah daerah terdepan, terluar, dan tertinggal 1 01 02 2.01 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik SD 1 Pembentukan komunitas belajar dan memastikan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terlibat aktif dalam komunitas tsb Terselenggara nya komunitas belajar Unit komuni tas 1 01 02 2.01 40 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 2 Pelatihan/seminar/ lokakarya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru Terselenggara nya pelatihan/ seminar/ lokakarya Kegiatan 1 01 02 2.01 40 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1 01 02 2.01 35 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 1 01 02 2.01 17 Pengadaan Perlengkapan Siswa 1 01 02 2.01 22 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan SD 1 Pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Terselenggara nya pendampingan Kegiatan 1 01 02 2.01 39 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 2 Pemeriksaan kondisi bangunan sekolah dasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Terselenggara nya pemeriksaan kondisi bangunan sarana dan prasarana Kegiatan 1 01 02 2.01 38 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 3 Perbaikan terhadap kondisi bangunan satuan pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat Terselenggara nya pemeliharaan dan perbaikan Kegiatan 1 01 02 2.01 12 Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 4 Sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya kepada satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran Terselenggara nya sosialisasi Kegiatan 1 01 02 2.01 39 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan SD 1 Pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Tersedianya data Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 04 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 2 Pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ajuan formasi guru Guru 1 01 02 2.01 26 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 3 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah Penempatan kepala sekolah Kegiatan 1 01 02 2.01 27 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 4 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/lulusan guru penggerak sebagai pengawas sekolah Penempatan pengawas sekolah Kegiatan 1 01 02 2.01 27 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 5 Pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah untuk satuan pendidikan Tersedianya data Kegiatan 1 01 04 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 6 Pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Distribusi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 04 2.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 7 Penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif Penempatan guru pembimbing khusus Kegiatan 1 01 02 2.01 26 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan SD 1 Peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Kegiatan 1 01 02 2.01 40 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 2 Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 02 2.01 40 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 3 Fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak Kepala sekolah atau guru mengikuti pelatihan Kegiatan 1 01 02 2.01 40 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 3 % penduduk Kegiatan pemenuhan 1 Pendataan warga negara usia 7 (tujuh) sampai Tersedianya data Peserta didik 1 01 02 2.02 51 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi SPM Pendidikan Dasar usia 7-15 tahun layanan dasar SPM SMP dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak bersekolah Layanan di Bidang Pendidikan 2 Pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus Bantuan biaya pendidikan Peserta didik 1 01 02 2.02 32 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 2.02 28 Pengadaan Perlengkapan Siswa 3 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 2.02 02 Penambahan Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 2.02 14 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 2.02 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 4 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 2.02 02 Penambahan Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 2.02 14 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 2.02 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik SMP 1 Pembentukan komunitas belajar dan memastikan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terlibat aktif dalam komunitas tersebut Terselenggara nya komunitas belajar Unit komuni tas 1 01 02 2.02 53 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 2 Pelatihan/seminar/ lokakarya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru Terselenggara nya pelatihan/ seminar/ lokakarya Kegiatan 1 01 02 2.02 53 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1 01 02 2.02 48 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 1 01 02 2.02 34 Perlengkapan Belajar Peserta Didik 1 01 02 2.02 35 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan SMP 1 Pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Terselenggara nya pendampingan Kegiatan 1 01 02 2.02 52 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 2 Pemeriksaan kondisi bangunan sekolah dasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Terselenggara nya pemeriksaan kondisi bangunan sarana dan prasarana Kegiatan 1 01 02 2.02 51 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 3 Perbaikan terhadap kondisi bangunan satuan pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat Terselenggara nya pemeliharaan dan perbaikan Kegiatan 1 01 02 2.02 24 Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 4 Sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya kepada satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran Terselenggara nya sosialisasi Kegiatan 1 01 02 2.02 52 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan SMP 1 Pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Tersedianya data Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 04 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 2 Pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ajuan formasi guru Guru 1 01 02 2.02 39 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 3 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/ lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah Penempatan kepala sekolah Kegiatan 1 01 02 2.02 40 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 4 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/ lulusan guru penggerak sebagai pengawas sekolah Penempatan pengawas sekolah Kegiatan 1 01 02 2.02 40 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 5 Pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah untuk satuan pendidikan Tersedianya data Kegiatan 1 01 04 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 6 Pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Distribusi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 04 2.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 7 Penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif Penempatan guru pembimbing khusus Kegiatan 1 01 02 2.02 39 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga 1 Peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan Kegiatan 1 01 02 2.02 53 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan kependidikan SMP dan kompetensi yang dipersyaratkan tenaga kependidikan 2 Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 02 2.02 53 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 3 Fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak Kepala sekolah atau guru mengikuti pelatihan Kegiatan 1 01 02 2.02 53 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 4 SPM Pendidikan Kesetaraan % penduduk usia 7-18 tahun Kegiatan pemenuhan layanan dasar SPM (Paket A, Paket B dan Paket C) 1 Pendataan warga negara usia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah Tersedianya data Peserta didik 1 01 02 2.04 27 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 2 Pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus Bantuan biaya pendidikan Peserta didik 1 01 02 2.04 10 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Non Formal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 09 Pengadaan perlengkapan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 3 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 2.04 01 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Non Formal / Kesetaraan 1 01 02 2.04 02 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Non Formal/Kesetaraan 4 Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai Peserta didik terlayani Peserta didik 1 01 02 2.04 01 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Non Formal /Kesetaraan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal 1 01 02 2.04 02 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Non Formal/Kesetaraan Pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik (Paket A, Paket B dan Paket C) 1 Pembentukan komunitas belajar dan memastikan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terlibat aktif dalam komunitas tersebut Terselenggara nya komunitas belajar Unit komuni tas 1 01 02 2.04 29 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 2 Pelatihan/seminar/ lokakarya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru Terselenggara nya pelatihan/ seminar/loka karya Kegiatan 1 01 02 2.04 29 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1 01 02 2.04 24 Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 1 01 02 2.04 09 Pengadaan Perlengkapan Pendidikan Nonformal / Kesetaraan 1 01 02 2.04 11 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Nonformal / Kesetaraan Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan (Paket A, Paket B dan Paket C) 1 Pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan kekerasan pada anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Terselenggara nya pendampingan Kegiatan 1 01 02 2.04 28 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 2 Pemeriksaan kondisi bangunan sekolah dasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Terselenggara nya pemeriksaan kondisi bangunan sarana dan prasarana Kegiatan 1 01 02 2.04 27 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 3 Perbaikan terhadap kondisi bangunan satuan pendidikan yang rusak sedang dan rusak berat Terselenggara nya pemeliharaan dan perbaikan Kegiatan 1 01 02 2.04 04 Rehabilitasi Sedang/Berat Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Non Formal/Kesetaraan 4 Sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, fisik, agama, suku, dan budaya kepada satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran Terselenggara nya sosialisasi Kegiatan 1 01 02 2.04 28 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan (Paket A, Paket B dan Paket C) 1 Pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Tersedianya data Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 02 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 2 Pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ajuan formasi guru Guru 1 01 02 2.01 26 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 3 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/ lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah Penempatan kepala sekolah Kegiatan 1 01 02 2.04 15 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 4 Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/lulusan guru penggerak sebagai pengawas sekolah Penempatan pengawas sekolah Kegiatan 1 01 02 2.04 15 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 5 Pemerataan kecukupan jumlah pengawas sekolah untuk satuan pendidikan Tersedianya data Kegiatan 1 01 04 2.01 01 Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 6 Pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Distribusi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 04 2.01 02 Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan 7 Penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif Penempatan guru pembimbing khusus Kegiatan 1 01 02 2.01 26 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan (Paket A, Paket B dan Paket C) 1 Peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Kegiatan 1 01 02 2.04 29 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 2 Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan Pendidik dan tenaga kependidi kan 1 01 02 2.04 29 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 3 Fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak Kepala sekolah atau guru mengikuti pelatihan Kegiatan 1 01 02 2.04 29 Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Tabel 15 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR KESEHATAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA No Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Dasar Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 1 02 02 2.02 01 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 2 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 1 02 02 2.02 02 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 3 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 1 02 02 2.02 03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 4 Pelayanan Kesehatan Balita 1 02 02 2.02 04 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita 5 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar 1 02 02 2.02 05 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar 6 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif 1 02 02 2.02 06 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif 7 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut 1 02 02 2.02 07 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut 8 Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi 1 02 02 2.02 08 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi 9 Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus 1 02 02 2.02 09 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus 10 Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat 1 02 02 2.02 10 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat 11 Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis 1 02 02 2.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 12 Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (HIV) 1 02 02 2.02 12 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV Tabel 16 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA No. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Dasar Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari 1 03 03 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1 03 03 2.01 02 Supervisi Pembangunan/Peningkatan/ Perluasan/Perbaikan SPAM 1 03 03 2.01 03 Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 04 Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 05 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 06 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 07 Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 08 Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 09 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Tarif Air Minum 1 03 03 2.01 10 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha Untuk Kebutuhan Sendiri 1 03 03 2.01 11 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat 1 03 03 2.01 12 Fasilitasi Penyiapan Kerja Sama SPAM 1 03 03 2.01 13 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kerjasama SPAM 1 03 03 2.01 14 Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan SPAM 1 03 03 2.01 15 Operasi dan Pemeliharaan SPAM di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 16 Operasi dan Pemeliharaan SPAM di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 17 Pembangunan Baru SPAM Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 18 Peningkatan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 19 Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 20 Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 21 Perbaikan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 2 Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 03 05 2.01 02 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Kota 1 03 05 2.01 03 Pembangunan/Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Kota 1 03 05 2.01 04 Rehabilitasi/Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Kota 1 03 05 2.01 05 Rehabilitasi/Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Permukiman 1 03 05 2.01 06 Pembangunan/Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Setempat 1 03 05 2.01 07 Pembinaan Teknik Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 08 Sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat terkait Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 09 Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 10 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 11 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Permukiman 1 03 05 2.01 12 Pembangunan/Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Permukiman 1 03 05 2.01 13 Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja 1 03 05 2.01 14 Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja 1 03 05 2.01 15 Pembangunan/Penyediaan Sarana dan Prasarana IPLT 1 03 05 2.01 16 Rehabilitasi/Peningkatan/Perluasan Sarana dan Prasarana IPLT 1 03 05 2.01 17 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Perluasan Sarana dan Prasarana IPLT Tabel 17 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA No. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Ket Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur Barang/ Jasa/ Lainnya 1 Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang 1 04 02 2.01 01 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Lainnya 1 04 02 2.01 02 Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan Lainnya terkena relokasi program Pemerintah Daerah 1 04 02 2.01 05 Pendataan dan Verifikasi Penerima Rumah bagi Korban Bencana Alam atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota Lainnya 1 04 02 2.01 06 Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus Lainnya 1 04 02 2.02 02 Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan Bangunan Jasa 1 04 02 2.02 03 Sosialisasi Pengembangan Perumahan Baru dan Mekanisme Akses Perumahan KPR-FLPP Jasa 1 04 02 2.02 04 Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping dan Fasilitator Jasa 1 04 02 2.02 06 Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan Lainnya 1 04 02 2.03 02 Penyusunan Site Plan dan/atau Detail Engineering Design (DED) bagi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Barang 1 04 02 2.03 05 Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Barang 1 04 02 2.03 06 Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program Kabupaten/Kota Lainnya 1 04 02 2.04 01 Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Barang 1 04 02 2.04 02 Penatausahaan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Barang 1 04 02 2.06 03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Lainnya 1 04 02 2.02 08 Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP Lainnya 2 Penyediaan dan rehablitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah 1 04 02 2.01 03 Pengumpulan Data Rumah Korban Bencana Kejadian Sebelumnya yang Belum Tertangani Lainnya 1 04 02 2.01 04 Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana Lainnya 1 04 02 2.02 01 Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/Sukarelawan Tanggap Bencana Barang 1 04 02 2.02 05 Rembug Warga untuk Menentukan Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana Lainnya 1 04 02 2.03 01 Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana Barang 1 04 02 2.03 03 Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Barang 1 04 02 2.03 04 Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Barang Tabel 18 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA No. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Dasar Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Pelayanan ketentraman dan ketertiban Umum 1 05 02 2.01 01 Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Di Provinsi dan Kabupaten/Kota 1 05 02 2.01 02 Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa 1 05 02 2.01 03 Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota 1 05 02 2.01 04 Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 2.01 05 Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia 1 05 02 2.01 08 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 2.01 09 Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat 1 05 02 2.01 10 Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Perkada 1 05 02 2.03 01 Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS 2 Pelayanan informasi rawan bencana 1 05 03 2.01 01 Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 Tentang 1 05 03 2.01 02 Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) 3 Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 1 05 03 2.02 01 Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 02 Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 03 Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 04 Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 1 05 03 2.02 09 Penyusunan Rencana Kontijensi 1 05 03 2.02 10 Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 4 Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 1 05 03 2.03 01 Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas 1 05 03 2.03 02 Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.03 03 Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.03 04 Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.03 05 Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana 5 Pelayanan Penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 1 05 04 2.01 01 Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Kabupaten/Kota 1 05 04 2.01 02 Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 05 04 2.01 03 Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran 1 05 04 2.01 04 Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 05 04 2.01 05 Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri 1 05 04 2.01 06 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri 1 05 04 2.01 07 Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran 1 05 04 2.04 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 1 05 04 2.04 01 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran melalui Sosialisasi dan Edukasi 1 05 04 2.04 02 Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran 1 05 04 2.04 03 Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran melalui Penyediaan Sarana dan Prasarana 1 05 04 2.05 Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia 1 05 04 2.05 01 Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Peristiwa yang Menimpa, Membahayakan, dan/atau Mengancam Keselamatan Manusia 1 05 04 2.05 02 Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi 1 05 04 2.05 03 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi 1 05 04 2.05 04 Pembinaan Aparatur Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi Tabel 19 PEMETAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN DASAR SOSIAL PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA No. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Jenis Pelayanan Dasar UrusanBidangUrusanProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti 1 06 04 2.01 01 Penyediaan Permakanan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota 1 06 04 2.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 2.01 03 Penyediaan Alat Bantu 1 06 04 2.01 04 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 2.01 05 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial 1 06 04 2.01 06 Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat 1 06 04 2.01 07 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak 1 06 04 2.01 08 Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 2.01 09 Pemberian Layanan Data dan Pengaduan 1 06 04 2.01 10 Pemberian Layanan Kedaruratan 1 06 04 2.01 11 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 2.01 12 Pemberian Layanan Rujukan 2 Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial 1 06 06 2.01 01 Penyediaan Makanan 1 06 06 2.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 06 2.01 03 Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi 1 06 06 2.01 04 Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan 1 06 06 2.01 05 Pelayanan Dukungan Psikososial
6.Dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Daerah menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok yang merupakan bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing- masing daerah provinsi/kabupaten/kota. Pendapatan yang bersumber dari pajak rokok tersebut diutamakan digunakan dalam rangka perluasan cakupan peserta untuk penganggaran iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan Pemerintah Daerah dalam kepesertaan program JKN menuju Universal Health Coverage, selain itu dapat juga digunakan untuk penganggaran bantuan iuran PBPU dan BP yang didaftarkan Pemerintah Daerah, penganggaran bantuan iuran PBPU dan BP kelas 3 (tiga) mandiri serta kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
7.Dukungan pendanaan urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat:
a.peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana dalam rangka pembinaan teknis operasional ketenteraman, ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah serta perlindungan masyarakat termasuk mitigasi bencana, pencegahan kebakaran berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.peningkatan kinerja daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, yang diprioritaskan untuk: 1) pengadaan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan; 2) pengadaan alat pelindung diri petugas pemadam penyelamatan; 3) pendidikan dan pelatihan petugas kebakaran dan penyelamatan; 4) sosialisasi kebijakan, pemetaan, dan pemutakhiran daerah rawan kebakaran; 5) pengelolaan data dan informasi kebakaran; 6) implementasi jabatan fungsional pemadam kebakaran tingkat keterampilan dan keahlian di kabupaten/kota; dan 7) pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD TA 2023 secara memadai untuk pelaksanaan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagai urusan wajib pelayanan dasar, Pemerintah Daerah perlu mendukung antara lain: 1) pembinaan kepada Sat-Pol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas; 2) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat; 3) mendukung penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM); 4) pendataan, validasi dan pemetaan Sat-Pol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas oleh Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur; 5) pemenuhan hak Sat-Pol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas antara lain pemberian Tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan resiko kerja dan insentif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 6) pengadaan sarana prasarana dan kelengkapan serta peralatan operasional Satpol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas; 7) tim penilai angka kredit; 8) pembentukan dan operasional sekretariat PPNS dan jabatan fungsional Polisi Pamong Praja; 9) pembentukan satgas linmas di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan; 10) pemberdayaan anggota satlinmas melalui kegiatan: a) lomba sistem keamanan lingkungan; b) jambore satlinmas; dan c) posko komando satlinmas. 11) Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional Pol PP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Pemerintah Daerah harus menjamin tercapainya indikator dan target kinerja dari program, kegiatan dan sub kegiatan dalam pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
8.Dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah:
a.Pemerintah Daerah agar mengalokasikan persentase dan/atau nominal tertentu dari APBD untuk lnspektorat/APIP, kecuali untuk beberapa Pemda yang nilai APBD-nya sangat besar.
b.dalam rangka penertiban aset Pemerintah Daerah agar menganggarkan: 1) kegiatan penertiban aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang harus diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah. 2) kegiatan penertiban dan/atau penyelamatan aset/BMD yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain, baik yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah yang terkait maupun melalui kerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri. 3) penganggaran sensus barang milik daerah bagi yang telah melaksanakan sensus terakhir lebih dari 5 tahun. 4) Pemerintah Daerah provinsi dan Kabupaten/Kota agar menganggarkan sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah dalam rangka mencapai target sertifikasi tanah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 serta sebagai tindak lanjut atas lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 028/9253/SJ tanggal 10 September 2019 perihal Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang salah satu intinya adalah agar Pemerintah Daerah menyiapkan secara memadai anggaran sertifikasi tanah-tanah milik Pemda dalam rangka penguatan atas hak BMD berupa tanah.
c.dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah khususnya dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyiapkan anggaran untuk mengimplementasikan kerja sama dengan kantor pertanahan berupa pembuatan dan pemanfaatan peta bidang/sub bidang Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan mengacu Surat Menteri ATR/BPN Nomor: PT0301/299/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 perihal Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
d.untuk mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha serta dalam rangka mencegah korupsi di sektor perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu agar Pemda mencukupkan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau OPD yang menangani layanan perizinan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
e.Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemutakhiran data keluarga/warga miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang berbasis nomor induk kepegawaian dan kartu keluarga. Pemutakhiran data digunakan untuk kepentingan penerimaan bantuan sosial langsung ke penerima. misalnya bantuan subsidi listrik, LPG, keluarga harapan, pangan non tunai, bantuan sosial tunai dan lainnya yang akan diintegrasikan dalam satu data.
f.Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengumpulan data/pemutakhiran data Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk kepentingan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
g.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada satuan pendidikan yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam APBD sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4047/SJ dan 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
h.Agar dapat menganggarkan pengelolaan sampah berbasis RDF (refuse-derived fuel) untuk daerah yang lokasinya dekat dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
i.Mengingat relatif tingginya risiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa (PBJ), agar Pemda memprioritaskan pemberian TPP kepada jabatan fungsional dan/atau ASN di unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) mengacu kepada hasil evaluasi jabatan yang memperhitungkan risiko dan beban kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
j.Dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi agar Pemerintah Daerah mengimplementasikan program Belanja Langsung Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9.Dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam APBD untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pembinaan dan pengawasan, meliputi: 1) kegiatan pengawasan, yaitu: a) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan/atau pemeriksaan kinerja; b) Reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah meliputi Rancangan akhir rencana kerja Pemerintah Daerah, Rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah, Rancangan kebijakan umum anggaran dan priorotas plafon anggaran sementara, RKA-SKPD; c) Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah; d) Reviu Laporan Keuangan; e) Kegiatan Pengawasan Lainnya meliputi Probity Audit, Reviu Laporan Kinerja, Reviu LPPD, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pengawasan perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender, pemeriksaan pengelolaan keuangan desa; f) Penguatan tata kelola pemerintahan dan Peningkatan Integritas meliputi, pengendalian gratifikasi, Pelaksanaan survei penilaian integritas, Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, Asistensi pembangunan reformasi birokrasi, Capaian aksi pencegahan korupsi yang dikoordinasikan oleh strategi nasional pencegahan korupsi, Capaian aksi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi yang dikoordinasikan komisi pemberantasan korupsi, Operasionalisasi sapu bersih pungutan liar, Pemeriksaan investigatif, Tindak lanjut perjanjian kerjasama APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi, Monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP. 2) Peningkatan kapabilitas APIP meliputi, Kapabilitas APIP level 3, Maturitas sistem pengendalian internal pemerintah, penerapan manajemen risiko, pendidikan profesional berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis minimal 120 jam/tahun per APIP. 3) sarana dan prasarana pengawasan seperti: laptop, alat pengukur beton dan lain-lain.
b.Berkaitan dengan itu, untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pengawasan dimaksud, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah, dengan klasifikasi: 1) Pemerintah Daerah provinsi: a) sampai dengan Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) dari total belanja daerah; b) diatas Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah); dan c) diatas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar). 2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota: a) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling sedikit sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah; b) diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan c) diatas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
10.Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menganggarkan Hak Keuangan, Biaya Sarana dan Prasarana, Biaya Mobilitas dan Biaya Operasional Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (Wa KDH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Hak keuangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Gaji Pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi pejabat negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
b.KDH dan Wa KDH tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
c.Selain Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, KDH dan Wa KDH dapat menerima Hak Keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Sarana dan Prasarana disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. Bantuan biaya untuk menunjang kebutuhan minimal terselenggaranya rumah tangga KDH dan Wa KDH, sebatas kemampuan keuangan daerah.
e.Biaya Mobilitas berupa disediakan kendaraan Dinas;
f.Biaya Operasional disediakan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KDH dan Wa KDH, terdiri dari: 1) biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan Wa KDH; 2) biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan KDH dan Wa KDH; 3) biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh KDH dan Wa KDH termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon, dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah; 4) biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh KDH dan Wa KDH; 5) biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi KDH dan Wa KDH beserta anggota keluarga; 6) biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiaya perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas KDH dan Wa KDH; 7) biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas KDH dan Wa KDH berikut atributnya, Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, dan Pakaian Dinas Upacara; dan 8) biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas. Kegiatan khusus seperti kegiatan kenegaraan, promosi dan protokoler lainnya. Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara KDH dan Wa KDH agar diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
g.Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rumah negara bagi KDH dan Wa KDH, KDH dan Wa KDH disewakan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.Dalam hal KDH dan Wa KDH yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan biaya sarana dan prasarana, biaya mobilitas dan biaya penunjang operasional termasuk hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
i.Dalam hal KDH dan/atau Wa KDH berhalangan sementara karena tersangka ditahan atau cuti di luar tanggungan negara hanya diberikan Hak Keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
j.Penjabat KDH, Penjabat Sementara KDH dan Pelaksana Tugas KDH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan biaya sarana dan prasarana, biaya mobilitas dan biaya penunjang operasional termasuk hak protokoler serta tidak diberikan Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
11.Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah Daerah mengupayakan peningkatan penggunaan aspal buton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
12.Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil penerbitan dokumen kependudukan tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam APBD TA 2023 karena tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Pemerintah Daerah menganggarkan penyelenggaraan penanganan sampah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
14.Dukungan Kerja sama dalam APBD, diatur ketentuan:
a.dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama dapat dilakukan oleh daerah dengan: 1) daerah lain; 2) pihak ketiga; dan/atau 3) lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri/di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Pemerintah Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar daerah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pendanaannya bersumber dari APBD;
c.dalam hal Pemerintah Daerah melakukan kerja sama antar Pemerintah Daerah dapat dibentuk sekretariat kerja sama. Penyediaan anggaran untuk sekretariat kerja sama dibebankan dalam APBD masing-masing Pemerintah Daerah yang bekerja sama dan dianggarkan dalam bentuk belanja hibah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
d.dalam hal daerah melakukan kerja sama, Pemerintah Daerah dapat menetapkan TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah);
e.dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam APBD TA berjalan harus ada Persetujuan DPRD dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari. Apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) Hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD;
f.bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan kebijakan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) KPBU, agar menyediakan anggaran pada setiap Tahun Anggaran selama jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pemerintah Daerah dapat menganggarkan iuran dan kegiatan asosiasi pada SKPD terkait dan dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Asosiasi antara lain asosiasi Pemerintah Daerah Provinsi, asosiasi Pemerintah Daerah Kabupaten, asosiasi Pemerintah Kota, asosiasi DPRD provinsi, asosiasi DPRD Kabupaten, asosiasi DPRD Kota dan asosiasi lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
16.Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, selain memberdayakan lembaga keuangan BUMD (bank pembangunan daerah dan bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Daerah), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui pemanfaatan infrastruktur perbankan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
17.Dalam hal penyaluran DAK Fisik dan DAK Non Fisik belum ditransfer ke RKUD sesuai tahapan penyaluran, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan kas yang tersedia untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan DAK Non Fisik yang capaian kinerjanya (realisasi fisik dan keuangan) telah memenuhi persyaratan penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pemerintah Daerah menganggarkan dukungan pelaksanaan kegiatan pelaporan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK baik untuk realisasi fisik, anggaran maupun capaian jangka pendek, menengah dan panjang pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang bidang perencanaan maupun SKPD pengampu teknis. Dukungan pelaksanaan dapat dimanfaatkan antara lain dalam penyusunan laporan pelaksanaan DAK, rapat koordinasi maupun perjalanan dinas jika dibutuhkan. Kegiatan harus sangat selektif dan mempertimbangkan urgensi.
19.Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), diatur dengan ketentuan:
a.Pemerintah Daerah provinsi menganggarkan pendanaan untuk pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kantor Bersama SAMSAT dan pendanaan lain yang timbul dalam rangka menjamin efektifitas, penguatan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pemantapan tugas-tugas pelaksanaan SAMSAT baik di Pusat maupun di Provinsi dengan terbentuknya Sekretariat Pembina SAMSAT tingkat Nasional dan tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dimaksud dapat menggunakan tambahan dana berupa hibah yang antara lain bersumber dari PT. Jasa Raharja (Persero).
20.Dalam rangka peningkatan pelayanan publik pengelolaan tatalaksana, kualitas, terpadu, terintegrasi dan percepatan pelayanan perizinan, perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan, serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan berusaha, (Ease of Doing Bussiness/EoDB), sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Turunan dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan untuk:
a.pembentukan/pengembangan kelembagaan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
b.penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan pada DPMPTSP berbasis elektronik;
c.pengadaan/pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada DPMPTSP yang merupakan pembangunan gedung baru atau rehabilitasi bangunan lama atau sewa/pinjam pakai gedung sesuai standar pelayanan yang akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin efektivitas, penguatan koordinasi, dan pengawasan;
d.Penyelenggaraan pelayanan terpadu dan terintegrasi dengan pembentukan/penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan;
e.pembinaan, peningkatan kapasitas, pengawasan SDM dalam rangka pemantapan tugas-tugas pada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.penyelenggaraan pelayanan publik terkait pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan serta pemberian tunjangan penghasilan pegawai dan insentif tambahan atau dengan sebutan lainnya kepada ASN perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik terkait pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g.penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan, perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan; dan
h.monitoring, evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan.
21.Penggunaan belanja tidak terduga, penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat, dan alokasi anggaran pra bencana dan pasca bencana, diatur ketentuan:
a.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana yang meliputi bencana alam/non-alam dan bencana sosial dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran secara memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana: 1) prabencana yang selanjutnya diuraikan antara lain: a) perencanaan dan penyusunan standar teknis penanggulangan bencana; b) pengurangan risiko dan pencegahan bencana; c) pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; d) kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana; e) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2) tanggap darurat yang selanjutnya diuraikan antara lain: a) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya; b) penentuan status keadaan darurat bencana; c) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d) perlindungan terhadap kelompok rentan; dan e) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, penyelenggaraan tanggap darurat dikendalikan oleh kepala BPBD sesuai kewenangannya. 3) pasca bencana yang selanjutnya diuraikan antara lain: a) rehabilitasi antara lain kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan revolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD. b) rekonstruksi antara lain kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.
b.terhadap kebutuhan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana sebagai antisipasi bencana yang terjadi secara simultan, Pemerintah Daerah mendukung aktif dengan mengutamakan penganggaran perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan kebutuhan khusus kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, dan difabel) dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD dengan cara:
a.menetapkan Perkada tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2023; atau
b.ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023.
23.Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi DPRD disediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD. Penyediaan sarana antara lain ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak termasuk sarana mobilitas, sedangkan penyediaan anggaran untuk sekretariat fraksi antara lain kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat fraksi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
a.rumah jabatan/rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.dalam hal suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama, hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
c.dalam rangka pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan dan bagi Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam APBD yang diformulasikan ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan berkenaan pada Sekretariat DPRD.
26.Pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
a.Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
b.dalam hal Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan anggaran sewa rumah jabatan.
c.besaran sewa memperhatikan nilai wajar standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan BLUD, dianggarkan pada akun Pendapatan, kelompok Lain- lain PD Yang Sah, jenis Lain-lain PD Yang Sah, dan diuraikan ke dalam objek, rincian objek dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan pada masing-masing FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan itu, belanja yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP milik Pemerintah Daerah tersebut yang belum menerapkan BLUD mempedomani:
a.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
b.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; dan
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah.
28.Pemanfaatan Modul SIPD Kapitasi Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Non BLUD Milik Pemerintah Daerah:
a.Pemerintah Daerah menerapkan pengelolaan Dana Kapitasi JKN Non BLUD berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah yang merupakan sistem yang terintegrasi dengan SIPD dengan berpedoman pada: 1) Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan SIPD Modul Kapitasi berbasis elektronik (cloud computing) yang dapat diakses secara online oleh Pemerintah Daerah dan FKTP Non BLUD milik Pemerintah Daerah sebagai bagian implementasi SIPD. 2) SIPD Modul Kapitasi merupakan sistem aplikasi yang memfasilitasi FKTP Non BLUD milik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah untuk pengelolaan Dana Kapitasi JKN mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan daerah, terutama tahapan perencanaan dan penganggaran memperhatikan pemanfaatan Dana Kapitasi untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan di bidang kesehatan. 3) Selanjutnya untuk melaksanakan pengelolaan Dana Kapitasi JKN Non BLUD berbasis elektronik diminta Pemerintah Daerah melakukan registrasi sistem aplikasi dimaksud pada laman: https://reg.kapitasi.sipd.kemendagri.go.id atau dapat menghubungi Direktorat Perencanaan Anggaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 4) Pemerintah Daerah menugaskan Dinas Kesehatan untuk melakukan registrasi dan koordinasi dengan BPKAD dalam rangka kebutuhan data dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIPD Modul Kapitasi dalam pelaporan keuangan daerah dan pelaporan barang milik daerah.
b.Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan peningkatan kapasitas pengelola Dana Kapitasi JKN dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop dan pendampingan penggunaan sistem informasi pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Dalam rangka mencapai target RPJMN tahun 2020-2024 yaitu 100% Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi:
a.Pemerintah Daerah agar mengalokasikan pembiayaan akreditasi Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan daerah baik akreditasi perdana maupun re-akreditasi, dengan memaksimalkan pendanaan dari APBD TA 2023 termasuk memanfaatkan dana kapitasi JKN;
b.Penggunaan dialokasikan untuk persiapan akreditasi, survey akreditasi dan pendampingan pasca akreditasi;
c.Dalam hal target akreditasi tidak dapat tercapai dalam tahun berjalan, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali di tahun berikutnya.
30.Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ditegaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Dalam rangka Penguatan Perencanaan Pencegahan dan Pengendalian AIDS – Tuberkulosis – Malaria (ATM) di Daerah, Pemerintah Daerah agar menganggarkan ATM pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan UPTD Dinas Kesehatan dengan menggunakan 5 (lima) nomenklatur untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
a.Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD, antara lain: 1) sosialisasi pelaksanaan program KUR kepada Pemerintah Daerah; 2) monitoring dan evaluasi KUR di daerah; 3) pembinaan pelaksanaan program KUR oleh Pemerintah Daerah; 4) pembinaan terkait KUR klaster yang mengimplementasikan program One Village One Product (OVOP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR dalam APBD.
c.Pemerintah Daerah mengarahkan dukungan kebijakan kepada petani untuk memanfaatkan KUR pertanian yang membantu permodalan dan kemajuan pertanian dengan memperioritaskan pembelian Rice Milling Unit (RMU), pengering (dryer) dan alat panen padi modern lainnya dalam rangka optimalisasi peningkatan sarana pasca panen pertanian yang modern, meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, dan meningkatkan peran sektor pertanian terhadap perekonomian nasional.
33.Pemerintah Daerah melakukan penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) dengan mekanisme pemberian subsidi bunga atau program lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Dalam rangka mendukung percepatan Implementasi Tranformasi Digital Nasional, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya:
a.Mendukung implementasi Transformasi Digital di bidang: 1) Infrastruktur Digital antara lain melalui: a) Fasilitasi/koordinasi/dukungan regulasi/kebijakan penyediaan infrastruktur TIK; dan b) Fasilitasi pengumpulan data titik layanan publik/OPD/UPT (puskesmas, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit) yang memiliki dan tidak memiliki akses internet di wilayah 4G 2) Pemerintahan Digital antara lain melalui: a) Penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah daerah; b) Penyediaan Infrastruktur SPBE pemerintah daerah, yaitu akses internet, Jaringan Intra pemerintah daerah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah untuk Perangkat Daerah/UPT; c) Pengelolaan data elektronik dan informasi elektronik; d) Digitalisasi layanan administrasi pemerintahan, layanan publik dan layanan warga negara; e) Peningkatan kapasitas ASN pengelola SPBE; f) Pelaksanaan promosi literasi SPBE; g) Penerapan Manajemen SPBE; dan h) Penyelenggaraan Audit TIK. 3) Ekonomi Digital antara lain melalui: a) Fasilitasi pemanfaatan teknologi digital (aplikasi, IoT, robotik) untuk menyelesaikan permasalahan sesuai karakteristik daerah melalui kemitraan dengan startup digital, institusi, dan/atau lembaga lain; dan b) Fasilitasi dan koordinasi pemanfaatan aplikasi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM Go Online); 4) Masyarakat Digital antara lain melalui: a) fasilitasi penyuluhan literasi digital untuk masyarakat, ASN, dan pelaku usaha; b) fasilitasi pelatihan kompetensi digital bagi mahasiswa/i, lulusan baru SMK/D1-D4/Perguruan Tinggi, pegawai yang bekerja minimum 2 tahun, masyarakat umum, ASN, wirausaha pemula; dan c) Pemberdayaan komunitas digital.
b.Percepatan penerapan transformasi digital di pemerintah daerah dilakukan dengan menyusun rencana dan anggaran SPBE: 1) secara terpadu; 2) sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah; dan 3) berpedoman pada arsitektur SPBE pemerintah daerah dan peta rencana SPBE pemerintah daerah masing- masing.
c.Menyusun dan/atau memfasilitasi penyusunan masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas, mengimplementasikan masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas serta melakukan monitoring implementasi program di dalam masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas.
d.Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pelayanan informasi publik serta melakukan kontra narasi berita bohong (hoaks) di daerah dengan mempertimbangkan ekosistem komunikasi digital, Pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang antara lain meliputi: 1) perumusan kebijakan teknis dan sosialisasi kebijakan bidang informasi dan komunikasi publik; 2) monitoring informasi kebijakan, serta opini publik dan aspirasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah; 3) penyusunan strategi komunikasi publik; 4) penyusunan konten; 5) diseminasi informasi dan pengelolaan media komunikasi publik; 6) pelayanan informasi publik; 7) relasi media; 8) kemitraan komunikasi dengan pemangku kepentingan; 9) penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
35.Dalam rangka meningkatkan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah, pemerintah daerah:
a.menyediakan pendanaan peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di daerah;
b.mengelola Tim Koordinasi, Sekretariat, dan Kelompok Kerja terkait koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Stratrgis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
c.menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) pelayanan kepemudaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022.
36.Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, Pemerintah Daerah:
a.wajib menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemuda dan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah kepada badan/lembaga yang bergerak di bidang keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.dapat menyediakan dukungan pendanaan melalui hibah kepada Masyarakat dalam rangka membangun industri olahraga berbasis home industri dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.dilarang menganggarkan dalam APBD pendanaan organisasi cabang olahraga profesional dikarenakan menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
37.Dalam rangka melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan kegiatan sekurang- kurangnya meliputi:
a.menyelenggarakan DBON secara bertahap dengan memedomani peta jalan DBON berdasarkan periode DBON;
b.mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang olahraga unggulan berdasarkan DBON;
c.membentuk tim koordinasi tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan DBON di daerah;
d.menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
e.menyediakan dukungan anggaran dalam APBD dalam rangka pengukuran Sport Developmen Index (SDI) di daerah.
38.Dalam rangka menunjang kesuksesan penyelenggaraan kejuaraan internasional Piala Dunia FIFA U-20 tahun 2023 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai tuan rumah (Venue) pertandingan agar menyediakan dukungan penganggaran guna pemeliharaan infrastruktur utama dan pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencaaaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
39.Penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak:
a.Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kegiatan/sub kegiatan untuk: 1) 1 (satu) Tahun Anggaran; atau 2) lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dalam bentuk kegiatan/sub kegiatan tahun jamak.
b.Kegiatan/sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: 1) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam TA berkenaan; atau 2) pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian Tahun Anggaran antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service).
c.penganggaran kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS;
d.persetujuan bersama paling sedikit memuat: 1) nama kegiatan/sub kegiatan; 2) jangka waktu pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; 3) jumlah anggaran; dan 4) alokasi anggaran per tahun.
e.jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan/sub kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
40.Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a.Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran yang memadai TA 2022-2025 pada perangkat daerah Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan unsur Pemerintahan Umum di daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan memelihara stabilitas politik dalam negeri. Adapun program, kegiatan dan sub kegiatan yang dimaksud antara lain: 1) pendidikan politik bagi partai politik dan masyarakat; 2) pembinaan forum kerukunan umat beragama; 3) gerakan kemitraan bersama organisasi kemasyarakatan sipil dan perguruan tinggi mensukseskan pemilu serentak tahun 2024; 4) Pembinaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Forum Koordinasi Pimpinan di Tingkat Kecamatan (FORKOPIMCAM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah; 5) pembumian nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat mendukung pemilu serentak dan pilkada serentak tahun 2024; 6) forum komunikasi sosial politik dalam rangka sukses pemilu dan pilkada serentak 2024; 7) pembentukan dan operasionalisasi tim pemantauan, dan monitoring serta evaluasi penyelenggaraan dan tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024; 8) penguatan iklan layanan pendidikan politik; 9) pembinaan karya seni dan budaya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024; 10) Pembentukan dan pembinaan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024; 11) Gerakan Indonesia Bersatu dalam ke-Bhineka Tunggal Ika-an mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024; dan 12) Peningkatan kapasitas ASN dan anggota FKDM dalam rangka deteksi dini potensi ancaman tantangan hambatan dan gangguan (ATHG) penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan dini.
b.Penganggaran dukungan anggaran biaya pengamanan (TNI, Polri dan Satpol PP) dalam bentuk sub kegiatan pada SKPD terkait atau belanja hibah pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
41.Dalam rangka pilkada serentak tahun 2024, Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing sesuai dengan tahapan pilkada serentak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019.
42.Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menganggarkan pada APBD TA 2023 dalam rangka optimalisasi Kampanye “War On Drugs” dan sinkronisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebagai wujud dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan P4GN.
43.Dalam rangka melaksanakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk keprotokolan dalam APBD TA 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
44.Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan berupa anggaran, sarana dan prasarana kerja dengan memperhatikan standarisasi yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat dalam APBD TA 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran penyelenggaraan Bantuan hukum termasuk diprioritaskan untuk penyandang disabilitas/difabel sebagai salah satu pihak yang berhak menerima bantuan hukum.
46.Dalam rangka mendukung implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga dan gugus tugas pencegahan serta penanganan pornografi.
47.Dalam rangka revitalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah, Pemerintah Daerah dapat menghibahkan tanah milik Pemerintah Daerah yang telah digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat seperti pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Asrama Haji, Pusat Pengembangan Keagamaan, Pos Observasi Bulan (POB), dan pembangunan rumah ibadah kepada Kementerian Agama dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
48.Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD TA 2023, antara lain untuk:
a.Palang Merah Indonesia (PMI) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Madrasah, pondok pesantren, serta pendidikan agama dan keagamaan, termasuk guru, pengawas dan peserta didiknya di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.pendidikan tinggi dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan serta Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota pada APBD TA 2023 pada SKPD terkait, dengan ketentuan:
a.pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan seluruh penyelenggaran pelayanan publik: 1) menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; 2) menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi dengan cepat, mudah dan wajar; 3) membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan; 4) melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; dan 5) melaksanakan setiap kegiatan yang mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, seperti monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik.
b.pengelolaan pengaduan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan Pemerintah Daerah: 1) menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan; 2) menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu; 3) mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan; dan 4) menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
c.dalam rangka keterbukaan informasi publik sebagai upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi serta sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik untuk Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: 1) layanan penyelesaian sengketa informasi; 2) monitoring kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang mengenai Komisi Informasi Publik; 3) sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat dan Badan Publik; dan 4) layanan Administrasi dan Dukungan Teknis Tugas dan Fungsi Komisi Informasi.
50.Dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI) berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
a.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b.memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c.mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d.menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e.melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f.melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
g.memberikan laporan kepada pihak berwaiib tentang adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ini. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas dimaksud di daerah dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51.Dukungan kebijakan penganggaran pada APBD untuk Desa, diatur ketentuan:
a.Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan biaya pemilihan Kepala Desa dalam APBD Kabupaten/Kota TA 2023 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dukungan anggaran kegiatan/sub kegiatan pendanaan pengamanan dari TNI/POLRI dalam bentuk hibah.
b.Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa, menganggarkan program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kegiatan pembinaan dan pengawasan dimaksud, yaitu: 1) penyusunan regulasi, antara lain penetapan dan penegasan batas desa; kewenangan desa; pemilihan kepala desa; perangkat desa; pengelolaan keuangan desa; alokasi dana desa per desa; dan pengadaan barang/jasa di desa; 2) peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan desa; 3) pelaksanaan SPM desa; 4) penyediaan biaya operasional aparatur kecamatan dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa; 5) pelaksanaan pengawalan dana desa; 6) penguatan pengawasan inspektorat daerah dalam pengawasan keuangan desa; 7) fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat; 8) fasilitasi kerja sama desa; 9) fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan; 10) fasilitasi pembentukan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa; 11) pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan keberlanjutan BUMDesa dan BUMDesa bersama.
d.dalam rangka mewujudkan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa guna mendorong percepatan pembangunan di desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dan/atau mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional Sekretariat Bersama yang dibentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Kerja sama antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki desa, menganggarkan kegiatan/sub kegiatan dalam APBD untuk mendukung Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.penyelarasan dan penguatan kebijakan pelaksanaan program padat karya tunai di desa untuk pembangunan, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.percepatan pelaksanaan kebijakan Satu Peta melalui Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemerintah Daerah memprioritaskan kebijakan Satu Peta dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan serta pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, interpretasi dan publikasi serta pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.Pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang ada di desa paling sedikit meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, sebagaimana maksud Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.
52.Dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Pemerintah Daerah menganggarkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
53.Dalam Rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di tingkat Kecamatan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan sebagai perangkat daerah, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran antara lain untuk:
a.Forum Koordinasi Pimpinan di tingkat Kecamatan;
b.pembuatan Peta Batas Kecamatan dan/atau Kelurahan sesuai dengan kaidah kartografi;
c.pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d.program/kegiatan/sub Kegiatan yang melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK);
e.melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota;
f.penyusunan Peta Risiko Bencana tingkat Kecamatan;
g.penyusunan rencana penanggulangan bencana tingkat Kecamatan;
h.penyusunan rencana kontijensi sesuai jenis ancaman bencana;
i.penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana berbasis komunitas;
j.pembentukan forum penanggulangan bencana tingkat kecamatan; dan
k.pemantauan evaluasi dan pelaporan program kecamatan tangguh bencana.
54.Dalam rangka pembakuan nama rupa bumi (Toponimi) dan penegasan batas daerah Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.fasilitasi, penelaahan, verifikasi, dan pembakuan nama unsur rupa bumi;
b.pengembangan kapasitas aparatur dan tim pembakuan nama rupa bumi di daerah serta tim penegasan batas daerah;
c.pembangunan dan pemeliharaan sistem informasi rupa bumi dan batas daerah yang berbasis geospasial;
d.fasilitasi penegasan batas daerah;
e.fasilitasi pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah;
f.sosialisasi dan publikasi peta batas daerah;
g.pengadaan GPS geodetik/handheld dan printer plotter; dan
h.pengadaan tenaga surveyor dan tenaga ahli informasi geospasial.
55.Dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan BUMD provinsi/kabupaten/kota dengan mengikutsertakan stakeholder lainnya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BUMD, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penelaahan rancangan rencana bisnis, monitoring dan evaluasi, seleksi calon anggota dewan/komisaris dan calon anggota direksi BUMD.
56.Dalam rangka penangangan dampak sosial kemasyarakatan terkait penyediaan tanah untuk pembangunan nasional di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD TA 2023 untuk:
a.penetapan Daftar Masyarakat Penerima Santunan Tanah akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional;
b.koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional.
57.Dukungan penganggaran program strategis pada APBD yang diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
a.dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) antara lain: 1) peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen; 2) peningkatan rekening dan penggunaan produk keuangan formal; 3) optimalisasi PTSL; dan 4) optimalisasi agen bank dan titik layanan non bank, peningkatan layanan keuangan digital dan transaksi non tunai, serta penguatan monev inklusif.
b.Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran untuk pembentukan dan mendukung pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024.
c.dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk: 1) mendukung tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD TA 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. 2) pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
58.Dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ Tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
a.Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja memiliki kewajiban: 1) mendaftarkan pekerja sebagai peserta; 2) melakukan pemungutan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah; 3) menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; 4) melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera; 5) menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja; dan 6) melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian.
b.Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera, dengan ketentuan: 1) simpanan Tapera peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja; 2) besaran simpanan untuk peserta pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan; 3) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah; 4) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
c.Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib menganggarkan besaran iuran sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam APBD TA 2023 pada kelompok belanja operasi, jenis belanja pegawai, objek, rincian objek, sub rincian objek berkenaan.
d.dasar perhitungan perkalian besaran simpanan dari gaji atau upah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.dalam hal belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD TA 2023 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD TA 2023 dengan cara menetapkan perubahan perkada tentang penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
59.Dalam rangka memajukan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a.pengembangan perpustakaan sesuai dengan standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, Standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pembudayaan gemar membaca pada satuan Pendidikan keluarga dan masyarakat melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian, koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik tercetak maupun elektronik melalui penghimpunan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam, preservasi bahan perpustakaan, penerbitan katalog induk dan bibliografi daerah, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara dan pendaftaran, pengelolaan serta pemberian penghargaan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
60.Dalam rangka penyelamatan dan pelestarian Arsip Negara, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a.identifikasi Arsip Negara yang tercipta, pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif dan penyusutan arsip yang merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah;
b.penilaian dan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis dan akses arsip statis yang merupakan kewajiban perangkat daerah yang membidangi urusan kearsipan; dan
c.pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah untuk penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan kearsipan.
61.Dukungan penganggaran program inovasi pada APBD, diatur ketentuan:
a.Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk meningkatkan kualitas dan mendorong kebijakan Inovasi Daerah, yang dianggarkan pada perangkat daerah yang secara fungsional menangani penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD yang dianggarkan pada perangkat daerah yang secara fungsional menangani penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk: 1) meningkatkan kualitas dan mendorong kebijakan inovasi daerah; 2) pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah; dan 3) pengukuran indeks kepemimpinan kepala daerah.
62.Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.sosialisasi dan internalisasi 8 (delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi, meliputi Manajamen Perubahan, Penataan dan Penguatan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penguatan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, secara masif dan berkelanjutan bagi seluruh ASN daerah;
b.implementasi Reformasi Birokrasi Substantial, antara lain melalui: 1) peningkatan kualitas dokumen perencanaan; 2) peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntablitas kinerja; 3) penerapan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang baik; 4) penerapan pengelolaan dan penatausahaan aset yang baik; 5) pelaksanaan evaluasi dan deregulasi peraturan perundangan- undangan; 6) pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi; 7) penerapan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8) penerapan sistem pelaporan kinerja elektronik; 9) peningkatan keterbukaan informasi publik; 10) percepatan implementasi sistem merit guna penguatan talent pool dan talent management ASN; 11) mendorong peningkatan pendidikan dan pelatihan ASN guna pemenuhan hak pengembangan kapasitas ASN; 12) peningkatan kualitas maturitas APIP atau Internal Audit Capability Model; 13) peningkatan dan penguatan maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); 14) pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, sebagai sarana percontohan bagi perangkat daerah; 15) peningkatan kepatuhan atas pelaporan LHKPN/LHKASN; 16) pembangunan dan penerapan pengawasan melalui Whistle Blowing System, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan dan survei integritas; dan 17) pelaksanaan kebijakan evaluasi pelayanan publik guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
c.monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala.
63.Dukungan anggaran pelaksanaan urusan transmigrasi pada APBD, diatur sesuai Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi antara Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan; dan Sekretariat Kabinet sebagaimana tercantum pada tabel: Tabel 20 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota
1.Perencanaan Kawasan Transmigrasi Penetapan dan perencanaan kawasan transmigrasi Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi di daerah kabupaten/kota I. Penetapan kawasan transmigrasi I. Penetapan kawasan transmigrasi Pemerintah provinsi (Sekretariat Daerah) melakukan sinkronisasi usulan penetapan kawasan transmigrasi dengan dokumen tata ruang provinsi yang melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi I. Penetapan kawasan transmigrasi Pemerintah Kabupaten/Kota (Sekretariat Daerah) melakukan Pengusulan penetapan kawasan transmigrasi yang melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi Penetapan kawasan transmigrasi
1.Pengusulan penetapan kawasan transmigrasi menjadi bagian pelaksanaan dari unsur pendukung Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a.Untuk Pemerintah Provinsi dengan kode 4.01.04.1.03.02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
b.Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kode 4.01.02 2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial. II. Perencanaan kawasan transmigrasi
1.Penyusunan rencana (grand design) pembangunan dan pengembangan transmigrasi nasional dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
2.Penyusunan Rencana II. Perencanaan kawasan transmigrasi
1.Pemerintah Provinsi (Sekretariat Daerah) tujuan melakukan:
a.Fasilitasi validasi dokumen perwujudan kawasan transmigrasi Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam 1 II. Perencanaan kawasan transmigrasi
1.Pemerintah Kabupaten/Kota (Sekretariat Daerah) tujuan melakukan:
a.Penyediaan dokumen perwujudan kawasan transmigrasi kabupaten/ kota;
b.Persiapan Kerja sama Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a.Untuk Pemerintah Provinsi dengan kode 4.01.04.1.03.02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Kawasan Transmigrasi (RKT);
3.Pendampingan penyusunan dokumen perwujudan kawasan transmigrasi pada beberapa kawasan transmigrasi, dan;
4.Fasilitasi bimbingan teknis penyusunan dokumen perwujudan kawasan transmigrasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
5.Fasilitasi kerja sama antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota lintas provinsi. (satu) daerah provinsi;
b.Fasilitasi kerja sama antar Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, Dengan melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi.
2.Pemerintah Provinsi (Sekretariat Daerah) asal melakukan fasilitasi kerja sama antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi yang melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi. antar- Pemerintah Kabupaten/ Kota, dengan melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi.
2.Pemerintah Kabupaten/Kota (Sekretariat Daerah) asal melakukan persiapan kerja sama antar- Pemerintah Kabupaten/Kota yang melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
b.Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kode 4.01.02 2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota III. Pencadangan tanah transmigrasi Pemerintah Pusat melakukan Pengelolaan Tanah HPL. III. Pencadangan tanah transmigrasi Pemerintah Provinsi asal melakukan validasi dokumen usulan Penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Transmigrasi. III. Pencadangan tanah transmigrasi Pemerintah Kabupaten/ Kota tujuan melakukan:
1.Penyediaan dokumen usulan penerbitan HPL;
2.Pengusulan penerbitan HPL;
3.Pengusulan pengukuran kadastral HPL;
4.Pendampingan pengukuran kadastral HPL;
5.Pendaftaran SK HPL menjadi Sertifikat HPL;
6.Fasilitasi Pemantauan dan Evaluasi Tanah HPL. Pencadangan tanah transmigrasi Penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Transmigrasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2.Pembangunan Kawasan Transmigrasi
1.Pembangun an satuan permukiman di kawasan transmigrasi
2.Penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas provinsi Penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penataan persebaran penduduk yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota I. Pembangunan satuan permukiman di kawasan transmigrasi I. Pembangunan satuan permukiman di kawasan transmigrasi
1.Dalam hal Pemerintah Provinsi (Sekretariat Daerah) akan memberikan dukungan pembangunan I. Pembangunan satuan permukiman di kawasan transmigrasi
1.Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota (Sekretariat Daerah) akan memberikan dukungan pembangunan Pembangunan satuan permukiman di kawasan transmigrasi
1.Pelaksanaan hibah dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota satuan permukiman di kawasan transmigrasi dapat menganggarkan melalui belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku kepada Pemerintah Pusat selaku instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014;
2.Pelaksanaan hibah kepada Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan melalui Kerja Sama Tripartit yakni antara Pemerintah Daerah Asal, Pemerintah satuan permukiman di kawasan transmigrasi dapat menganggarkan melalui belanja hibah sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku kepada Pemerintah Pusat selaku instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014;
2.Pelaksanaan hibah kepada Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan melalui Kerja Sama Tripartit yakni antara Pemerintah Daerah Asal, Pemerintah Pusat Kemendes PDTT dan Pemerintah Daerah Tujuan. Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
2.Perencanaan dan penganggaran hibah menjadi bagian pelaksanaan dari unsur pendukung Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a.Untuk Pemerintah Provinsi dengan kode 4.01.04.1.03.02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pusat Kemendes PDTT dan Pemerintah Daerah Tujuan. Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
b.Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kode 4.01.02 2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial. II. Penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi Pemerintah Pusat melakukan: II. Penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi II. Penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi
1.Pemerintah Kabupaten/Kota Penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota asal dan tujuan memiliki kode yang No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota
a.Fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran;
b.Pengadaan catu pangan;
c.Sosialisasi kebijakan transmigrasi dan penetapan kuota transmigrasi
1.Pemerintah Provinsi Daerah Asal melakukan:
a.Verifikasi hasil penjajakan calon lokasi penempatan transmigran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kab/Kota;
b.Penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada calon transmigran penduduk asal dan OPD tingkat kabupaten/ kota;
c.Fasilitasi dan pelatihan calon transmigran (wawasan kebangsaan dan karakter lokasi daerah tujuan);
d.Pengangkutan dari Kab/Kota ke embarkasi; Daerah Asal melakukan:
a.Penjajakan ke calon lokasi penempatan transmigran;
b.Penyuluhan program transmigrasi kepada calon transmigran penduduk asal;
c.Pendaftaran, Seleksi administrasi dan seleksi teknis calon transmigran penduduk asal;
d.Fasilitasi pelatihan calon transmigran;
e.Pelatihan calon transmigran (keterampilan spesifik);
f.Pengangkutan dari desa ke Kabupaten/ Kota;
g.Penampungan Kab/Kota;
h.Cek kesehatan calon transmigran; sama pada Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Urusan Transmigrasi. . No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota
e.Penampungan provinsi;
f.Pelayanan kesehatan transmigran;
g.Seleksi akhir pra pemberang katan;
h.Pengangkutan dari penampungan Provinsi ke embarkasi;
i.Pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi;
j.Bantuan non- standar transmigrasi (dalam bentuk barang sesuai kearifan lokal);
k.Monitoring dan evaluasi ke lokasi transmigrasi.
2.Pemerintah Provinsi Daerah Tujuan melakukan:
a.Koordinasi dan sinkronisasi
i.Penyuluhan transmigrasi sebelum keberangkatan (ke tingkat desa);
j.Pendampingan dari Kab/Kota sampai ke lokasi;
k.Bantuan permodalan (dalam bentuk uang saku);
l.Monitoring dan evaluasi ke lokasi transmigrasi.
2.Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan melakukan:
a.Koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota;
b.Penyiapan lingkungan hunian fisik, No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota kerja sama pembangunan transmigrasi antar Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b.Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran;
c.Penataan penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi;
d.Pemindahan dan penempatan transmigran yang berasal dari lintas daerah kabupaten/ kota dalam provinsi; sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran;
c.Penyuluhan program transmigrasi kepada calon transmigran penduduk setempat;
d.Pendaftaran, Seleksi administrasi dan Seleksi teknis calon transmigran penduduk setempat;
e.Pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi;
f.Pemindahan dan penempatan transmigran yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota; No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota
e.Penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada calon transmigran penduduk setempat dan OPD tingkat kabupaten/ kota;
f.Pelatihan calon transmigran;
g.Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi.
g.Pelatihan transmigran;
h.Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi.
3.Pengembangan Kawasan Transmigrasi
1.Pengembang an kawasan transmigrasi
2.Pengembang an satuan permukiman pada tahap penyesuaian Pengembang an satuan permukiman pada tahap pemantapan Pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian I. Pengembangan kawasan transmigrasi
1.Pelayanan Pertanahan:
a.Fasilitasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah transmigrasi;
b.Fasilitasi penyelesaian kasus pertanahan di I. Pengembangan kawasan transmigrasi
1.Dukungan alokasi APBD Provinsi (Sekretariat Daerah) yang ditujukan untuk pengembangan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) di kawasan transmigrasi dapat dilakukan I. Pengembangan kawasan transmigrasi
1.Dukungan alokasi APBD Kabupaten/ Kota (Sekretariat Daerah) yang ditujukan untuk Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) di kawasan transmigrasi dapat dilakukan dengan mekanisme Pengembangan kawasan transmigrasi
1.Mekanisme hibah dianggarkan pada Sekretariat Daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota lokasi transmigrasi.
2.Penguatan kapasitas SDM dan masyarakat di kawasan transmigrasi:
a.Identifikasi kegiatan peningkatan kapasitas SDM dan masyarakat;
b.Kerja sama/ kemitraan;
c.Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas SDM dan masyarakat;
d.Monitoring dan evaluasi.
3.Penguatan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi:
a.Identifikasi kebutuhan, infrastruktur, serta penyusunan dokumen teknis; dengan mekanisme belanja hibah dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat;
2.Pengembangan kawasan transmigrasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi secara lintas sektor melalui dukungan alokasi APBD Provinsi sesuai dengan urusan dan kewenangan Pemerintah Provinsi yang diatur sebagai upaya pengembangan wilayah. belanja hibah dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat;
2.Pengembangan kawasan transmigrasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota secara lintas sektor melalui dukungan alokasi APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan urusan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur sebagai upaya pengembangan wilayah. Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
2.Perencanaan dan penganggaran hibah menjadi bagian pelaksanaan dari unsur pendukung Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a.Untuk Pemerintah Provinsi dengan kode 4.01.04.1.03.02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota
b.Pelaksanaan kegiatan infrastruktur;
c.Pengendalian/ monitoring dan evaluasi.
4.Penguatan sosial, ekonomi dan kelembagaan kawasan transmigrasi:
a.Identifikasi kebutuhan, sosial, ekonomi dan kelembagaan kawasan, serta penyusunan dokumen teknis;
b.Kerja sama/ kemitraan;
c.Pelaksanaan kegiatan Sosial, ekonomi dan kelembagaan kawasan;
d.Pengendalian/ monitoring dan evaluasi;
e.Evaluasi perkembangan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
b.Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kode 4.01.02 2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial.
3.Pelaksanaan bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi/kab/kota kepada pemerintah daerah provinsi/kab/ kota lainnya dapat dilaksanakan sepanjang kegiatan yang dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama yang diketahui oleh pemerintah pusat merupakan kewenangan pemerintah daerah meskipun lokasi di No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota kawasan transmigrasi;
f.Pengelolaan aset kawasan transmigrasi.
5.Melakukan identifikasi dan inventarisasi aset kawasan transmigrasi.
6.Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan lingkungan:
a.Identifikasi kegiatan dan Penyusunan dokumen teknis
b.Pelaksanaan kegiatan: 1) Pemantauan dan pengelolaan lingkungan di kawasan transmigrasi 2) Mitigasi bencana; 3) Pengendali an pemanfaa tan ruang.
c.Pengendalian/ monitoring dan evaluasi. kawasan transmigrasi.
4.Guna mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi maka diperlukan penyusunan rencana aksi revitalisasi kawasan transmigrasi secara lintas sektor dan lintas pelaku di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota II. Pengembangan satuan permukiman transmigrasi. Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Penyesuaian, mencakup:
1.Penguatan SDM dalam Rangka Penyesuaian Satuan Permukiman;
2.Penguatan Infrastruktur Sosial, Ekonomi, dan Kelembagaan dalam Rangka Penyesuaian Satuan Permukiman II. Pengembangan satuan permukiman transmigrasi Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Pemantapan, mencakup:
1.Penguatan SDM dalam Rangka Pemantapan Satuan Permukiman;
2.Penguatan Infrastruktur Sosial, Ekonomi, dan Kelembagaan dalam Rangka Pemantapan Satuan Permukiman. II. Pengembangan satuan permukiman transmigrasi Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Kemandirian, mencakup:
1.Penguatan SDM dalam Rangka Kemandirian Satuan Permukiman;
2.Penguatan Infrastruktur Sosial, Ekonomi, dan Kelembagaan dalam Rangka Kemandirian Satuan Permukiman. II. Pengembangan satuan permukiman
1.Pengembangan SP pada tahap pemantapan dan kemandirian dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme belanja hibah/ Tugas Pembantuan (TP) ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2.Pelaksanaan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi/Kab/Kota kepada Pemerintah Provinsi/Kab/Kota lainnya dapat dilaksanakan di kawasan transmigrasi.
64.Dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.menganggarakan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes sesuai kemempuan daerah;
b.pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap maupun melalui redistribusi tanah;
c.kegiatan penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
d.kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral;
e.kegiatan pendaftaran tanah dan ruang;
f.kegiatan pangadaan tanah dan pencadangan tanah;
g.kegiatan menginventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah untuk mendukung proyek RPJMN dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria.
65.Memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai warga negara indonesia menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan layanan disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota dengan mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ tanggal 14 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.
66.Dukungan kebijakan mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.
a.Pemerintah Daerah agar segera melakukan penyesuaian organisasi pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain: 1) Pengguna Anggaran (PA) dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20l8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2) tugas PPK sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai pendelegasian kewenangan dari PA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) PA dapat menjalankan seluruh tugas kewenangannya tanpa mendelegasikan kepada KPA atau PPK; atau 4) kepala SKPD selaku PA dan Kepala Unit Kerja selaku KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, Perangkat Daerah agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing, serta E- Kontrak.
c.dalam rangka mempermudah pertanggungjawaban atas pengadaan barang/jasa,dengan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban, berupa: 1) bentuk kontrak terdiri atas bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian dan surat pesanan; 2) bukti pembelian/pembayaran digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3) kuitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 4) Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), jasa konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 5) surat perjanjian digunakan untuk pengadan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 6) surat pesanan digunakan untuk pengadaan barang/jasa melalui E-purchasing;
d.untuk meningkatkan kualitas hasil pekerjaan jasa konsultansi, Perangkat Daerah pada saat penyusunan RAB pekerjaan jasa konsultansi khususnya pada komponen Biaya Langsung Personel (Remunerasi) Tenaga Ahli didasarkan pada harga pasar setempat.
e.untuk memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui sistem toko daring/retail online termasuk Bela Pengadaan maka: 1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 2) Untuk transaksi barang/jasa lainnya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bentuk Kontrak cukup berupa bukti pembelian, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa, berupa: a) Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian dan Kontrak; b) Meterai; c) Cap Penyedia; d) Tanda Tangan Penyedia. 3) Guna memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui toko daring/retail online, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan lebih lanjut Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP diatur dengan Perkada; 4) Untuk meningkatkan persaingan usaha yang sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa dan kemudahan dalam transaksi melalui toko daring/retail online, terkait Perpajakan Daerah diberlakukan sebagai berikut: a) Pemerintah Daerah dilarang meminta pelaku usaha untuk membuat NPWP Daerah/NPWR Daerah apabila pelaku usaha tersebut sudah memiliki NPWP; b) Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan pajak Daerah atas transaksi melalui toko daring/retail online termasuk Bela Pengadaan.
f.dalam rangka meningkatkan pengadaan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Untuk maksud tersebut PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan pengadaan barang/jasa dan PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak, serta Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/agen Pengadaan dalam menyusun dokumen pemilihan diharapkan menggunakan barang/jasa berlabel ramah lingkungan hidup yang termuat dalam Sistem Informasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan (Sibarjasramling).
g.pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, namun demikian antara lain BLUD mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi SIRUP dan menyampaikan data kontrak pada aplikasi SPSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.Dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, agar Gubernur/Bupati/Wali Kota: 1) Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan ketentuan: a) beranggotakan unsur Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah masing-masing; b) Tim P3DN melaksanakan tugas; c) Pembentukan Tim P3DN dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Surat Edaran Bersama ini ditetapkan. 2) Melaksanakan pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. a) Pemerintah daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal diluar Belanja Modal Tanah; b) Pemerintah daerah wajib menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen); dan c) memberikan preferensi harga pada Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). 3) Meningkatkan jumlah transaksi belanja Pengadaan Barang/Jasa kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lokal yang tergabung dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)/Marketplace dalam Toko Daring yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). 4) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan Barang/Jasa serta kemudahan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah dengan: a) membentuk, mengelola dan/atau mengembangkan Katalog Elektronik Lokal; b) mencantumkan produk lokal dalam Katalog Elektronik Lokal; c) melaksanakan E-purchasing melalui Katalog Elektronik Lokal untuk produk lokal yang ditetapkan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) melakukan perjanjian/perikatan melalui surat pesanan dalam pelaksanaan E-purchasing. 5) Melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait dengan penggunaan Produk Dalam Neger serta pencadangan dan pelaksanaan belanja yang diperuntukkan pada paket untuk UMK.
67.Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi/kabupaten/kota melalui:
a.upaya percepatan penurunan stunting melalui pendampingan keluarga dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan pelayanan sosial dasar;
b.dukungan terhadap upaya pembinaan karakter keluarga melalui Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital yang meliputi peningkatan kualitas keluarga sejahtera dan harmonis, keluarga bersih narkoba, keluarga anti trafficking, dan keluarga yang melindungi anak dari kekerasan seksual;
c.mendorong upaya Gerakan Keluarga Indonesia dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengelolaan Ekonomi melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia, peningkatan perekonomian berbasis keluarga, serta upaya peningkatan pendapatan keluarga, kewirausahaan rumahtangga, dan perkoperasian;
d.mendorong upaya penguatan ketahanan keluarga melalui Gerakan Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman dengan mendayagunakan lahan/pekarangan dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi tinggi, melakukan kampanye program diversifikasi pangan dan pemanfaatan pangan lokal sebagai upaya mengurangi angka stunting, pencapaian pola pangan harapan dan antisipasi rawan pangan serta mendorong pengembangan rumah sehat layak huni/ tata laksana rumahtangga;
e.dukungan terhadap upaya Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana melalui peningkatan pengelolaan pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat Desa/Kelurahan antara lain pengadaan alat kesehatan dasar seperti timbangan digital untuk ibu/anak, Antropometri, Thermometer, insentif bagi Kader PKK, Kader Dasawisma dan Kader Posyandu, serta kegiatan lain yang berdampak langsung pada penurunan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas, pembudayaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS), peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang tanggap dan tangguh bencana rumahtangga, peningkatan peranserta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dasar keluarga dan KB untuk tercapainya keluarga yang tangguh dalam perencanaan keuangan sehat;
f.pemberdayaan Kader PKK dan Kader Dasawisma dalam pengelolaan 10 Program Pokok PKK, yang meliputi: 1) penghayatan dan pengamalan pancasila; 2) gotong royong; 3) pangan; 4) sandang; 5) perumahan dan tata laksana rumah tangga; 6) pendidikan dan keterampilan; 7) kesehatan; 8) pengembangan kehidupan berkoperasi; 9) kelestarian lingkungan hidup; dan 10) perencanaan sehat.
g.dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi/kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan memprioritaskan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD dengan memedomani klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.Pemerintah Daerah juga dapat menganggarkan dalam bentuk Belanja Hibah yang dianggarkan pada SKPD berkenaan dan dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK dengan prioritas penggunaan untuk mendukung upaya pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan Stunting, pengelolaan Posyandu, pengelolaan 10 Program Pokok PKK, kegiatan bakti sosial, peningkatan kapasitas Kader PKK dan Kader Dasawisma, dukungan perekonomian berbasis keluarga, peningkatan ketahanan keluarga di bidang pangan dan sandang, dukungan pengembangan kewirausahaan di bidang usaha kerajinan rumahtangga, dukungan kegiatan rutin dan operasional Sekretariat Tim Penggerak PKK Provinsi/Kabupaten/Kota, serta kegiatan lainnya.
i.Penganggaran dalam bentuk hibah harus memperhatikan kapasitas SDM penerima hibah.
68.Penyelenggaran jaminan sosial dilaksanakan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
a.jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
b.Pemerintah Daerah mendaftarkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah, selain itu bagi Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat juga mendaftarkan untuk kepersertaan program untuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
c.Dalam rangka memberikan perlindungan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW dan pekerja rentan, Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
d.Besaran iuran minimal Program BPJS ketenagakerjaan untuk Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/RW sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yaitu: 1) jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari UMP/UMK dan jaminan kematian 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari UMP/UMK; 2) jaminan hari tua 5,70% (lima koma tujuh puluh persen) dari UMP/UMK, jaminan pensiun 3,00% (nol koma tiga puluh persen) dari UMP/UMK dengan pembagian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.penganggaran Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja penerima upah dilingkungan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan: 1) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya; 2) mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; 3) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; 4) mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari badan usaha milik daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan 5) melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu/pelayanan administrasi terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
g.Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
69.Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan akses pelayanan Kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan Program JKN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optmalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sebagai berikut:
a.Gubernur untuk: 1) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN di wilayahnya; 2) memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik; 3) memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program JKN; 4) mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Provinsi untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program JKN dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara; 5) memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program JKN; 6) memastikan Bupati/Wali Kota mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program JKN; 7) memastikan perencanaan, penganggaran dan pembayaran kontribusi iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah; 8) melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; 9) memastikan Bupati/Wali Kota mengalokasikan anggaran dan membayar iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; 10) memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program JKN; 11) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program JKN di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan; 12) melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan PBI Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan 13) meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan program JKN.
b.Para Bupati/Wali Kota untuk: 1) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN di wilayahnya; 2) memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program JKN; 3) memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik; 4) mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program JKN dalam segmen PPU Penyelenggara Negara; 5) memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program JKN; 6) melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program JKN; 7) melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3; 8) memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program JKN; 9) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program JKN di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan; 10) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan; dan 11) melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
70.Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dilaksanakan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam rangka mewujudkan UHC dari sisi perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional dan ketersediaan Fasilitas Kesehatan, maka Pemerintah Daerah melakukan:
a.Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
b.Memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional.
c.Mempersyaratkan kewajiban status kepesertaan JKN aktif bagi setiap orang dan badan usaha dalam seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan publik pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pelayanan perizinan dan pelayanan publik lainnya untuk memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif dalam Program JKN.
d.Memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi setiap orang yang belum mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam kepesertaan Program JKN dan Badan Usaha yang belum mendaftarkan kepesertaan seluruh pekerjanya dalam Program JKN dan tidak membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah.
e.Mengalokasikan anggaran dan mendaftarkan seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa sebagai Peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional.
f.Mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi korban PHK untuk dimasukkan dalam skema peserta PBI JK dan/atau PBPU Pemda.
g.Melakukan verifikasi, validasi dan penginputan usulan data melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial dalam segmen kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).
h.Menganggarkan untuk mendukung perlindungan jaminan kesehatan sosial bagi penduduk desa/kelurahan melalui pendaftaran kepesertaan penduduk desa kedalam JKN KIS sebagai penduduk yang didaftarkan desa menuju desa UHC dengan menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening kas Desa.
i.Memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari BUMD beserta anak perusahaannya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
j.Meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
k.Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan sumber daya di bidang Kesehatan di wilayahnya.
l.Menjamin ketersediaan obat dan alat Kesehatan bagi peserta JKN di wilayahnya.
71.Pemerintah Daerah menganggarkan pada APBD untuk penyelenggaraan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) pada SKPD berkenaan.
a.dalam hal belum dialokasikan penganggaran TMMD pada APBD TA 2023, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD, dengan cara menetapkan perubahan Perkada penjabaran tentang APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD;
b.pelaksanaan kegiatan diprioritaskan melalui mekanisme swakelola padat karya.
72.Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah mendukung:
a.perangkat daerah serta pengendalian mutasi ASN daerah guna menjamin efisiensi, efektifitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen PNS pada perangkat daerah memerlukan pemutakhiran data dan informasi secara kontinyu, bersifat real time, terkoneksi dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran antara lain untuk: 1) pembinaan penataan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi; 2) pengendalian penataan perangkat daerah dalam bentuk pemantauan, pendampingan, dan evaluasi; serta 3) pengembangan sistem informasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah didayagunakan sebagai sarana komunikasi data dan informasi komprehensif konektivitas.
b.dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan portal e-legislasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat; dan
c.dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pemerintah Daerah memberikan dukungan anggaran dalam APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
73.Pelaksanaan unsur Pemerintahan Umum yang dilaksanakan oleh organisasi Kesatuan Bangsa dan Politik, meliputi bidang-bidang:
a.bidang pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Berkenaan dengan penataan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan anggaran pelaksanaan kegiatan urusan Kesbangpol bidang Organisasi Kemasyarakatan antara lain: 1) sosialisasi kebijakan dibidang organisasi kemasyarakatan; 2) penyiapan fasilitas pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS); 3) pembentukan dan Pemberdayaan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan; 4) kerja sama Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5) pengawasan Ormas yang meliputi pengawasan umum, pengawasan ormas berbasis resiko, pemetaan ormas dan pengukuran indeks kinerja ormas.
b.bidang fasilitasi politik dalam negeri 1) sosialisasi kebijakan dibidang politik dalam negeri; 2) pelaksanaan Penyelenggaraan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) peningkatan kapasitas dan kelembagaan partai politik dalam rangka mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel bagi partai politik penerima bantuan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) pencapaian target Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) melalui optimalisasi peran dan fungsi pokja pengembangan demokrasi provinsi dalam meningkatkan capaian IDI di tingkat Provinsi dengan prioritas meningkatkan kegiatan-kegiatan yang mendukung capaian IDI di tingkat nasional, antara lain operasional untuk pokja IDI Pemerintah Daerah provinsi dan peningkatan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi/transparansi pengelolaan APBD.
c.bidang fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya. 1) implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) antara lain: a) pembentukan tim terpadu P4GN dan PN; b) penyusunan rencana aksi daerah P4GN dan PN; c) pembentukan perda tentang P4GN dan PN; dan d) pelaporan dan evaluasi pelaksanaan P4GN dan PN. 2) koordinasi dan monitoring tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 antara lain: a) pelaksanaan rencana aksi generik; b) pelaksanaan rencana aksi khusus; dan c) pelaporan dan evaluasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. 3) pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII melalui: a) promosi budaya; b) pagelaran seni dan budaya; c) pameran produk unggulan ekonomi daerah; dan d) seminar dan lokakarya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) pelaksanaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November 2020 tentang Penyediaan Anggaran FKUB dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengalokasi anggaran untuk FKUB dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.bidang fasilitasi kewaspadaan nasional 1) penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) pembentukan dan penguatan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 3) pendanaan konflik faktual; 4) pemetaan daerah rawan konflik sosial hingga tingkat desa/kelurahan; 5) penanganan potensi ancaman, hambatan dan gangguan di daerah melalui deteksi dini dan cegah dini melalui pembentukan Tim Kewaspadaan Dini dan Pemberdayaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan temu cepat dan lapor cepat permasalahan/gangguan melalui pusat komunikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. 6) penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia (FPMMI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8) penanganan pengungsi luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9) peningkatan efektifitas FORKOPIMDA Provinsi, FORKOPIMDA Kabupaten, FORKOPIMDA Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, dan camat di wilayah kerja masing-masing; 10) peningkatan SDM aparatur kesbangpol di bidang intelijen dan kewaspadaan dini melalui pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; 11) pembentukan dan penyelenggaraan pusat komunikasi dan informasi kewaspadaan dini di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menunjang pelaporan secara cepat, tepat, dan akurat terkait situasi kondisi yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di daerah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; dan 12) Pendanaan pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.
e.bidang bina ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan: 1) revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) melaksanakan 5 (lima) program yang meliputi Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu melalui kegiatan Penyelenggaraan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) penyelenggaraan, pembinaan dan penguatan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika terkait tugas dan fungsi perangkat daerah yang menangani urusan bangsa dan politik; 6) pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), optimalisasi dan pemberdayaan FPK dalam bentuk program kegiatan atau dukungan belanja hibah dalam rangka fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah, meliputi penguatan kelembagaan, dukungan penganggaran, sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan peran dan fungsi, serta pengawasan dan pelaporan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 7) penyelenggaraan Revitaliasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan dalam Penguatan Persatuan dan Kesatuan; dan 8) penyelenggaraan Peningkatan Kesadaran Warga Negara Indonesia tentang Hak dan Kewajiban.
74.Dalam rangka Pembinaan Ideologi Pancasila pada Generasi Muda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan berdasarkan Program Prioritas Nasional IV Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dalam RPJMN 2020-2024, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menganggarkan dukungan pendanaan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum meliputi pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Pumapaskibraka Duta Pancasitra, pembinaan lanjutan kepada Pumapaskibraka Duta Pancasila dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka. Berkaitan dengan itu, untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan program paskibraka, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah, dengan klasifikasi:
a.pemerintah provinsi: 1) sampai dengan Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) dari total belanja daerah; 2) diatas Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah); dan 3) diatas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar).
b.pemerintah kabupaten/kota: 1) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling sedikit sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah; 2) diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan 3) diatas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
75.Dalam rangka pengendalian kawasan budidaya perikanan danau sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 angka (5) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan 7 (tujuh) kabupaten sekitar danau toba terdiri atas Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Dairi wajib menyusun rencana pengendalian kawasan budidaya perikanan danau termasuk rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) beserta pemberian insentif kepada masyarakat berupa pemberian kompensasi yang dianggarkan pada kelompok belanja operasi dan jenis belanja barang dan jasa.
76.Dalam rangka percepatan pembangunan Kota Baru sesuai arah kebijakan pengembangan kawasan perkotaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020- 2024 serta untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, agar menganggarkan dukungan pendanaan pada APBD:
a.provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; dan
b.provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Sofifi yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
77.Dalam rangka pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri dalam situasi khusus sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah dapat menyiapkan alokasi anggaran antara lain:
a.pemulangan PMI, mencakup pemulangan PMI dari titik debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus meliputi terjadinya bencana alam, wabah penyakit, perang, pendeportasian besar-besaran, negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan PMI; dan
b.meningkatkan koordinasi pemulangan PMI, Gubernur/Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Pemulangan PMI di daerah masing- masing.
78.Pemberian Bantuan Biaya Pengangkutan Jenazah kepada ahli waris bagi pimpinan atau anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang meninggal dunia sesuai amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaima telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, dengan ketentuan:
a.penganggaran bantuan biaya pengangkutan jenazah dianggarkan pada belanja tidak terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban melalui pembebanan langsung pada belanja tidak terduga mengikuti mekanisme penggunaan belanja tidak terduga untuk kategori darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
79.Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24 berpedoman pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.Pemerintah Daerah Provinsi untuk: 1) mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi melalui kegiatan/sub kegiatan antara lain: a) Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di dalam Panti; b) Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di dalam Panti; c) Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti; d) Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti; e) Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti; f) Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi; g) Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota; h) Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi, serta penyediaan fasilitasi distribusi atau intervensi lainnya dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. 2) mengkoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota melalui kegiatan/sub kegiatan antara lain: a) Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi; b) Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah lintas Kabupaten/Kota; dan c) Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan. 3) menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD Provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) melalui kegiatan/sub kegiatan antara lain: a) Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan; dan b) Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. 4) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui kegiatan/sub kegiatan antara lain: a) Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi; dan b) Bimbingan Teknis dan Supervisi UKBM. 5) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
b.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk: 1) melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota melalui kegitan/sub kegiatan antara lain: a) Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial; b) Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar; c) Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan; d) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat; e) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota. 2) menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan melalui kegitan/sub kegiatan antara lain: a) Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota; b) Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. 3) menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address); a) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota; b) Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota; dan c) Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi. 4) memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan 5) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
80.Pemerintah Daerah Provinsi dapat menugaskan sebagian urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah Kabupaten/Kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan. Penganggaran tugas pembantuan Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten didanai melalui anggaran APBD Provinsi sesuai ketentuan:
a.Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengenai keuangan daerah;
b.Sinergi kebijakan fiskal daerah provinsi; dan
c.Senergi pendanaan pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah Provinsi.
81.Pemerintah Daerah mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD TA 2023 dengan kebijakan pemerintah, antara lain:
a.pencapaian SDG’s, seperti: penanggulangan stunting, kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS, dan Tuberculosis (TBC) memedomani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberculosis, malaria dan akses penyandang masalah kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan uraian: 1) upaya percepatan penanggulangan stunting berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; 2) upaya percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender; 3) peningkatan kesejahteraan gender dan pemberdayaan perempuan mencakup: a) penguatan kebijakan dan regulasi; b) percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui penguatan kelembagaan PUG dan penguatan Perencanaan dan Penganggaran Yang Responsif Gender (PPRG). 4) penyusunan analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget Statment (GBS) sebagai dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan.
b.dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta pemuktahiran skala besar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pendanaan untuk pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu dalam APBD.
c.peningkatan capaian target TFR (Total Fertility Rate), mCPR (prevalensi kontrasepsi modern/modern Contraceptive Prevalance Rate), unmeet need (Presentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi), ASFR (angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun), dan iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga) guna mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, peningkatan ketahanan keluarga termasuk ketahanan remaja serta pengendalian penduduk, dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk: 1) sosialisasi pelaksanaan program kartu prakerja; 2) penyediaan data lembaga pelatihan yang berkualitas di masing- masing daerah; 3) penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan 4) fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis pelatihan pada program kartu prakerja. selain bentuk dukungan dimaksud, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan: 1) sistem berbagi biaya pendanaan program kartu prakerja; dan/atau 2) pendampingan kepada penerima manfaat program kartu prakerja dan usaha kecil menengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia serta pemberdayaan untuk lanjut usia aktif sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di sektor pelayanan publik dan mendukung terwujudnya “Clean Government”, untuk menunjang kinerja UPP Provinsi dan UPP Kabupaten/Kota.
g.penerbitan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate Indonesia (DIRE) dan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Daerah memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak BPHTB sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.pelaksanaan bidang hubungan masyarakat, memperhatikan: 1) pengelolaan kerja sama dengan media cetak, media online, televisi dan radio; 2) pengembangan teknologi dalam pengelolaan media sosial; 3) peningkatan kompetensi sumber daya aparatur bidang hubungan masyarakat dan pengelola media sosial melalui pelatihan, bimbingan teknis maupun workshop; 4) penyediaan sarana dan prasarana bidang hubungan masyarakat dan media sosial; dan 5) pembinaan, koordinasi dan konsolidasi bidang hubungan masyarakat termasuk pengembangan forum-forum kehumasan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.dukungan Pendanaan yang diperlukan untuk: 1) Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), antara lain: a) pelaksanaan PKBN lingkup pendidikan; b) penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat; c) penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan. 2) pengeloaan kompenen pendukung pertahanan negara. 3) Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta mobilisasi dan demobilisas.
j.peningkatan akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.pemberian tunjangan Autism Spectrum Disorder (ASD) Daerah yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l.pelaksanaan program Sistem Resi Gudang sebagai instrumen sistem pembiayaan perdagangan, pengendalian inflasi dan persediaan nasional dengan mempedomani Pasal 33 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, bahwa urusan Pemerintah Daerah dibidang pembinaan sistem resi gudang, antara lain percepatan pelaksanaan sistem resi gudang, pengembangan komoditi unggulan dan penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan sistem resi gudang. Sehubungan dengan hal tersebut, guna mendorong pengembangan pelaksanaan sistem resi gudang, perlu dilakukan sosialisasi sistem resi gudang, pemeliharaan dan optimalisasi pemanfaatan terhadap bangunan serta peralatan dan mesin yang telah menjadi barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m.kemudahaan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilaksanakan melalui program/kegiatan meliputi: 1) pendataan; 2) pelatihan dan pendampingan; 3) layanan bantuan dan pendampingan hukum; 4) pemulihan usaha; 5) penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik; 6) dukungan kemitraan; 7) pemberian kemudahan dan insentif bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; 8) penyelenggaraan dan pengembangan inkubasi; 9) fasilitasi perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n.peningkatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) melalui gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
o.peningkatan pelaksanaan pencegahan kekerasan dan penanganan serta pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
p.penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q.pembentukan forum koordinasi penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT antara lain: 1) penyediaan tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani; 2) pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasma program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; 3) memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.
r.pelaksanaan strategi penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan antara lain: 1) pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas; 2) incubasi usaha; 3) penguatan kapasitas layanan usaha; 4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan 5) penyediaan insentif fiskal.
s.peningkatan partisipasi dan keterlibatan Lembaga Profesi dan Dunia Usaha (LPDU) serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
t.dukungan hibah dari APBD Provinsi seluruh Indonesia pada Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) untuk dukungan dan partisipasi kegiatan penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat nasional II pada Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Nasional.
u.penyiapan calon PMI yang kompeten sesuai dengan job order yang akan dijalankan, serta sebagai upaya pencegahan terjadinya praktek- praktek perdagangan manusia, Pemerintah Daerah agar melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat luas secara terpadu dan berkelanjutan, menciptakan pemahaman masyarakat untuk memahami cara dan mekanisme menjadi tenaga kerja di luar negeri secara legal dan aman, membentuk layanan tata kelola bagi calon PMI secara terpadu dan transparan, mengintensifkan sidak dan operasi secara berkala di wilayah perbatasan terutama di jalur tidak resmi terhadap orang yang akan pergi ke luar negeri yang diindikasikan secara non procedural (ilegal).
v.dalam rangka pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan Pemerintah Daerah agar melakukan: 1) pengembangan sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi ketenagakerjaan di instansi pemerintah; 2) penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan Perencanaan Tenaga Kerja (PTK) Makro dan PTK mikro; 3) penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro dan RTK mikro dalam rangka menciptakan kesempatan kerja yang seluas luasnya; 4) koordinasi lintas lembaga dan kerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktrur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja; 5) membentuk forum koordinasi perluasan kesempatan kerja; 6) pelaksanaan konsultasi produktifitas pada perusahaan menengah; 7) pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja; 8) pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi berdasarkan klaster kompetensi (Skilling, Up-skilling, Re-skilling); 9) penguatan Peraturan Daerah dibidang pelatihan kerja; 10) survey, penilaian dan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja; 11) pengukuran kompetensi dan produktifitas tenaga kerja; 12) jejaring kelembagaan produktifitas; 13) peningkatan pelindungan dan kompetensi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 14) pemberdayaan komunitas pekerja migran indonesia dan operasional pelaksanaan program dasa migran produktif; 15) pemberdayaan personil bursa kerja khusus sebagai petugas antar kerja; 16) pelayanan antar kerja dalam daerah dan lintas daerah; 17) pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK); 18) pameran kesempatan kerja (job fair); 19) validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai pendapatan daerah; 20) pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan; 21) pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit; 22) pememberian tunjangan mediator hubungan industrial; 23) pelaksanaan tugas dewan pengupahan; 24) pemberian honorarium/imbalan jasa bagi konsiliator sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus perselisihan hubungan industrial; 25) dukungan sarana dan prasarana unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; 26) membangun, mengelola dan mengembangkan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan; 27) penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan ketenagakerjaan; 28) tunjangan pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan; 29) penyediaan kantor lokal, fasilitas transportasi, biaya perjalanan dan pengeluaran tambahan pengawas ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan; 30) penyediaan tenaga administrasi pengawasan ketenagakerjan; 31) pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kemampuan pengawas ketenagakerjaan; 32) penyebarluasan norma ketengakerjaan; dan 33) uji kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.
w.pelaksanaan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun, seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
x.tugas pembakuan nama unsur rupabumi (toponimi) dan penegasan batas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
y.pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan bagi provinsi dan kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
z.pengembangan pulau-pulau terkecil dan terluar dengan program prioritas: 1) Pengembangan sarana dan prasarana di pulau kecil dan terluar; 2) Peningkatan konektivitas dan akses di pulau terkecil dan terluar; 3) Budidaya dan peningkatan nilai tambah hasil laut, ikan dan lainnya; 4) Pengembangan produk unggulan di pulau kecil dan terluar; dan 5) Peningkatan pemasaran hasil pengolahan dan budidaya produk unggulan. aa. percepatan pembangunan infrastruktur pada daerah perbatasan dengan memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ab. pendanaan Program Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan memperkuat Ketahanan Pangan, serta Program Peningkatan Konektifitas melalui Pembangunan Infrastruktur Kewenangan Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan perbatasan negara yang berkoordinasi dengan BPPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ac. pembangunan kawasan perbatasan yang holistik, terintegrasi, dengan fokus potensi unggulan dalam konsep pengembangan wilayah yang terintegrasi, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang berada di kawasan perbatasan negara harus memperhatikan/ menjadikan dasar atau acuan pada Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2020-2024. ad. percepatan pembangunan daerah tertinggal, Pemerintah Daerah yang termasuk kategori daerah tertinggal untuk memfokuskan penanganan program dan kegiatan berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ae. percepatan pembangunan daerah tertinggal dan mengurangi kesenjangan antar daerah pada kabupaten daerah tertinggal, meliputi penyusunan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, penyusunan dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT), Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD- PPDT), pelaksanaan reviu dokumen STRADA-PPDT dan RAD-PPDT, penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi STRADA-PPDT dan RAD-PPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. af. pengawasan terhadap produksi/pengadaan, peredaran/ distribusi dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu atau terkoordinasi antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), antara lain: 1) koordinasi dan evaluasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; 2) pemantauan dan evaluasi KPPP; 3) pengambilan/pembelian sampel pupuk dan pestisida; dan 4) pengujian/analisa sampel pupuk dan pestisida. ag. peningkatan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, gubernur, bupati dan wali kota menyusun rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. ah. fasilitasi pembentukan korporasi petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ai. penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian target ketahanan pangan nasional dan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. aj. untuk memperkuat ketahanan pangan dan antisipasi krisis pangan, diperlukan kesiapsiagaan, pengendalian dan intervensi kerawanan pangan dan gizi, berbasis peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA), Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG). ak. pelaksanaan penjaminan keamanan pangan segar melalui pengawasan pre market dan post market, pembinaan kepada pelaku usaha pangan segar usaha kecil dan mikro, peningkatan kompetensi petugas pengawas keamanan pangan, peningkatan sarana prasarana pengawasan dan penyuluhan keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan segar. al. Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah atau anak perusahaannya dapat berperan serta dalam pengusahaan hulu migas melalui kepemilikan participating interest paling besar 10% dalam Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi. am. Dalam rangka optimalisasi produksi minyak bumi, Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat sekitar untuk turut berpartisipasi dalam pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua melalui Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi Unit Desa. an. Dalam rangka penetapan Wilayah Pertambangan oleh Pemerintah Pusat (Menteri ESDM), Pemerintah Daerah Provinsi menyiapkan Pendanaan dalam pelaksanaan penentuan wilayah yang diusulkan Pemerintah Daerah Provinsi. ao. Dalam rangka penyelenggaraan pendegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan: 1) Pendanaan dalam pelaksanaan: a) pemberian sertifikat standar dan izin di bidang mineral dan batubara; b) pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; c) pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan. 2) Pendanaan dalam pelaksanaan pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan yang didelegasikan. 3) Pendanaan dalam pelaksanaan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. 4) Pendanaan dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan. ap. Dalam rangka pemberian subsidi listrik untuk rumah tangga yang tepat sasaran, Pemerintah Daerah melakukan: 1) pendataan masyarakat yang tidak mampu dan hasil pendataan disampaikan kepada kementerian sosial sebagai bahan masukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan dasar pemberian subsidi listrik untuk rumah tangga; 2) Sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran; dan 3) fasilitasi pengaduan masyarakat di kelurahan dan kecamatan. aq. Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah belum berkembang, pembangunan infrastruktur tenaga listrik di daerah terpencil, perbatasan, dan perdesaan. ar. Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menyediakan dana untuk pemasangan instalasi listrik di rumah dan Biaya Penyambungan (BP) listrik bagi masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan / atau tinggal di daerah 3T. as. Pemerintah Daerah provinsi mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RUKD yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan disampaikan ke Kementerian ESDM sebagai pertimbangan dalam pemutakhiran RUKN sehingga aspirasi pembangunan ketenagalistrikan di daerah dapat terserap secara maksimal. at. Pemerintah Daerah menyusun rincian penganggaran pengelolaan dan penggunaan/pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi dengan memprioritaskan penggunaan/pemanfaatan untuk masyarakat sekitar Wilayah Kerja Panas bumi (WKP). au. Dalam hal Pemerintah Daerah mengusulkan kegiatan fisik pemanfaatan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), harus menyediakan lahan untuk pembangunan, pengadaan, dan/atau pemasangan instalasi penyediaan Tenaga Listrik dari EBT atau non tenaga listrik bioenergi. av. Dalam hal telah dilaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah hasil kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah: 1) harus mengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari EBT atau non tenaga listrik bioenergy; dan 2) dapat menunjuk pengelola atau penerima manfaat hasil kegiatan fisik pemenfaatan EBTKE kepada BUMD, Koperasi, dan/atau masyarakat/kelompok masyarakat/swadaya masyarakat. aw. Dalam hal menunjuk pengelola atau penerima manfaat hasil kegiatan fisik pemenfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat. ax. Pemerintah Daerah melakukan identifikasi dan sinkronisasi program dan kegiatan konservasi energi sesuai dengan target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan RPJMN serta memperhatikan RUED. ay. Pemerintah Daerah bertanggung jawab sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan konservasi energi untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan terkait antara lain: 1) mengembangkan sumber daya manusia; 2) melakukan sosialisasi konservasi energi; 3) melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada seluruh lapisan masyarakat; dan 4) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi. az. Dalam rangka kesiapsiagaan bencana geologi, Pemerintah Daerah: 1) Mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi- KESDM untuk sinkronisasi data dan informasi terkait penyusunan dan/atau update Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah; dan 2) Mengalokasi dana untuk mitigasi Bencana Geologi. ba. Dalam rangka kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi, Pemerintah Daerah: 1) Mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk sinkronisasi data dan informasi terkait penyusunan dan/atau update Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah; dan 2) Mengalokasikan dana untuk mitigasi Bencana hidrometeorologi. bb. Dalam rangka konservasi, pengelolaan, penatausahaan air tanah di Cekungan Air Tanah (CAT) sesuai kewenanganya Pemerintah Daerah: 1) Mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi- KESDM untuk sinkronisasi data dan informasi terkait pengelolaan dan penatausahaan air tanah berbasis cekungan air tanah; dan 2) Mempersiapkan Kelembagaan dan Tim yang bertugas untuk penatausahaan dan pungutan pajak air tanah. bc. Dalam rangka konservasi, edukasi, dan pengembangan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah: 1) Mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi- KESDM dan Tim Pelaksana untuk Kajian dan Evaluasi Pengusulan Wilayah yang akan ditetapkan sebagai kawasan Geoheritage; 2) Mempersiapkan Kelembagaan dan Tim yang bertugas untuk melakukan kajian dan evaluasi pengusulan Geoheritage dan Geopark; dan 3) Mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi- KESDM dan Tim untuk penyelenggaran proses Pengisian Informasi Geologi pada kawasan yang sudah ditetapkan. bd. Dalam rangka pengelolaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, Pemerintah Daerah: 1) Penyusunan peraturan daerah mengenai pemanfaatan langsung panas bumi; dan 2) Pemanfaatan langsung potesi panas bumi dapat dilakukan melalui KPDBU atau melalui BUMD. be. Dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan potensi sumber daya geologi, Pemerintah Daerah: 1) Mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi- KESDM untuk sinkronisasi data dan informasi terkait penyusunan dan/atau update Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah; 2) Melaksanakan pemberian izin pertambangan bahan galian bukan logam sesuai dengan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) Melaksanakan pengawasan pertambangan bahan galian bukan logam sesuai dengan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bf. Dalam rangka sinergitas Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED): 1) Pemerintah Daerah provinsi menganggarkan dana penyusunan RUED Provinsi yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan; 2) Dalam hal RUED Provinsi telah disusun Pemerintah Daerah provinsi harus terus mengikuti perkembangan KEN dan RUEN; 3) Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan anggaran untuk implementasi RUED Provinsi; dan 4) Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan anggaran terkait Monev dari pelaksanaan RUED Provinsi yang akan diagregasikan sebagai masukan dari pengawasan RUEN. bg. pencapaian prioritas pembangunan nasional bidang ketahanan energi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain untuk: 1) penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) sebagai produk hukum daerah; 2) penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD-P) sebagai produk hukum daerah; 3) percepatan peningkatan rasio elektrifikasi dan layanan BBM satu harga, melalui: a) pemanfaatan potensi energi setempat, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT); b) pengawasan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan pengawasan penerapan tarif tenaga listrik oleh pemegang IUPTL; dan c) pengawasan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik, penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik dan BBM satu harga bagi masyarakat terpencil. 4) penyediaan database perijinan dan aset di bidang ESDM; dan 5) pemeliharaan dan operasional aset-aset di bidang ESDM. bh. memajukan kebudayaan Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional, yaitu: 1) upaya pemajuan objek kebudayaan Indonesia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) upaya pelestarian cagar budaya melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) upaya pengelolaan museum melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. bi. pemberian izin, pembinaan dan pengawasan pengolahan minerba sesuai dengan perizinan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. bj. meningkatkan koordinasi dengan pemerintah yang menangani bidang geologi serta sinkronisasi dan pemanfaatan bersama data dan informasi hidrogeologi dalam rangka pengolahan air tanah dan air baku serta pencegahan terhadap penurunan tanah. bk. peningkatan penelitian dan penyelidikan sumber daya geologi. bl. rencana tata ruang yang berbasis mitigasi bencana melalui peningkatan efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. bm. pelaksanaan perlindungan konsumen melalui: 1) pemberdayaan konsumen dan kelembagaan perlindungan sosial; 2) peningkatan hubungan kerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen; dan 3) koordinasi dan sinkronisasi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen. bn. pengujian dan setifikasi mutu dan produk melalui: 1) verifikasi mutu produk; dan 2) pengembangan layanan pengujian, sertifikasi dan kalibrasi. bo. pengawasan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa melalui: 1) peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa; dan 2) fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran atas ketentuan kegiatan perdagangan dan perlindungan konsumen. bp. metrologi legal berupa Tera, Tera ulang dan pengawasan melalui: 1) pelaksanaan metrologi legal berupa Tera, Tera ulang; 2) verifikasi standar ukuran; 3) pengawasan/penyukuhan metrologi legal; dan 4) penyidikan metrologi legal. bq. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan di bidang tata ruang agar menganggarkan alokasi untuk: 1) menyelesaikan integrasi atau revisi rencana tata ruang wilayah provinsi; 2) menyusun dan menyediakan, merevisi atau menyelesaikan rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang kabupaten/kota; 3) menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang; 4) menyusun dokumen sinkronisasi program program; 5) menyusun intrumen pengendalian pemanfaatan ruang; 6) melaksanakan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang; 7) mendukung pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria dalam penataan aset dan penataan akses; dan 8) melakukan pembentukan dan pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). br. Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan: 1) koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW) pada Daerah Aliran Sungai (DAS); 2) fasilitasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sekitar SDEW pada DAS; 3) koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah; dan 4) fasilitasi penertiban alih fungsi lahan sawah. bs. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya agar mengalokasikan anggaran untuk: 1) penyusunan, perubahan, dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); 2) pelaksanaan pemanfaatan ruang, diantaranya dalam kebijakan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR); dan 3) pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, diantaranya dalam pengendalian alih fungsi lahan. bt. melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui manajemen lapangan yang terkonsolidasi dan terorganisasi, melakukan deteksi dini, dan monitoring di area-area yang rawan Hotspot dengan sistem dashboard. bu. melakukan infrastruktur dan monitoring dan pengawasan, memberikan pendidikan yang berkesinambungan kepada masyarakat, perusahaan, dan koorporasi, terutama di daerah dengan kecenderungan peningkatan hotspot, mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut menjelaskan kepada masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan dan ekonomi. bv. mencegah dan menangani karhutla untuk masa yang akan datang baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. bw. Pemerintah Daerah menganggarkan dukungan pembiayaan pengelolaan perhutanan sosial yang bersumber dari APBD dan dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan hutan di dalam dan di luar kawasan hutan berdasarkan Pasal 246 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. bx. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Fasilitasi pembuatan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) termasuk migrasi kartu nelayan menjadi kartu KUSUKA dalam rangka membantu nelayan mengakses bantuan pemerintah seperti asuransi bagi nelayan kecil, bantuan sarana penangkapan ikan, akses permodalan, sehat dan lain-lain sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. by. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, SDM pengawasan, sarana dan prasarana pengawasan, dan peraturan daerah terkait pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; 2) penyusunan dan sosialisasi Perda RZWP-3-K yang terintegrasi dengan RTRW; dan 3) monitoring pelaksanaan implementasi RZWP-3-K, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. bz. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Forum Penataan Ruang (FPR) di daerah, mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 diamanatkan pembentukan FPR di daerah untuk menggantikan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sehingga diperlukan alokasi penganggaran khusus untuk mendukung mekanisme kerja dan tugas FPR di daerah. ca. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) penyediaan data pelaku usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, petambak garam dan pengolah hasil kelautan dan perikanan serta serapan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan lainnya; 2) penyediaan data produksi perikanan tangkap, perikanan budidaya, stok garam dan nilai konsumsi ikan; 3) penyediaan SDM enumerator dan proses pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui satu data KUSUKA serta penyelesaian validasi nasional tepat waktu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan. cb. Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk Peningkatan konsumsi ikan dan penurunan stunting di daerah melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. cc. Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi: 1) revitalisasi tambak di kawasan sentra produksi udang dan bandeng; 2) integrasi Pelabuhan perikanan dan fish market bertaraf internasional; dan 3) penguatan jaminan usaha serta korporasi nelayan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024. cd. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk: 1) menjalankan 3 (tiga) program prioritas sebagai langkah terobosan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2021-2024, yaitu: a) peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan; b) pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan; dan c) pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal yang dilakukan secara terpadu mulai dari penyediaan benih, induk, pakan, vaksin, dan pengolahan pasca panen. 2) mengembangkan perikanan budidaya yang fokus pada komoditas bernilai ekspor tinggi, yaitu udang, lobster dan rumput laut, dengan tetap memperhatikan komoditas ekonomis lainnya, seperti kerapu, bawal bintang, nila, patin dan kepiting. Pengembangan komoditas bernilai ekspor tinggi tersebut akan dilakukan melalui: a) pengembangan shrimp estate dengan tata kelola lahan dan pemanfaatan teknologi guna menjamin keberlangsungan usaha dan menjaga kualitas lingkungan; b) pengembangan budidaya lobster yang terbuka bagi seluruh provinsi yang memiliki potensi teknis dan daya dukung lingkungan. Ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan dan dialihkan untuk budidaya; dan c) Pengembangan rumput laut yang dilakukan secara hulu-hilir, termasuk diversifikasi produk turunannya. 3) meningkatkan sarana prasarana produksi, serta regulasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan program-program prioritas KKP; 4) menyelesaikan dan menyeleraskan peraturan daerah tentang penataan ruang provinsi dan peraturan gubernur yang menjadi turunannya guna mendukung program prioritas KKP; 5) menyusun peraturan daerah terkait pengawasan SDKP dan penerapan sanksi administratif sebagai implementasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan mengacu pada NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; 6) melakukan pemutakhiran indikator kinerja sub urusan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ke dalam RKPD Tahun 2023 dengan sasaran dan indikator kinerja tata kelola SDKP bertanggung jawab dan pengawasan SDKP yang integratif; dan 7) merumuskan keluaran (output) dan alokasi anggaran yang mendukung pelaksanaan kewenangan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2023. ce. dalam rangka peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk: 1) kampanye sosial lanjut usia di daerah; 2) penghargaan lanjut usia bagi tokoh di daerah maupun organisasi yang berpartisipasi dalam peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia; dan 3) bantuan operasional bagi lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia atau Pusat Santuanan Keluarga (PUSAKA) khususnya dalam pelayanan dan penanganan Lanjut Usia melalui Pelayanan home care, nursing care, dan pelayanan berbasis komunitas. cf. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan: 1) pengalokasian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 2) pelaksanaan kemitraan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi; 3) penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usana Mikro dan usaha Kecil pada infrastruktur publik; dan 4) layanan bantuan dan pendampingan hukum, bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi melalui aparat pengawasan internal pada Pemerintah Daerah. Pengawasan dimaksud meliputi kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) dengan menggunakan penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) yang sudah berjalan. cg. Dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah. MENTERI DALAM NEGERI ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1001