l.TOT untuk berbagai substansi bagi Paket 800,000 para Widyaiswara
2.Diklat / Orientasi teknis bagi para Paket 700,000 pejabat struktural 2 Perjalanan Dinas Peserta Diklat di Luar Daerah....__
1.Diklat dengan setoran : - Perjalanan dinas dari tempat sesuai kedudukan ke tempat diklat (pp) + standardisasi lumpsum 2 hari + biaya lainnya (tidak perjalanan tennasuk biaya pondokan dan transport lokal) dinas
2.Diklat tanpa setoran : - Perjalanan dinas dari tempat sesuai s tandardisasi kedudukan ke tempat diklat (pp) + perjalanan lumpsum 2 hari + biaya lainnya dinas 3 Transpor Lokal: - Transportasi lokal peserta kursus Hari 75,000 dalam daerah - Transportasi lokal peserta kursus luar Hari 100,000 daerah 4 Uang Saku Peserta Uang saku peserta Diklai luar daerah
1.Diklat Kepemimpinan
a.Tingkat I Paket 57,000,000
b.Tingkat II Paket 40,000,000
c.Tingkat m Paket 30,000,000
d.Tingkat IV Pak et 23,000,000
2.Diklat Prajabatan Paket 10,800,000 Biaya Diklat/Bimtek 28 Koniribusi Diklat Kepemimpinan [Sesuai Peraturan Kepala LAN RI No. 11,12,13)
a.Tingkat I Paket 47.905.000
b.Tingkat II Paket 33.287.100
c.Tingkat III Paket 24.337.500
d.Tingkat IV Paket 22.253.000
e.Prajabatan Paket 20.000.000 5 Pembuatan Surat Tanda Terima Tamat Pelatihan clan Pendidikan (STTPP) :
1.Biaya mencetak + Pembuatan Cover Buku 100,000
2.Biaya Penulisan/pengetikan Buku 50,000 6 Biaya Obat - Obatan Dildat/ Kursus dalam Daerah
a.Diklat Kepemimpinan Paket 7,500,000
b.Diklat Pra Jabatan Paket 5,000,000
c.Diklat Teknis/Fungsional/Lainnya Paket 5,000,000 Rincian Standar Biaya Umu.m.Diklat: Sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri SipiJ Go!. 111, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan l dan lI serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori I dan/atau Kategori II. B UANG SA.KUDIKLAT 1 DIKLAT TEKNIS, FUNGSIONAL, MANAJERIAL, DAN SOSIAL KULTURAL DI LUAR WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA Kegiatan Pola kontribusi (ditanggung I PELA.KSANAANDIKLAT MAKSIMAL 7 HARi S/D 9 HARi akomodasi dan makan minum) hanya dibayarkan uanz saku
l.ESELONI (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Harl 800,000
2.ESELONII (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Hari 560,000
3.ESEWN III (Administrator) Orang/Hari 400,000
4.ESELONIV (Pengawas) Orang/Hari 320,000
5.GOWNGANrv Orang/Harl 260,000
6.GOLONGAN111 Orang/Harl 220,000
7.GOLONGANII Orang/Harl 200,000
8.GOWNGANI Orang/Harl 180,000 II PELA.KSANAANDIKLAT MAKSIMAL 10 HARi S/D 19 HARi
1.ESELONI (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Harl 720,000
2.ESELONII (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Harl 515,000 29
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 380,000
4.ESELON IV (Pengawas) Orang/Hari 310,000
5.GOLONGANIV Orang/Hari 252,000
6.GOLONGANIll Orang/Hari 213,000
7.GOLONGANII Orang/Hari 194,000
8.GOLONGANI Orang/Hari 174,000 Ill PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 20 8/D 29 HARi
1.ESELON I (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Hari 612,000
2.ESELON II (Pimpinan Tinggi Pratama)
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 357,000
4.ESELON IV (Pengawas) Orang/Hari 301,000 5.GOLONGANIV Orang/Hari 244,000
6.GOLONGANHI Orang/Hari 207,000
7.GOLONGANII Orang/Hari 188,000
8.GOLONGANI Orang/Hari 170,000 IV PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 30 S/D 59 HARi
1.ESELON I [Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Hari 490,000
2.ESELON II (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Hari 394,000
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 330,000
4.ESELON IV (Pengawas) Orang/Hari 286,000
5.GOLONGANIV Orang/Hari 237,000
6.GOLONGANIII Orang/Hari 200,000
7.GOLONGAN II Orang/Hari 182,000
8.GOLONGANI Orang/Hari 164,000 v PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 60 8/D 89 HARi
1.ESELON I (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Hari 367,000
2.ESELON II (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Hari 315,000
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 295,000
4.ESELON IV (Pengawas) Orang/Hari 268,000
5.GOLONGAN IV Orang/Hari 230,000
6.GOLONGANIll Orang/Hari 194,000
7.GOLONGANII Orang/Hari 177,000
8.GOLONGANI Orang/Hari 159,000 VI PELAKSANAANDIKLAT LEBIH DARI 90 HARi
1.ESELON I (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Hari 257,000
2.ESELON II (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Hari 236,000
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 260,000
4.ESELON rv (Pengawas) Orang/Hari 250,000
5.GOLONGANIV Orang/Hari 223,000
6.GOLONGANIII Orang/Hari 188,000
7.GOLONGANII Orang/Hari 171,000
8.GOLONGANI Orang/Hari 154,000 I PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 7 HARi 8/D 9 HARi JABATANFUNGSIONALTERTENTU UTAMA Orang/Hari 360,000 30 MADY A Orang/Hari 340,000 MUDA Orang/Hari 300,000 - Pertama Orang/Hari 220,000 - Penyelia Orang/Hari 200,000 - Non PNS Orang/Hari 140,000 n PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 10 HARi S/D 19 HARi JABATANFUNGSIONALTERTENTU UT AMA Orang/Hari 324,000 MADY A Orang/Hari 313,000 MUDA Orang/Hari 267,000 - Pertama Orang/Hari 209,000 - Penyelia Orang/Hari 176,000 - Non PNS Orang/Hari 133,000 III PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 20 S/D 29 HARi JABATANFUNGSIONALTERTENTU UTAMA Orang/Hari 292,000 MADY A Orang/Hari 288,000 MUOA Orang/Hari 260,000 - Pertama Orang/Hari 200,000 - Penyelia Orang/Hari 170,000 - Non PNS Orang/Hari 126,000 IV PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 30 S/D 59 HARi JABATANFUNGSIONALTERTENTU UT AMA Orang/Hari 262,000 MADY A Orang/Hari 245,000 MUDA Orang/Hari 231,000 - Pertama Orang/Hari 190,000 - Penyelia Orang/Hari 150,000 - Non PNS Orang/Hari 120,000 v PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 60 S/D 89 HARi JABATANFUNGSIONALTERTENTU UT AMA Orang/Hari 246,000 MADY A Orang/Hari 226,000 MUDA Orang/Hari 200,000 - Pertama Orang/Hari 180,000 - Penyelia Orang/Hari 179,000 - Non PNS Orang/Hari 114,000 VI PELAKSANAANDIKLAT LEBlll DARI 90 HARi JABATANFUNGSIONALTERTENTU UT AMA Orang/Hari 212,000 MADY A Orang/Hari 207,000 MUDA Orang/Hari 178,000 - Pertama Orang/Hari 171,000 - Penyelia Orang/Hari 132,000 - Non PNS Orang/Hari 110,000 31 c DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONALDIDALAM IBU KOTA PROVINS] KALIMANTAN UTARA PELAKSANAANDIKLAT DI TANJUNG Orang/Hari 130,000 SELOR D DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONALDALAM DAERAH WILAYAH PROVINS! KALIMANTANUTARA I PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 7 HARi S/D 9 HARi
1.ESELONI (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Hari 400,000
2.ESELONII (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Hari 360,000
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 280,000
4.ESELON IV (Pengawas) Orang/Hari 240,000
5.GOLONGANIV Orang/Hari 200,000
6.GOLONGANIII Orang/Hari 160,000
7.GOLONGANII Orang/Hari 120,000
8.GOLONGAN I Orang/Hari 100,000 II PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 10 HARi S/D 19 HARi
1.ESELON I (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Hari 360,000
2.ESELON II (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Hari 331,000
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 266,000
4.ESELON IV (Pengawas) Orang/Hari 233,000
5.GOLONGAN IV Orang/Harl 194,000
6.GOLONGANIII Orang/Hari 155,000
7.GOLONGANIII Orang/Hari 155,000
8.GOLONGAN II Orang/Hari 116,000
9.GOLONGAN I Orang/Hari 97,000 Ill PELAKSANAANDIKLAT MAKSIM.AL20 HARi S/D 29 HARi
1.ESELON I (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Hari 324,000
2.ESELON II (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Hari 305,000
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 253,000
4.ESELON IV (Pengawas) Orang/Hari 226,000
5.GOLONGANIV Orang/Hari 188,000
6.GOLONGANIII Orang/Hari 150,000
7.GOLONGANII Orang/Hari 113,000
8.GOLONGANI Orang/Hari 94,000 IV PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 30 HARi 8/D 59 HARi
1.ESELON I (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Hari 292,000
2.ESELON II (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Hari 280,000
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 240,000
4.ESELON IV (Pengawas) Orang/Hari 219,000
5.GOLONGANIV Orang/Hari 183,000
6.GOLONGANIII Orang/Hari 146,000
7.GOLONGANII Orang/Hari 110,000
8.GOLONGAN I Orang/Hari 91,000 v PELAKSANAANDIKLAT MAKSIMAL 60 HARi S/D 89 HARi
1.ESELON I (Pimpinan Tinw Madya) Orang/Hari 262,000
2.ESELON II (Pimpinan Tinw Pratama) Orang/Hari 258,000
3.ESELON III (Administrator) Orang/Hari 228,000
4.ESELON IV (Pengawas) Orang/Hari 212,000 32 No. URAIAN SATUAN HARGA(Rp) KET. A Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan Praja IPDN 1 Tingkat Muda Praja Orang/Tahun 8,000,000 2 Tingkat Madya Praja Orang/Tahun 8,500,000 3 Tingkat Nindya Praja Orang/Tahun 9,000,000 4 Tingkat Wasana Praja Orang/Tahun 10,000,000 B Biaya Akomodasi Lokui Praja IPDN Menyesuaikan PerGub Kalimantan Utara tentang 1 Jatinangor Orang/Tahun 3,000,000 Pedoman Umum Pemberian Tambah an Biaya 2 Jakarta Orang/Tahun 2,500,000 Penunjang Pendidikan 3 Sumatera Barat Orang/Tahun 3,500,000 Kepada Praja Institut Pemerintahan Dalam 4 Riau Orang/Tahun 3,500,000 Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi 5 NTB Orang/Tahun 3,750,000 Kalimantan Utara 6 Sulawesi Utara Orang/Tahun 4,000,000 7 Sulawesi Selatan Orang/Tahun 3,000,000 8 Kalimantan Barat Orang/Tahun 3,500,000 9 Papua Orang/Tahun 6,000,000
c.Biaya Akomodasi dan Transportasi Capra IPDN 1 TransportasiCapra IPDN At Cost Akomodasi Capra IPDN 2 (Standar Biaya Penginapan At Cost PNS Gol. III Vang Upacara IPDN 3 (100.000/orang per hari Kegiatan 600,000 maksimal 5 hari) BELANJA UNTUK MAHASISWA / PEG AW AI TU GAS BELAJAR
5.GOLONGAN IV Orang/Hari 177,000
6.GOLONGAN rn Orang/Hari 142,000
7.GOLONGANfl Orang/Hari 106,000
8.GOLONGANI Orang/Hari 89,000 VI PELAKSANAANDIKLAT LEBIH DARI 90 HARi
1.ESELONI (Pimpinan Tinggi Madya) Orang/Hari 236,000
2.ESELONII (Pimpinan Tinggi Pratama) Orang/Hari 237,000
3.ESELONIII (Administrator) Orang/Hari 217,000 4 .. ESELONIV (Pengawas) Orang/Hari 206,000
5.GOLONGANIV Orang/Hari 172,000
6.GOLONGANIII Orang/Hari 137,000
7.GOLONGANII Orang/Hari 103,000
8.GOLONGANI Orang/Hari 86,000 33 D. Biaya Penilaian Potenai dan Kompetensi PNS Biaya Penilaian Potensi dan 1 Kompetensi PNS Metode Peserta 7,500,000 Kompleks (Dalarnkantor BKNl Biaya Penilaian Potensi dan 2 Kompetensi PNS Metode Peserta 6,211,000 Komoleks (Luar BKN) Biaya Penilaian Potensi dan 3 Kompetensi PNS Metode Peserta 5,000,000 Sedanz (Dalam kantor BKN) Berdasarkan Perka BKN Biaya Penilaian Potensi dan Nomor 4 Tahun 2017 4 Kompetensi PNS Metode Peserta 4,480,000 Sedanz (Luar BKN1 Biaya Penilaian Potensi dan 5 Kompetensi PNS Metode Peserta 3,500,000 Sederhana (Dalam Kantor BKNl Biaya Penilaian Potensi dan 6 Kompetensi PNS Metode Peserta 3,269,000 Sederhana (Luar BKN) E. Biaya untuk MahasiswaTugas Bela.jar 1 Biaya Pendaftaran / Seleksi - Sl/D IV Peserta 500,000 - S2 Peserta 1,000,000 Jika ditugaskanoleh pejabat yang berwenang - 83 / Dokter 8pesialis Peserta 1,500,000 2 Biaya Perjalanan ke tempat pendidikan - 81/D IV 1 x sel. 1,500,000 Pendidikan - 82 1 x sel. 1,500,000 Pendidikan - 83 / Dokter Spesialis 1 x sel. 1,500,000 Pendidikan 3 Biaya Matrikulasi - Sl/D IV 1 x sel. 2,000,000 Pendidikan - 82 1 x sel. 5,000,000 Pendidikan - S3 / Dokter Spesialis 1 x sel. 10,000,000 Pendidikan 4 Biaya Semester - Sl/D IV Per Semester 15,000,000 - S2 Per Semester 25,000,000 - S3 / Dokter Spesialis Per Semester 35,000,000 5 Pengembangan fakultas/yang sejenis 34 - Sl/0 IV 1 x sel. 5,000,000 Pendidikan - S2 1 x sel. 10,000,000 Pendidikan - S3 / Dokter Spesialis 1 x sel. 20,000,000 Pendidikan 6 Praktik - Sl/0 IV PerTahun 5,000,000 - S2 Per Tahun 5,000,000 - S3 / Dokter Spesialis PerTahun 5,000,000 7 Buku - Sl/0 IV Per semester 6,000,000 - S2 Per semester 6,000,000 - S3 / Dokter Spesialis Per semester 6,000,000 8 Pondokan - Sl/0 IV PerTahun 12,000,000 - S2 PerTahun 24,000,000 - S3 / Dokter Spesialis PerTahun 24,000,000 9 Tunjangan Belajar - Sl/0 IV PerTahun 2,000,000 - S2 PerTahun 3,000,000 Mendapatkan TPP selama belajar - S3 / Dokter Spesialis PerTahun 4,000,000 10 Biaya Penelitian - D Ill - Sl/0 IV 1 x sel. 6,000,000 Pendidikan - S2 1 x sel. 9,000,000 Pendidikan - S3 / Dokter Spesialis 1 x sel. 12,000,000 Pendidikan 11 Biaya Penyusunan TA/Skripsi/Thesis/Disertasi - Sl/0 IV 1 x sel. 2,500,000 Pendidikan - S2 1 x sel. 2,500,000 Pendidikan - S3 / Dokter Spesialis 1 x sel. 2,500,000 Pendidikan 12 Biaya Wisuda - Sl/D IV 1 x sel. 1,800,000 Pendidikan - S2 1 x sel. 2,400,000 Pendidikan - S3 / Dokter Spesialis 1 x sel. 3,000,000 Pendidikan 35 13 Biaya Perjalanan ke tempat asal/kepulangan - Sl/D IV 1 x sel. 1,500,000 Pendidikan - 82 1 x sel. 1,500,000 Pendidikan - S3 / Dokter Spesialis 1 x sel. 1,500,000 Pendidikan 14 Biaya Pelatihan khusus (komputer, bahasa inggris, dll) - Sl/D IV 1 x sel. 1,000,000 Pendidikan - S2 1 x sel. 1,000,000 Pendidikan - S3 / Dokter Spesialis 1 x sel. 1,000,000 Pendidikan 15 Biaya Kesehatan - 81/D N 1 x sel. 1,000,000 Pendidikan - 82 1 x sel. 1,000,000 Pendidikan - 83 / Dokter Spesialis 1 x sel. 1,000,000 Pendidikan 16 Biaya Magang/KKN/On the Job Training - Sl/D IV 1 x sel. 1,500,000 Pendidikan - 82 1 x sel. 2,000,000 Pendidikan - 83 / Dokter 8pesialis 1 x sel. 2,500,000 Pendidikan Biaya Penilaian Pemetaan 17 Kompetensi orang 2,000,000 {U niversitas I Lembagal 18 Biaya Pendidikan Dokter Spesialis (PPSD) - Dokter Spesialis Anak 5 Tahun 330,000,000 - Dokter Spesialis Bedah 5 Tahun 384,000,000 - Dokter 8pesialis Fisik dan 4 Tahun 330,000,000 Rehabilitasi - Dokter Spesialis 4Tahun 330,000,000 Kesehatan Jiwa - Dokter Spesialis Kulit 4 Tahun 330,000,000 Kelamin - Dokter Spesialis Mata 4Tahun 330,000,000 - Dokter Spesialis THT 4 Tahun 330,000,000 - Dokter Spesialis Bedah 5 Tahun 310,000,000 Tulang - Dokter Spesialis Bedah 5 Tahun 384,000,000 Mulut - Dokter Spesialis Patalogi 4 Tahun 330,000,000 Ana tomi - Dokter Spesialis 2 Tahun 275,000,000 Konservasi Gigi 36 Dr.~~S\\Cl\\I f(\.A(>, ~~fl\ ~ ~~a. ~.M., rn. Af. Pu,. ~o,~ "-1"'. Umu"' ~~\"c;,b,(l).~ ~ G>iro ~~ ~ ~nelb>,S.t., (tl.<11 ~\A ~~ ZAINAL ARIFIN PALIWANG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, - Dokter Spesialis 3 Tahun 310,000,000 Akupuntur Klinik - Dokter Spesialis Ilmu Gizi 3 Tahun 310,000,000 Klinik - Dokter Spesialis Penya.kit Jantung dan Pembuluh 5Tahun 310,000,000 Darah - Dokter Spesialis Obsetetri 5 Tahun 310,000,000 dan Kinegologi - Dokter Spesialis Patalogi 4 Tahun 330,000,000 Klinik - Dokter Spesialis Kurologi 5 Tahun 384,000,000 - Dokter Spesialis 5 Tahun 384,000,000 Penya.kitDalam Biaya Iuran Asosiasi 19 Pemerintah Provinsi Kali/Tahun 90,000,000 Surat luran APPSI Seluruh Indonesia {APPSI) Bantuan Premi Asuransi 20 Usaha Tani Padi (AUTP) Ha 36,000 20% Bantuan Premi Asuransi 21 Usaha Ternak Sapi J Ekor 40,000 Kerbau (AUTP} 20% 22 Upah Distribusi Bibit ke HOK 110,000 Lubang Tanaman 23 Upah Penyulaman HOK 110,000 Upah Penyiangan, 24 Pendangiran, Pemupukan, HOK 110,000 Pengendalian hama dan penvakit 37 ZAINAL ARIFIN PALIWANG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, - Dokter Spesialis 3 Tahun 310,000,000 Akupuntur Klinik - Dokter Spesialis Ilmu Gizi 3 Tahun 310,000,000 Klinik - Dokter Spesialis Penya.kit Jantung dan Pembuluh 5Tahun 310,000,000 Darah - Dokter Spesialis Obsetetri 5 Tahun 310,000,000 dan Kinegologi - Dokter Spesialis Patalogi 4 Tahun 330,000,000 Klinik - Dokter Spesialis Kurologi STahun 384,000,000 - Dokter Spesialis 5 Tahun 384,000,000 Penyakit Dalam Biaya luran Asosiasi 19 Pemerintah Provinsi Kali/Tahun 90,000,000 Surat Juran APPSI Seluruh Indonesia (APPSll Bantuan Premi Asuransi 20 Usaha Tani Padi (AUTP) Ha 36,000 20% Bantuan Prerni Asuransi 21 Usaha Ternak Sapi / Ekor 40,000 Kerbau (AUTPl20% 22 Upah Distribusi Bibit ke HOK 110,000 Lubang Tanaman 23 Upah Penyulaman HOK 110,000 Upah Penyiangan, 24 Pendangiran, Pemupukan, HOK 110,000 Pengendalian hama dan penvakit 37 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan diberikan kepada : a Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
1.STANDAR HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN. Standar harga satuan honorarium diberikan mendasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Harga Satuan honorarium meliputi:
1.Standar Honorarium Penanggung J awab Pengelola Keuangan;
2.Standar Honorarium Pengadaan Barang/Jasa;
3.Standar Honorarium Narasumber /Pembahas/Moderator;
4.Standar Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
5.Standar Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara;
6.Standar Honorarium Tenaga Teknis/Penyuluhan/Pendampingan;
7.Standar Honorarium Rohaniawan;
8.Standar Honorarium Tim Penyusunan Jumal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website;
9.Standar Honorarium Penyelenggara Ujian;
10.Standar Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota;
11.Standar Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan;
12.Standar Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah. STANDAR BARGA SATUAN HONORARIUM LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 48 TAHUN 2021 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PROVINS! KALIMANTAN UTARA 38 Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelolanya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dala.mpemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan antara lain:
a.PA/KPAdalam melaksanakan kegiatan dapat menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.PPTKdalam melaksanakan tugas dan wewenang PA/KPA bertanggung jawab kepada PA/KPA. Untuk membantu PPTK dala.mpelaksanaan administrasi belanja di lingkungan SKPD, PA dapat menetapkan bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu untuk melaksanakan tugas kebendaharaan pada SKPD. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja yang dikelolanya.
b.Ketentuan jumlah PPKSKPD, diatur sebagi berikut: 1) Jumlah PPK SKPD yang membantu PA/KPA: a) KPAyang merangkap sebagai PPTKdan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPAyang dibantu oleh PPTK, jumlah PPKSKPDpaling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) Jumlah keseluruhan PPKSKPD yang membantu PPTKdalam 1 (satu) KPAtidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK.
c.Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggungjawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
d.Dalam hal bendahara telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD); d, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan
e.Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. 39 Honorarium Narasumber atau Pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual. 2) Narasumber atau pembahas berasal dari :
a.luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau
b.dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. 3) Dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber / pembahas.
3.STANDARHONORARIUMNARASUMBER/PEMBAHAS/MODERATOR. Honorarium diberikan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honor Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)disetarakan dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 40
2.STANDARHONORARIUMPENGADAANBARANG/JASA. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, diberikan kepada:
a.Honorarium Narasumber atau Pembahas. Honorarium Narasumber atau Pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Utara yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelasjabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluhjuta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Utara yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan. No. Jabatan Klasifikasi I II III
1.Pejabat Eselon I dan II 2 3 4
2.Pejabat Eselon III 3 4 5
3.Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan Pcjabat 5 6 7 Fungsional Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
4.STANDAR HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANAKEGIATAN.
b.Honorarium Moderator. Honorarium Moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan Moderator berasal dari luar Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara atau masyarakat. 41 Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
b.Honorarium sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. memperhatikan ketentuan:
a.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan. Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut: 1) Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; 2) Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi di luar SKPD yang bersangkutan; 3) Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan; 4) Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan diluar tugas dan fungsi sehari-hari; dan 5) Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
c.Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Utara yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. 42 Honorarium Tenaga Teknis atau Penyuluhan atau Pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Non-Aparatur Sipil Negara yang diangkat untuk melakukan pekerjaan teknis / penyuluhan/ pendampingan sesuai dengan keahlian/keterampilannya berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya dalam Peraturan Gubernur ini, mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum Provinsi, Kab./Kota dengan ketentuan:
a.Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat; PENDAMPINGAN. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara, terdiri dari:
a.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
b.Honorarium Beracara. Honorarium Beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan.
5.STANDARHONORARIUMPEMBERI KETERANGANAHLI, SAKSI AHLI, DAN BERACARA. 43 Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim di.maksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. PENYULUHAN/TEKNIS/TENAGAHONORARIUM6. STANDAR
b.Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah. Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah dapat cliberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala Honorarium Tim Penyusunan Jumal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi lnformasi, dan Pengelola Website, terdiri dari:
a.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal. Honorarium Tim Penyusunan Jumal cliberi.kan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu urnum, pelaksana, dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau intemasional dapat cliberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jumal.
8.STANDARHONORARIUMTIM PENYUSUNANJURNAL, BULETIN, MAJALAH, PENGELOLATEKNOLOGIINFORMASI, DAN PENGELOLA WEBSITE. Honorarium Rohaniawan cliberi.kan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan.
7.STANDARHONORARIUMROHANIAWAN.
b.Lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan cliberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum Provinsi, Kabupaten, atau Kota setempat;
c.Lulusan Sarjana (Sl) cliberi.kan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum Provinsi, Kabupaten, atau Kota setempat;
d.Lulusan Master (S2) cliberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum Provinsi, Kabupaten, atau Kota setempat; dan
e.Lulusan Doktor (S3) cliberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum Provinsi, Kabupaten, atau Kota setempat. 44 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk peniliaian non-akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non-akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah.
10.STANDARHONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINS!, KABUPATEN, ATAU KOTA. Honorarium Penyelenggaraan Ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
9.STANDARHONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN.
c.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website. Honorarium Tim Pengelola Teknologi lnformasi atau Website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. yang isinya berbagai liputan jumalistik, pandangan ten tang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berisi warta singkat atau pemyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 45 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari:
a.Honorarium Penceramah. Honorarium Penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau sharing experiencesesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan: 1) Berasal dari luar Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara atau masyarakat; 2) Kebutuhan tidak terpenuhi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara; 3) Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara (Widyaiswara). Bagi Widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jurnlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jurnlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan. Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan dapat dibcrikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 1) Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan setelah melampaui minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) Satuan biaya ini diperuntukkan bagi Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
11.STANDARHONORARIUMPENYELENGGARAANKEGIATANPENDIDIKAN DANPELATIHAN. 46 No . URA1AN SATUAN BARGA {Rp) KET. 1 HONORARIUMPENANGGUNGJAWABPENGELOLAKEUANGAN I Pejabat PengelolaKeuangan Daerah (PPKD)/Kuasa PenggunaAnggaran (KPA)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp. l 00 juta Orang/ Bulan 1,040,000
b.Nilai Pagu dana di atas Rp.100 Juta s.d. Orang/ Bulan 1,250,000 Rp.250juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp.250 juta s.d. Orang/ Bulan 1,450,000 Rp.500juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp.500 juta s.d. Orang/ Bulan 1,660,000 Rp.1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp. l miliar s.d. Orang/Bulan 1,970,000 Rp.2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp.2,5 miliar s.d. Orang/ Bulan 2,280,000 Rp.5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp.5 miliar s.d. Orang/Bulan 2,590,000 Rp. l O rniliar
h.Nilai pagu dana di at.as Rp.10 miliar s.d. Orang/ Bulan 3,010,000 Rp.25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp.25 miliar s.d. Orang/Bulan 3,420,000 Rp.50 miliar
j.Nilai pagu dana di ata.s Rp.50 miliar s.d. Orang/ Bulan 3,840,000 Rp. 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp.75 miliar s.d. Orang/ Bulan 4,250,000 Rp. 100 miliar I. Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar s.d. Orang/Bulan 4,770,000 Rp.250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp.250 miliar Orang/ Bulan 5,290,000 s.d. Rp.500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp.500 miliar Orang/ Bulan 5,810,000 s.d. Rp. 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp.750 miliar Orang/Bulan 6,330,000 I s.d. Rp. l triliun
1.STANDAR HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN TABEL STANDAR HARGA SATUAN HONORARIUM Standar Harga Satuan honorarium terinci pada tabel sebagai berikut: Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota.
12.STANDAR HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH. 47 I p. Nilai pagu dana di atas Rp. l triliun Orang/Bulan 7,370,000 • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilaipagu dana s.d. Rp. l 00 juta Orang/ Bulan 1,010,000 I b. NilaiPagu dana di atas Rp.100 Juta s.d. Orang/ Bulan 1,210,000 Rp.250juta I
c.Nilaipagu dana di atas Rp.250 juta s.d. Orang/ Bulan 1,410,000 Rp.500juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp.500 juta s.d. Orang/ Bulan 1,610,000 Rp.1 miliar I
e.Nilaipagu dana di atas Rp. l miliar s.d. Orang/Bulan 1,910,000 • Rp.2,5 miliar !
f.Nilaipagu dana di atas Rp.2,5 miliar s.d. Orang/Bulan 2,210,000 Rp.5 miliar I
g.Nilai pagu dana di atas Rp.5 rniliar s.d. Orang/ Bulan 2,520,000 Rp.10 miliar
h.Nilaipagu dana di atas Rp.10 miliar s.d. Orang/Bulan 2,920,000 Rp.25 miliar
i.Nilaipagu dana di at.as Rp.25 miliar s.d. Orang/Bulan 3,320,000 Rp.50 miliar I
j.Nilai pagu dana di atas Rp.50 miliar s.d. Orang/Bulan 3,720,000 Rp.75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp.75 miliar s.d. Orang/Bulan 4,130,000 Rp.100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar s.d. Orang/Bulan 4,630,000 Rp.250 rniliar i
m.Nilai pagu dana di atas Rp.250 miliar Orang/Bulan 5,130,000 s.d. Rp.500 miliar '
n.Nilai pagu dana di atas Rp.500 miliar Orang/Bulan 5,640,000 ' s.d. Rp.750 miliar ' o. Nilai pagu dana di atas Rp.750 miliar 6,140,000Orang/Bulan I s.d. Rp.l triliun 7,140,000p. Nilai pagu dana di atas Rp. l triliun Orang/Bulan ' Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPKSKPD) •
a.Nilaipagu dana s.d. Rp. l 00 juta Orang/Bulan 400,000
b.NilaiPagu dana di atas Rp.100 Juta s.d. Orang/Bulan 480,000 Rp.250juta I c. Nilaipagu dana di atas Rp.250 juta s.d. Orang/Bulan 570,000 Rp.SOOjuta
d.Nilaipagu dana di atas Rp.500 juta s.d. Orang/ Bulan 660,000 Rp.l miliar '
e.Nilai pagu dana di atas Rp.l miliar s.d. Orang/ Bulan 770,000 Rp.2,5 miliar 48 r
f.Nilai pagu dana di atas Rp.2,5 miliar s.d. Orang/ Bulan 880,000 Rp.5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp.5 miliar s.d. Orang/ Bulan 990,000 Ro.10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp.10 miliar s.d. Orang/Bulan 1,250,000 Ro.25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp.25 miliar s.d. Orang/ Bulan 1,520,000 Ro.50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp.50 miliar s.d. Orang/ Bulan 1,780,000 Rp.75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp.75 miliar s.d. Orang/Bulan 2,040,000 Rp. l 00 miliar I. Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar s.d. Orang/Bulan 2,440,000 Ro.250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp.250 miliar Orang/Bulan 2,830,000 s.d. Rp.500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp.500 miliar Orang/Bulan 3,230,000 s.d. Rp, 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp. 750 miliar Orang/ Bulan 3,620,000 s.d. Rp. l triliun
p.Nilai pagu dana di atas Rp. l triliun Orang/ Bulan 4,420,000 Bendahara PengeluaranAtau Bendahara Penerlmaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta Orang/ Bulan 340,000
b.Nilai Pagu dana di atas Rp. l 00 Juta s.d. Orang/Bulan 420,000 Rp.250juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp.250 juta s.d. Orang/ Bulan 500,000 Rp.500juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp.500 juta s.d. Orang/Bulan 570,000 Rp.l miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp. l miliar s.d. Orang/Bulan 670,000 Rp.2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp.2,5 miliar s.d. Orang/Bulan 770,000 Rp.5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp.5 miliar s.d. Orang/Bulan 860,000 Rp.10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp.10 miliar s.d. Orang/ Bulan 1,090,000 Rp.25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp.25 miliar s.d. Orang/ Bulan 1,320,000 Rp.50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp.50 miliar s.d. Orang/ Bulan 1,550,000 Rp.75 rniliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 75 miliar s.d. Orang/Bulan 1,780,000 Rp. 100 miliar I. Nilai pagu dana di atas Rp.100 rniliar s.d. Orang/ Bulan 2,120,000 Rp.250 miliar 49
m.Nilai pagu dana di atas Rp.250 rniliar Orang/ Bulan 2,470,000 s.d. Rp.500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp.500 miliar Orang/ Bulan 2,810,000 s.d. Rp.750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp.750 miliar Orang/ Bulan 3,160,000 s.d. Rp. l triliun
p.Nilai pagu dana di atas Rp.1 triliun Orang/Bulan 3,840,000 BendaharaPengeluaran Pembantu Atau Bendahara Penerlmaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d. Rp.100 juta Orang/Bulan 260,000
b.Nilai Pagu dana di atas Rp.100 Juta s.d. Orang/Bulan 310,000 Rp.250 juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp.250 juta s.d. Orang/ Bulan 370,000 Rp.500juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp.500 juta s.d. Orang/Bulan 430,000 Rp.l miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp. l rniliar s.d. Orang/ Bulan 500,000 Rp.2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp.2,5 miliar s.d. Orang/ Bulan 570,000 Rp.5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp.5 miliar s.d. Orang/Bulan 640,000 Rp.10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp.10 miliar s.d. Orang/ Bulan 810,000 Rp.25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp.25 miliar s.d. Orang/ Bulan 980,000 Rp.50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp.50 miliar s.d. Orang/ Bulan 1,150,000 Rp.75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp.75 miliar s.d. Orang/ Bulan 1,330,000 Rp.100 miliar I. Nilai pagu dana di atas Rp. l 00 miliar s.d. Orang/Bulan 1,580,000 Rp.250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp.250 miliar Orang/ Bulan 1,840,000 s.d. Rp.500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp.500 miliar Orang/Bulan 2,090,000 s.d. Rp. 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp. 750 rniliar Orang/Bulan 2,350,000 s.d. Rp. l triliun
p.Nilai pagu dana di atas Rp. l triliun Orang/ Bulan 2,860,000 50 2 HONORARIUMPENGADAA.NBARANG/JASA - HonorariumPejabat Pengadaan Orang/Bulan 680,000 Barang/Jasa - HonorariumKelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa - HonorariumKelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Orang/ Paket 680,000 Rp.200juta
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.200 Orang/Paket 850,000 juta s.d. Rp.500 juta
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.500 Orang/ Paket 1,020,000 juta s.d. Rp.1 miliar
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. l Orang/ Pak.et 1,270,000 miliar s.d. Rp.2,5 miliar
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.2,5 Orang/ Paket 1,520,000 miliar s.d. Rp.5 miliar
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.5 miliar Orang/ Paket 1,780,000 s.d. Rp.10 miliar
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.10 Orang/ Paket 2,120,000 miliar s.d. Rp.25 miliar
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.25 Orang/ Paket 2,450,000 miliar s.d. Rp.50 miliar
i.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.50 Orang/ Paket 2,790,000 miliar s.d. Rp.75 miliar
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.75 Orang/ Paket 3,130,000I miliar s.d. Rp.100 miliar l
k.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.100 Orang/ Paket 3,580,000 miliar s.d. Rp.250 miliar I
l.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.250 Orang/ Paket 4,030,000 miliar s.d. Rp.500 miliar
m.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.500 Orang/ Paket 4,490,000 I miliar s.d. Rp.750 miliar
n.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.750 Orang/ Pak.et 4,940,000 ~ miliar s.d. Rp. l triliun
o.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.l Orang/Paket 5,560,000 triliun I - HonorariumKelompok Kerja PemWhan Pengadaan Barang/Jasa Untuk Pengadaan I Barang (Nonkonstrukai) I
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Orang/ Paket 760,000 Rp.200juta .
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.200 Orang/ Pak.et 760,000 juta s.d. Rp.500 juta
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.500 Orang/ Paket 920,000 juta s.d. Rp.1 miliar 51
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. l Orang/Paket 1,140,000 miliar s.d. Rp.2,5 miliar
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.2,5 Orang/Paket 1,370,000 miliar s.d. Rp.5 miliar
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.5 miliar Orang/Paket 1,600,000 s.d. Rp.10 miliar
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.10 Orang/Paket 1,910,000 miliar s.d. Rp.25 miliar I
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.25 Orang/ Paket 2,210,000 miliar s.d. Rp.50 miliar I
i.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.50 Orang/ Paket 2,520,000 miliar s.d. Rp.75 miliar I
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.75 Orang/ Paket 2,820,000 miliar s.d. Rp.100 miliar I
k.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.100 Orang/ Paket 3,230,000 miliar s.d. Rp.250 miliar
l.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.250 Orang/ Paket 3,640,000 I miliar s.d. Rp.500 miliar
m.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.500 Orang/ Paket 4,040,000 miliar s.d. Rp.750 miliar
n.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.750 Orang/Paket 4,450,000 miliar s.d. Rp. l triliun
o.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.l Orang/Paket 5,010,000 triliun - Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk Jasa Konsultansi/ Jaaa Lainnya (Nonkonstrukai)
a.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi Orang/Paket 450,000 s.d. Rp.50 juta
b.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi Orang/ Paket 450,000 di atas Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta
c.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Orang/Paket 450,000 Rp.100 juta
d.Nilai pagu pengadaan jasa Orang/Paket 480,000konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.100 juta s.d. Rp.250 juta
e.Nilai pagu pengadaan jasa Orang/Paket 600,000konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.250 juta s.d. Rp.500 juta
f.Nilai pagu pengadaan jasa Orang/Paket 720,000konsuJtansi/jasa lainnya di atas Rp.500 juta s.d. Rp.1 miliar
g.Nilai pagu pengadaan jasa Orang/ Paket 910,000konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp. l miliar s.d. Rp.2,5 miliar 52 '
h.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.2,5 Orang/Paket 1,090,000 miliar s.d. Rp.5 miliar
i.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.5 Orang/Paket 1,270,000 miliar s.d. Rp.10 miliar
j.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.10 Orang/Paket 1,510,000 miliar s.d. Rp.25 rniliar
k.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.25 Orang/Paket 1,750,000 miliar s.d. Rp.50 miliar
l.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.50 Orang/Paket 1,990,000 rniliar s.d. Rp.75 miliar
m.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.75 Orang/Paket 2,230,000 miliar s.d. Rp.100 miliar
n.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.100 Orang/Paket 2,560,000 miliar s.d. Rp.250 miliar
o.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa Jainnya di atas Rp.250 Orang/Paket 2,880,000 miliar s.d. Rp.500 miliar
p.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.500 Orang/Paket 3,200,000 miliar s.d. Rp.750 miliar
r.Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.750 Orang/ Paket 3,520,000 miliar s.d. Rp.1 triliun .._
s.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di alas Rp. l Orang/Paket 3,960,000 triliun 3 HONORARIUMPENGGUNAANGGARAN · Honorarium Pengguna A.nggaran Pengad.aanBarang/ Jasa fKonstruksit
a.Nilaipagu pengadaan di atas Rp. l 00 Orang/ Paket 3,580,000 miliar s.d. Rp.250 miliar
b.Nilaipagu pengadaan di atas Rp.250 Orang/ Paket 4,030,000 miliar s.d. Rp.500 miliar 53 I
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.500 miliar s.d. Rp.750 miliar Orang/Paket 4,490,000
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.750 Orang/Paket 4,940,000 miliar s.d. Rp. l triliun
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.l Orang/Paket 5,560,000 triliun I - Honorarium Pengguna Anggaran I Pengadaan Barang/Jaaa (Non Konstrukail I
a.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.100 Orang/Paket 3,230,000 miliar s.d. Rp.250 miliar
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.250 Orang/ Paket 3,640,000 I miliar s.d. Rp.500 miliar I
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp.500 miliar s.d. Rp.750 rniliar Orang/Paket 4,040,000
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 750 Orang/Paket 4,450,000 I miliar s.d. Rp. l triliun I
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. l triliun Orang/ Paket 5,010,000 - Honorarium Pengguna Anggaran Pen£adaan Jaaa (Non Konstrukai)
a.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.10 Orang/Paket 1,510,000 miliar s.d. Rp.25 miliar
b.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp.25 Orang/Paket 1,750,000 miliar s.d. Rp.50 miliar
c.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp.50 Orang/Paket 1,990,000 miliar s.d. Rp.75 miliar
d.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.75 Orang/ Paket 2,230,000 miliar s.d. Rp.100 miliar
e.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp.100 Orang/ Paket 2,560,000 miliar s.d. Rp.250 miliar
f.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.250 Orang/ Paket 2,880,000 I miliar s.d. Rp.500 miliar I
g.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.500 Orang/ Paket 3,200,000 miliar s.d. Ro.750 rniliar
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp.750 Orang/ Paket 3,520,000 miliar s.d. Rp. l triliun
i.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp. l Orang/Paket 3,960,000 triliun I 54 4 OAJI I UPAH PEGAWAITIDAi{ TETAP/NONPNS - SMP/MTs Orang/Bulan 2,266,000 - SLTA/MAN Orang/Bulan 2,466,000 - DI Orang/ Bulan 2,566,000 - D ll Orang/Bulan 2,616,000 - D III Orang/Bulan 2,766,000 - Sl ID IV Orang/Bulan 3,016,000 - 82 Orang/Bulan 3,266,000 - 83 Orang/Bulan 3,516,000 - Dokter Klinik Orang/Bulan 7,500,000 - Gaji Satpam Orang/Bulan 2,716,000 - Operator Orang/Bulan 2,465,000 - Caraka Orang/Bulan 2,266,000 - Gaji Cleaning Service Orang/Bulan 2,266,000 - Tenaga Pelayanan Lansia (UPTD Panti Sosial)
a.SD-Paket A/SMP-Paket B/SLTA-Paket C Orang/ Bulan 2,500,000
b.D Ill J Sarjana Orang/ Bulan 2,600,000 5 GAJI / UPAH PEGAWAITIDAi{ TETAP/NON PNS BADAN PENGHUBUNGKHUSUS WILAYAH DKIJAKARTA - SD/MI/SLTP/MTs Orang/Bulan 2,450,000 - SLTA/MAN Orang/ Bulan 2,750,000 - DI Orang/ Bulan 2,900,000 - D II Orang/ Bulan 3,050,000 - D lII Orang/Bulan 3,200,000 - Sl /DIV Orang/ Bulan 3,390,000 - 82 Orang/ Bulan 3,550,000 - 83 Orang/Bulan 3,700,000 - Gaji Satpam Orang/Bulan 3,390,000 - Gaji Pengemudi Orang/ Bulan 3,390,000 - Gaji Cleaning Service Orang/ Bulan 2,450,000 - Gaji Prarnu Orang/Bulan 3,080,000 Maksimal dibayarkan 4 - Uang Lembur Orang/Jam 20,000 Jam/Hari dan dibuktikan denzan SPJ 6 GAJI / UPAH PEGAWAI TIDAi{ TETAP/NONPNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - Gaji Satgas Darnkar Orang/Bulan 2,900,000 - Gaji Satgas Satpol PP Orang/ Bulan 2,900,000 - Tunjangan Resiko Satgas Damkar Orang/Bulan 600,000 - Tunjangan Resiko Satgas Satpol PP Orang/Bulan 600,000 55 7 HONORARIUM TENAGA MOTORJSSPEADBOAT Peraturan - Nahkoda Orang/ Bulan 3,250,000 Gubemur Kalirnantan - Kepala Kamar Mesin (KKM) Orang/Bulan 3,000,000 Utara Nomor - Anak Buah Kapal (ABK) Orang/ Bulan 2,750,000 188.44/K.73 5/2018 Tentang Upah Minimum - Tunjangan Berlayar Orang /Hari 250,000 Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 - Uang Makan Orang/Hari Piket 30,000 8 HONORARIUM MARCHING BAND / DERIGEN Pelatih Marching Band / Derigen Orang/Bulan 3,000,000 Asisten Pelatih Marching Band / Derigen Orang/ Bulan 2,000,000 (maksimal 3 orang) Pemain Marching Band Derigen Orang/ Kegiatan 500,000 Pitches Crew (maksimal 3 orang) Orang/ Kegiatan 500,000 Sesuai Dengan 9 HONORARIUM MC / PEMBAWA ACARA Orang/Kegiatan 400,000 Perpres No.33 Tahun 2020 Sesuai Dengan 10 HONORARIUM MODERATOR Orang/ Kegiatan 700,000 Perpres No.33 Tahun 2020 11 HONORARIUM PEMBACA DOA Orang/ Kegiatan 500,000 12 HONORARIUM PANITIA
a.Penanggung Jawab Orang/ Kegiatan 450,000 Sesuai
b.Ketua / Wakil Ketua Orang/ Kegiatan 400,000 Dengan
c.Sekretaris Orang/ Kegiatan 300,000 Perpres No.33 Tahun
d.Anggota Orang/ Kegiatan 300,000 2020 13 HONORARIUM PENCERAMAH AGAMA
a.Penceramah Keagamaan (Dalam Orang/ Kegiatan 1,000,000 Provinsi)
b.Penceramah Keagamaan (Luar Provinsi) Orang/ Kegiatan 1,500,000 56 Dibayarkan berdasarkan perjanjian
c.Penceramah Kondang Orang/Kegiatan dengan pihak manajemen yang diatur dengan SK Gubernur Sesuai HONORARIUM ROHANIAWAN (petugas Dengan 14 Orang/Kegiatan 400,000 Perpres pengambil sumpah jabatan) No.33 Tahun 2020 15 CARAKA I LOGISTIK (KHUSUS PNS) Orang/Bulan 600,000 Dibuktikan dengan 16 SOPIR / OPERATORKENDARAAN Orang/Bulan 2,600,000 sertifikat BERKEABLIAN KHUSUS sesuai ' keahlian yang dimiliki 17 HONORARIUM OPERATOR PABX RUMAH Orang/ Bulan 450,000 SAKITTARAKANIKHUSUSPNSt 18 INSTRUKTUR SENAM Group/Kegiatan 1,000,000 (Minimal 3 - Group Instruktur Oranal - Instruktur Perorannn Orang/ Kegiatan 200,000 19 UANG MAKAN JAGA MAL.AM Orang/ Hari Kerja 50,000 Untuk petugas kebersihan 20 UANG HARIAN TENAGA KEBERSIHAN Orang/Hari 150,000 yang bekerja di luar jam kerja (Event Keziatanl. Event 21 UANG HARIAN PENGATUR LALU LINTAS Orang/Hari 150,000 tertentu di dalam daerah Dibayarkan UANG SAKU PESERTA hanya 22 SOSIALISASI/LOKAKARYA/BIMTEK/PE Orang/Hari 150,000 kepada LATIHAN masyarakat I yang menjadi oeserta acara 23 UANG SAKU KORBAN DAN PELAKU Orang/Hari 150,000 TINDAK KEKERASAN 24 UANG SAKU PENARI/PEMUSIK PESERTA EVENT / PAMERAN / PROMOS! PARIWISATA/ ATLET/PASKIBRAKA
a.Dalam Negeri Orang/Hari 300,000
b.Luar Negeri Orang/ Kegiatan $271 25 UANG HARIAN PENGAMANAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT - Pengawas Piket Hari OK 200,000 Besar / Event/ Kegiatan - Petugas Piket Hari Besar/Event/Kegiatan OK 100,000 57 26 HONORARIUM ELEKTON(PEMUSIK & Group/Kegiatan 4,500,000 PENYANYI) 27 HONORARIUM PADUAN SUARA Orang/ Kegiatan 200,000 28 HONORARIUM PETUGASUPACARA
a.Inspektur Upacara Orang/ Kegiatan 1,000,000
b.Komandan Upacara Orang/ Kegiatan 750,000
c.Petugas Pengibar Bendera Orang/ Kegiatan 500,000
d.Perwira Upacara Orang/ Kegiatan 500,000
e.Pembaca Teks UUD/ Pancasila Orang/ Kegiatan 500,000
f.Paduan Suara Upacara Orang/ Kegiatan 500,000 29 HONORARIUM PELATIHPASKIBRAKA Orang/ Kegiatan 5,000,000 30 pir
a.Pterygium Maknum Pasien/Tindakan 700,000
b.AICS/ECCE Operasi Katarak Pasien/Tindakan 1,300,000 31 HONORARIUM OPERASI BIBIR SUMBING
a.Kecil Pasien/Tindakan 2,500,000
b.Sedang Pasien/Tindakan 3,500,000
c.Besar Pasien/Tindakan 7,000,000 d.Khusus Pasien/Tindakan 8,000,000 32 HONORARIUM PELAYANAN DOKTER TERBANG
a.Dokter Spesialis Orang/ Kegiatan 5,000,000
b.Dokter Umum/ Gigi Orang/ Kegiatan 2,500,000
c.Perawat Orang/Kegiatan 2,000,000
d.Bidan Orang/ Kegiatan 2,000,000
e.Apoteker Orang/ Kegiatan 2,000,000 33 HONORARIUM PELAYANAN PENGOBATAN GRATIS
a.Dokter Spesialis Orang/ Kegiatan 4,000,000
b.Dokter Umum/Gigi Orang/Kegiatan 2,000,000
c.Perawat Orang/ Kegiatan 750,000
d.Bidan Orang/ Kegiatan 750,000
e.Apoteker Orang/ Kegiatan 1,000,000 34 INSENTIF KESEHATAN insentif bagi
a.Dokter Spesialis Orang/Bulan 15,000,000 tenaga kesehatan yang
b.Dokter Umum Orang/Bulan 7,500,000 menangani COVID-19 Berdasarkan
c.PerawatTerlatih Orang/ Bulan 5,000,000 Kepmenkes Rl nomor
d.Analis Laboratorium 5 000 000 HK.01.07/M 58 l Orang/ Bulan ENKES/4239 /2021 35 HONORARIUM TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATANPEMBANGUNAN Tim Gubemur untuk Percepatan Orang/Bulan 6,000,000 Pembanzunan (TGUPP) 36 HONORARIUM KOMISIONERKOMIS! INFORMASI
a.Ketua Orang/Bulan 7,500,000
b.Wakil Ketua Orang/Bulan 7 250,000
c.Anzzota Orana/Bulan 7,000,000 37 HONORARIUM TIM AHLI KELOMPOK PAKAR DAN TENAGA AHLI FRAKSI Honorarium Tim Ahli I Kelompok pakar Orang/Bulan 3 516,000 .Jenianz 83 Honorarium Tim Ahli I Kelomook pakar Oranz/Bulan 3,266,000 .Jenianz 82 Honorarium Tenaga Ahli Fraksi Orang/Bulan 3,016,000 .Jenianz Sl Honorarium Tenaga Ahli Fraksi Orang/Bulan 3,266,000 .Jenianz 82 38 HONORARIUM PETUGAS GABUNGAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LABAN l
a.Petugas Patroli Orang/Harl 150,000
b.Honor Petugas Resort Orang/Harl 150,000
c.Honor Petugas Local/MPA Orang/Harl 150,000 39 HONORARIUM KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA Kegiatan Penanggulangan Bencana Orang/Hari 150,000 Dibayarkan {ASN I PTTI SPB) Kegiatan Penanggulangan Bencana berdasarkan (Petugas Kesehatan) Orang/Harl 150,000 SPT 40 HONORARIUM PENGAWAS SUBSIDI ONGKOS ANGKUT PENUMPANG ANGKUTAN I PERAIRAN I
a.Koordinator Pengawas Orang/ Paket 2,500,000
b.Pengawas Orang/ Paket 2,000,000 41 HONORARIUM OPERATORSISTEM INFORMASIMANAJEMEN (KHUSUS PNS) Honorarium Operator Sistem Informasi Orang/Bulan 500,000 Manajemen 42 HONOR PENGELOLA SIMPEG DAN DMS Maintenance Database - Administrator SIMPEG Orang/Bulan 750,000 Informasi Kepegawaian Seluruh SKPD Melakukan verifikasi/vali dasi - Verifikator SIMPEG dan OMS Orang/ Bulan 750,000 keakuratan dan I kelengkapan I informasi data 59 kepagawaian serta berkas kepegawaian digital ke server pusat 43 HONOR PENGELOLA SIAO DAN E-KERJA - Maintenance jaringan dan perangkat jaringan BKD - Administrator Jaringan SlAO Orang / Bulan 750,000 - Maintenance jaringan dan perangkat jaringan server pusat Maintenance Database - Administrator Database SIAO Orang/Bulan 750,000 server farm seluruh SKPD Maintenance OS, aplikasi - Administrator Server SIAO Orang/ Bulan 750,000 dan hardware server pusat Melakukan verifikasi/vali dasi kebutuhan - Verifikator SIAO Orang/Bulan 750,000 data absensi pegawai sejak dari mesin absen hingga server ousat Memverifikas - Operator SIAO SKPD Orang/Bulan 750,000 i absen DeQ'8Wai I 44 HONORARIUM SIMDA Honorarium Adm.inSIMDA Orang/ Bulan 2,000,000 BMD/Keuangan/Persediaan Provinsi Operator Simda BMD/ Keuangan / Orang/ Bulan 1,750,000 Persediaan Provinsi 45 HONORARIUM DAK Adm.in OAKFisik Orang/ Bulan 1,500,000 Operator OAKFisik Orang/Bulan 750,000 Admin OAKNon Fisik Orang/ Bulan 1,500,000 Operatro DAKNon Fisik Orang/Bulan 750,000 46 HONORARIUM SIMGaJi Adm.inSIMGaji Orang/Bulan 1,500,000 Operator SimGaji Orang/ Bulan 750,000 60 47 HONORARIUM SIPD Operator SIPDProvinsi Orang/ Bulan 1,750,000 Operator SIPD Perencanaan dan Anggaran Orang/Bulan 1,500,000 SKPD 48 HONORARIUM DID Admin DID Orang/Bulan 1,750,000 ,__ 49 HONORARIUM PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH (KHUSUS PNS) - PemegangKekuasaan Pengelolaan Orang/ Bulan 6,000,000 Barang Milik Daerah - PengelolaBarang Orang/Bulan 5,000,000 - Pejabat Penatausahaan Barang Orang/Bulan 4,000,000 - Pengurus Barang Pengelola Orang/Bulan 3,000,000 - Pembantu Pengurus Barang Pengelola Orang/Bulan 2,500,000 - Pengguna Barang Orang/Bulan 2,250,000 - Kuasa Pengguna Barang Orang/ Bulan 2,100,000 - Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang Orang/ Bulan 2,000,000 - Pengurus Barang Pengguna Orang/Bulan 1,800,000 - Pengurus Barang Pembantu Orang/Bulan 1,800,000 - Pembantu Pengurus Barang Orang/Bulan 1,500,000 50 HONORARIUM NARASUMBER / PEMBAHAS - Menteri/Pejabat Setingkat Orang I Jam 1,700,000 Menteri/Pejabat Negara Lainnya - KepalaDaerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya yang Orang/ Jam 1,400,000 Sesuaidisetarakan Dengan I - PejabatEselon I/yang disetarakan Orang/ Jam 1,200,000 Perpres 33 Tahun 2020 - Pejabat Eselon II/yang disetarakan Orang/ Jam 1,000,000 - Pejabat Eselon lII ke bawah/yang Orang/ Jam 900,000 disetarakan 61 Ditetapkan - Praktisi / Profesional : Berdasarkan SK Gubernur Ditetapkan - Akademisi : Berdasarkan SK Gubernur 51 HONORARIUM PENGUJI/ PENGAWAS Orang/JP 200,000 UJIAN/COACH/EVALUATOR ~ 52 HONORARIUM TIM PENILAI / DEWAN ~ JURI I WASIT - Pejabat Negara Orang/ Kegiatan 1,500,000 - Eselon I Orang/ Kegiatan 1,250,000 - Eselon II Orang/Kegiatan 1,000,000 - Eselon III Orang/ Kegiatan 850,000 - Eselon IV Orang/Kegiatan 750,000 - Non Eselon Orang/ Kegiatan 750,000 Ditetapkan - Praktisi Berdasarkan SK Gubernur 53 PELAYANAN UPTD HARi SABTU~ a.PenanggungJawab Orang/Harl 125,000
b.Ketua Orang/Harl 100,000
c.Anggota Orang/Hari 75,000 TUNJANGAN KHUSUS PELAYANAN PUBLIK (DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN 54 TERPADU SATU PINTO KHUSUS BAGIAN PELAYANAN PERIZINAN/NON PERIZINAN DAN TIMTEKNISI
a.Kepala Dinas Orang/Bulan 1,000,000 Permendagri
b.Sekretaris Orang/ Bulan 850,000 138Tahun
c.Kepala Bidang Orang/Bulan 750,000 2017, pp 24 Tahun 2018
d.Kasubbag / Kasi Orang/ Bulan 500,000 ten tang
e.Staf Golongan III Orang/Bulan 250,000 pelaksanaan OSS dan Perda
f.Staf Golongan II Orang/ Bulan 250,000 03 tahun 2018 55 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
a.Pembina Orang/Bulan 3,500,000
b.Pengarah Orang/Bulan 3,000,000 Sesuai
c.Ketua Orang/Bulan 2,500,000 Dengan
d.Wakil Ketua Orang/Bulan 2,000,000 Perpres No.33 Tahun
e.Sekretaris Orang/ Bulan 1,500,000 2020...
f.Anggota Orang/ Bulan 1,300,000 56 HONORARIUM SEKRETARIATTIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
a.Ketua Orang/Bulan 1,000,000 Sesuai
b.Sekretaris Orang/Bulan 900,000 Dengan Perpres
c.Anggota Orang/ Bulan 900,000 No.33 Tahun 2020 62 57 HONORARIUM PELATIHOLAHRAGA Orang/ Bulan 1,500,000 IBERSERTIFIKAT) 58 HONORARIUM PETUGAS KEBAKARAN Orang/Hari 150,000 HUTAN 59 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI DAN BERACARA - Honorarium Pemberi Keterangan Sesuai Ahli/ Saksi Ahli Orang/ Kegiatan 1,800,000 Dengan Perpres - Honorarium Beracara Orang/ Kegiatan 1,800,000 No.33 Tahun 2020 60 HONORARIUM PENYULUH/PENDAMPINGAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - SLTA Orang/Bulan 2,100,000 - DI/DII/0111/Sarjana Terapan Orang/Bulan 2,400,000 Sesuai Dengan - Sarjana (Sl) Orang/Bulan 2,600,000 Perpres No.33 Tahun - Sarjana (S2) Orang/Bulan 2,800,000 2020 - Sarjana (S3) Orang/Bulan 3,000,000 61 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL
a.PenanggungJawab Oter 500,000
b.Redaktur Oter 400,000 Sesuai
c.Penyunting/Editor Oter 300,000 Dengan
d.Desain Grafis Oter 180,000 Perpres
e.Fotografer Oter 180,000 No.33 Tahun 2020
f.Sekretariat Oter 150,000
g.Pembuat Artikel Per Halaman 200,000 ~ 62 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN BULETIN/MAJALAH
a.PenanggungJawab Oter 400,000
b.Redaktur Oter 300,000
c.Penyunting/Editor Oter 250,000 Sesuai
d.Desain Grafis Oter 180,000 Dengan Perpres
e.Fotografer Oter 180,000 No.33 Tahun 2020
f.Sekretariat Oter 150,000
g.Pembuat Artikel Per Halaman 100,000 HONORARIUM TIM PENGELOLA 63 TEKNOLOGI INFORMASI/PENGELOLA WEBSITE
a.PenanggungJawab Orang/ Bulan 500,000 Sesuai -
b.Redaktur Orang/Bulan 450,000 Dengan
c.Editor Orang/Bulan 400,000 Perpres - No.33Tahun
d.WebAdmin Orang/Bulan 350,000
e.Web Developer 2020 Orang/Bulan 300,000 63
f.Pembuat Artikel Per Halaman 100,000 - - 64 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN TINGKAT PENDIDIKAN DASAR
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah 150,000 Sesuai /Pelajaran Dengan
b.Pengawas Ujian Orang/Harl 240,000 Perpres No.33 Tahun
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/Mata 5,000 2020 Uiian 65 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN TINGKAT PENDIDIKAN MENENGAH ~
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah 190,000 Sesuai /Pelajaran Dengan
b.Pengawas Ujian Orang/Harl 270,000 Perpres Siswa/Mata No.33 Tahun
c.Pemeriksa Hasil Ujian 7,500 2020 Uiian Sesuai HONORARIUM PENYUSUNAN BUTIR Dengan 66 SOAL TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN Per Butir Soal 100,000 Perpres /KOTA No.33Tahun 2020 - 67 HONORARIUM TELAAH BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
a.Telaah Materi Soal Per Butir Soal 45,000 Sesuai Dengan Perpres
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal 20,000 No.33 Tahun 2020 ... 68 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) -
a.Penceramah OJP 1,000,000
b.Pengajar yang berasal dari luar satuan OJP 300,000 Sesuai kerja perangkat daerah penyelenggara Dengan - Perpres
c.Pengajar yang berasal dari dalam satuan No.33 Tahun kerja perangkat daerah penyelenggara OJP 200,000 2020
d.Penyusunan Modul Diklat Per Modul 5,000,000 69 HONORARIUM PANITIA PENYELENGGARA KEGIATAN DIKLAT
a.Lama Diklat s.d. 5 Hari :
1.Penanggung Jawab Orang/Kegiatan 450,000 Sesuai
2.Ketua/Wakil Ketua Orang/ Kegiatan 400,000 Dengan
3.Sekretaris Orang/ Kegiatan 300,000 Perpres No.33 Tahun
4.Anggota Orang/ Kegiatan 300,000 2020
b.La.maDiklat 6 s.d. 30 Harl: Sesuai l.Penan~2UngJawab Orang/Kegiatan 675,000 Dengan
2.Ketua/Wakil Ketua Orang/ Kegiatan 600,000 Perpres
3.Sekretaris Orang/Kegiatan 450,000 No.33 Tahun 2020
4.Anggota Orang/ Kegiatan 450,000
c.Lama Diklat lebih dari 30 Harl: 64
1.Penanggung Jawab Orang/ Kegiatan 900,000 Sesuai
2.Ketua/Wakil Ketua Orang/ Kegiatan 800,000 Dengan
3.Sekretaris Orang/ Kegiatan 600,000 Perpres No.33 Tahun
4.Anggota Orang/ Kegiatan 600,000 2020 Tenaga ahli yang memiliki ijazah formal dari Perguruan Tinggi 70 Insentif Dokter Sub Spesialis (PNS/Non Orang/Bulan 40,000,000 sebagai PNS) Dokter Sub Spesialis, sesuai Pennenkes No.56Tahun 2014 dan hasil reviw kelas RS Tenaga Ahli yang memiliki ijazah formal dari Perguruan Tinggi sebagai Dokter 71 Insentif Dokter Spesialis (PNS/Non PNS) Orang/Bulan 20,000,000 Spesialis, pemenuhan tenaga Dokter Spesialis untuk pemenuhan pelayanan spesialistik di RS. Tenaga Ahli yang memilki ijazah formal dari Perguruan Tinggi sebagai Dokter Spesialis dan Sertifikat 72 Dokter Fellowship Orang/Bulan 25,000,000 Fellowship, Pemenuhan Tenaga Dokter Spesialis dengan tambahan keahlian khusus untuk pemenuhan pelavanan 65 spesialistik di RS. Tenaga Medis yang memiliki ijazah formal 73 Honorarium Dokter Umum/dokter Gigi ( Orang/Bulan 5,000,000 dari Non PNS) Perguruan Tinggi sebagai Dokter Um urn Tenaga terlatih yang memiiki kemampuan supervisi dan memiliki kompetensi Honorarium Supervisor/ Asessor Internal dan sertifikat 74 Orang/ Bulan 5,000,000 dari sebuah Akreditasi lembaga KARSuntuk melakukan telusur dalam pelaksanaan kegiatan ak:reditasi 75 HONORARIUMPENINGKATANMANAJEMEN PENGELOLAANKEUANGANDAERAH
a.PemegangKekuasaan Pengelola Keuangan Daerah - Pemegang Kekuasaan Orang / Bulan 20,000,000
b.Koordinator Pen.gelolaKeua.nganDaerah - Koordinator Orang / Bulan 15,000,000
c.Pejabat Pengelola Keua.nganDaerah (PPKD) - Bendahara Umum Daerah Orang / Bulan 12,000,000 - Kuasa Bendahara Umum Daerah Orang / Bulan 10,000,000
d.Pejabat PenatausahaanKeuangan SKPKD - PPKSKPKD Orang / Bulan 1,250,000
e.Bendahara Pengeluaran SKPKD - Bendahara Pengeluaran SKPKD Orang I Bulan 1,250,000
e.Bendahara Penerimaan SKPKD - Bendahara Penerimaan SK.PKO Orang / Bulan 1,250,000 - 76 HONORARIUMTIM PENGAMANAN Orang / Bulan 1,000,000 PELABUHAN HONORARIUMTIM TERPADU 77 PENGAWASANANGKUTANDI PERAIRAN Orang / Paket 1,000,000 PROVINSI KALIMANTAN UTARA 66 HONORARIUM PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK), PEJABAT PEMERIKSA HASIL 79 PEKERJAAN (PPHP) PEJABAT PENGADAANBARANG/JASA, DAN KELOMPOK KERJA PENGADAANBARANG DAN JASA 1 Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan Pokja Pemilihan
a.Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan Barang dan Jasa lainnya Panitia Pemerlksa Hasil Pekerjaan Pejabat {PPHP) No Nilai Paket Pemerlkaa Satuan PPK Basil . (Rp.) Pekerjaan Ketua Sekretarls Anggota (PjPHP) 1 10 s/d 200jt Orang/Paket 1,000,000 250,000 - - - > 200 juta s/d Orang/ Paket 1,750,000 - 475,000 425,000 2 1 milyar 375.000 > 1 milyar s/ d Orang/ Paket 2,750,000 - 500,000 475,000 3 5 milyar 425,000 > 5 milyar s/ d Orang/ Paket 3,250,000 - 600,000 550,000 4 20 milvar 500 000 5 >20 milyar Orang/ Paket 3,500,000 - 700,000 650,000 600,000 b Jasa Konsultasi Pejabat Panitia Pemerlkaa Haall Pekerjaan IPPHPI No Nilai Paket Pemerika Satuan PPK a Hasil . (Rp.) Pekerjaan Ketua Sekretaris Anggota (PjPHP) 1 10 s/d 100 jt Orang/Paket 1,000,000 250,000 - - - > lOOjuta s/d Orang/Paket 1,250,000 - 425,000 375,000 325,000 2 200 iuta > 200 juta s/d Orang/ Paket 1,750,000 - 475,000 425,000 375,000 3 1 milyar 78 HONORARIUM TIM PELAKSANAANKEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN
1.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah
a.Pengarah Orang/ Bulan 1,500,000 b.PenanggungJawab Orang/ Bulan 1,250,000 Sesuai
c.Ketua Orang/Bulan 1,000,000 Dengan
d.WakilKetua Orang/ Bulan 850,000 Perpres No.33 Tahun
e.Sekretaris Orang/ Bulan 750,000 2020
f.Anggota Orang/ Bulan 750,000
2.Honorarium Tim Pelabana Kelrlatan Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah Orang/Bulan 750,000
b.Penanggung Jawab Orang/ Bulan 700,000 Sesuai
c.Ketua Orang/ Bulan 650,000 Dengan
d.WakilKetua Orang/ Bulan 600,000 Perpres No.33 Tahun
e.Sekretaris Orang/ Bulan 500,000 2020
f.Anggota Orang/Bulan 500,000 67 Nilai Pam Dana (Milyar Rupiah} No Uraian Satuan Di ataa O · Di ataa 10 Dl ataa 25 Di ataa 50 Di ataa 75 10 - 25 - 50 - 75 81 Honorarium Pengguna Orang/Bulan 2,000,000 2,500,000 3,000,000 3,500,000 4,000,000 Anggaran (PA) Bendahara Penerimaan 82 Pembantu/ Bendahara Orang/Bulan 1,000,000 1,125,000 1,250,000 1,375,000 1,500,000 Pengeluaran Pembantu 83 Pemba.ntu Bendahara Orang/Bulan 750,000 875,000 1,000,000 1,125,000 1,250,000Penerhnaan/Pengeluara.n 80 HONORARIUM TIM PENDUKUNG/TIM TEKNIS
a.Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan Barang dan Jasa lainnya No. Nilai Paket (Rp.) Satuan Tim Pendukung/ Tim Teknia l 10 s/d 200 jt Orang/Paket 400,000~ 2 > 200 juta s/d 1 milyar Orang/ Paket 700,000~ 3 > 1 milyar s / d 5 milyar Orang/ Paket 900,000 4 > 5 milyar s/d 20 milyar Orang/Paket 1,000,000 5 >20 milyar Orang/Paket 1,250,000
b.Jasa Konsultansi 1 10 s/d 100 jt Orang/ Paket 400,000 2 > 200 juta s/d 1 milyar Orang/ Paket 700,000 3 > 1 milyar s / d 5 milyar Orang/Paket 900,000 4 > 5 rnilyar Orang/ Paket 1,000,000~ > 1 milyar s/ d Orang/ Paket 2,750,000 - 500,000 475,000 425,000 4 5 milvar 5 > 5 milyar Orang/ Paket 3,250,000 - 600,000 550,000 500,000 68 -....J O'I (/1 ~ w tv .... - > oz 0 '11 (/) '11 0 3: ~ '11 c ., ;,;: ., ~- 9 0 o 'O 0 tt1 0 tt1'O 3 c, I» ~ ~ ;,;: z zi:;· ~ § 0 . O O" O" II> ::, ci. :I: Zw;> ~ § ...._ § s a. (IQ I» en ., o c,-+ 0 2 ~ '11 ..... tO > ~ c 0 ttl c:,:::::i. ~ ~(/) -e 0 :,::: ttl 0 0 'O :I: ~~'O ~ 0 >::;· ~ ~ e s- I» :,..>...._ s z ~ -~? -o- -8? .._..o-.._..o- .._..o ....... i....._.O- ttl O O :,::: °' r ~r w t""' tvt"" .... r 0 0 0 0 0 0 0 z c ~:::r :::r :::r :::r :::r :::r :::r > ., o .... 0 .... 0 .... o .... 0 .... o .... 0 .... (IQ ., . Iv . ~ . Iv • (/1 . O'I . ~ . Iv w]. Oo Oo Oo Oo Oo 0 (/1 Oo 0- 0- 0- 0- 0- 0- 0- 0 0 0 0 0 0 0 ~§0 0 0 0 0 0 0 0 .... o ..... 0 .... 0 .... O>-' o- o ..... ., '11. Iv -~ . Iv • (/1 . -....J • CJ) • Iv Oo Oo Oo Oo 00 Oo 0 (/1 ~- id. 0- 0- 0- 0- 0- 0- 0- 0 0 0 0 0 0 0 ~ 0 0 0 0 0 0 0 o .... o- o- o ..... o .... o- o ..... c:: '11 tn. Iv . ~ . Iv . C/1 . -....J . C/1 . tv Oo Oo 00 Oo Oo Oo O C/1 ~ ~d. c 0- 0- 0- 0- 0- 0- 0- r 0 0 0 0 0 0 0 c0 0 0 0 0 0 0 I» (J/ z 0 0 .... O>-' o ..... o- o- o- o ..... >. Iv . C/1 ·w . C/1 . -....) . C/1 . w is z Oo Oo Oo Oo Oo 0 (/1 Oo 0- 0- 0- 0- 0- 0- 0- (J/ ::,0 0 0 0 0 0 0 OOQ0 0 0 0 0 0 0 o ..... o .... O>- o- o .... 0 .... 0 .... CD. Iv . C/1 . w . C/1 . '° . O'I . w Oo 0 (/1 Oo Oo Oo Oo O C/1 c: 0- 0- 0- 0- 0- 0- 0- ::, 0 0 0 0 0 0 0 ~0 0 0 0 0 0 0 oi:,; ....... 0 ;::; oc:;; o; a~ oi:,; ., ., o~ ~ z~8 Oo 09 00 Oo Oo O CJ) Oo 0 0 0 0 0 0 0 [ 0 0 0 0 0 0 0 ~~0 0 0 0 0 0 0 o- o- o ..... o- 0 .... o- o .... c: z 0ow 0 0 C/1 0ow 0 0 '° 0 0 '° O OC/1 O O tv ::, ~§0 9 9 0 9 5-11 0 9 9 0 9 _o 0 9 9 0 9 Y1 Op _Cll o- o- 0 .... 0 .... o- o- 0 .... so ~ 0ow 0 0 O'I 0ow 0 0 '° 0 0\0 oOO'I o O tv ~g. CD 0 9 _Cll 099 o9P 099 099 099 0PY1 I» z c a~ z o- o- o ..... o- o- o- 0 .... c 0ow 0 0 O'I 00~ 0 0\0 0 0\0 oOO'I o O tv ~ 099 099 oP9 099 099 0 95-11 0 95-11 c o- o- o- Otv Otv Otv o- §j 00-....J 0 0 -c O O 00 00 .... O O tv 000 0 0 O'I 099 099 o9P 099 0 9_o Op 5-11 099 o- o- o- o- 0 .... o ..... o- t:l ~ O O Iv O OO'IO O Iv 00-....J 0000 0 0 (/1 o O Iv I» ~oP9 o9_0 o9_0 o9P 099 099 0 9 _Cll c: ~ o s- o ..... o- Otv Otv Otv o- CD W ~ 00-....J 00 \0 0o 00 00,_. o O Iv 000 O OC/1 O e. § 099 099 09-0 099 oP9 0 9 _U1 oP9 :::r (IQ z o- o .... 0 .... Otv Otv Otv o .... ~ f g > 0-....J 0\0 000 O C/1 0-....J 00 O O'I c·o ·o ·o ·o . 0 . 0 . 0 0- 0- 0- 0- 0- 0- 0- 00 00 00 00 00 00 00 I» (IQ 0 .... o ..... 0 .... o- o ..... 0 ..... o- (IQ ., Otv O O'I Otv O O'I 0 00 O C/1 O Iv '11 .... g~ . 0 ·o ·o ·o ·o . 0 ·o ~g-0- 0- 0- 0- 0- 0- 0- 00 00 00 00 00 00 00 0::, c., 0 ...... o- o- o s- o- o- 0 ...... ~ ., Z> Otv O O'I ow 000 0 '° O O'I Otv :::r O § oz·o ·o ·o ·o . 0 ·o . C/1 >0- 0- 0- 0- 0- 0- 0- ¢~00 00 00 00 00 00 00 ~ 0 I I 0 .... OO'I . 0 o. 00 o- ow ·o o. 00 o- 0 00 ·o o. 00 Olv Otv ·o o. 00 Otv o- · o o. 00 ow 00 ·o o. 00 o- ow ·oo. 00 Otv Otv . 0 o. 00 o- OO'I ·o o. 00 ow 0-.,J ·o o. 00 o- Otv ·o o. 00 ...... 0 (JI Oo 0 0 0 Iv 0 0 0 00 00 o- 0 (JI • C/1 o. 00 o- Otv ·o o. 00 o s- 0 -.,J ·o o. 00 o-• -.,J Oo o. 0 0 Iv ..... OO'I 00 00 o- Otv ·o o. 00 O Iv o- . 0 o. 00 0 ..... OO'I . 0 o. 00 ow 0-.,J ·o o. 00 o- Olv ·o o. 00 o- . °'Oo o. 0 0 Iv 0 0 00 00 00 ow 00 . 0 o. 00 Olv Otv . U1 o. 00 Olv 0 (JI ·oo. 00 o- . °'Oo o. 0 0 Iv 0 OU\ 00 00 0 ..... 0 (Jl ·o o. 00 O Iv OU1 ·o o. 00 Olv 00 . 0 o. 00 o~ 00 ·o o. 00 o- 0~ ·o o. 00 o- . °'Oo o. 0 0 Iv 0 0 (JI 00 00 oui Oo 0 0 0 o~ Oo 0 0 0 o- . -.,J Oo o. 0 0 o- . °'Oo o. 0 0 o- • UI 0 (JI o. 0 0 O>- . UI Ou, o. 0 0 o- • (JI Oo o. 0 0 0 ::,- o .... . Iv 0 (JI o. 0 0 0 ..... • Iv Oo o. 0 0 o- . Iv Oo o. 0 0 o- . Iv Oo o. 0 0 o- . Iv Oo o. 0 0 0 ::,- o ..... • U1 Oo o. 0 0 Iv 0 00 00 00 0 ::,- ..... Iv 0 .o 00 00 ..... Iv 00 00 00 ..... Iv 00 00 00 ..... Iv 00 00 00 ..... Iv 00 00 00 ..... Iv 00 00 00 0 ::r Iv 0 p .o 00 00 Iv ..... 0 °' 00 00 Iv 0 9 .oo 00 00 Iv ..... 00 00 00 Iv .... 00 00 00 Iv 0 00 00 00 0 ::r c... c: 2 c a., ..... U1 y1 . 0 00 00 ..... °'9SJI 00 00 ..... °'9 _Ul 00 00 ..... °'00 00 00 ..... °'00 00 00 -U1 OUl 00 00 0 ::r 0., ~ n., o )> 0 w UI 0 0 00 00 w °' o~ 00 00 w °' o~ 00 00 w °' 00 00 00 w °' 00 00 00 w U1 00 00 00 0 ::r ..... Iv 0 0 00 00 ..... Iv 00 00 00 -Iv 00 00 00 -Iv 00 00 00 .... Iv 00 00 00 ..... Iv 00 00 00 0 ::r 0 ~., II) s., s s "O c s., 00 0 tr o ..... -- iv-w-U1 .... °'- - - ..... ~ ~ ~ 00 .... U1 -00 -~ ~~ w- ..... s Iv ~ -~ ~00 ..... 01 tv ~ . Iv ~00 ...... 01 ..... s tv .... -~ 01 tv ~00 Iv ..... -~ 01 tv ~CX> ..... s ..... 00 U1 ~~ w- ..... 00 -~ ~~ w- . -00~ °' Iv tv 0 0 00 o9 . ~ U1 tv ~ CX> tv 0 . o 00 00 Iv 0 0 00 00 Iv 0 0 00 00 ..... s . ...... 00 ~ °' Iv ..... 00~ °' Iv ..... 00~ °' Iv ..... s ...... 00~ O'ltv . ..... 00 ~ O\tv . -CX>~ O\tv ..... a Iv ~ . Iv ~00 - U1 w 0 CX> ..... U1 ~~ Iv ~ . Iv ~00 - U1 u,~ -w ~w u,~ ootv ~tv -iv ..... w ~w ~iv u,iv ~Iv ~Ul tvtv ~tv Ul~ Iv~ ~Ul ~Ul -oo -oo ~Iv ~~oo~~~°'oo~~~oo .... ~~°'oo~~~~~~~w~~w~~~~oo OW OOtv ~- Ultv ~- Ullv ~- OOtv -iv tvtv u, ..... 00 Ul~ Iv~ ~Iv Iv~ ~Iv Iv~ Ul~ ~Ul oo- ~~ ooo-~tvO'IOO~~-ooO'loo~~~ooO'loo~-~~~~~~~~~~oo 1-'W OW ~Iv UIW OOtv ~tv -iv OW lvW OOtv Ultv ~Ul 00 Iv~ ~tv Ul~ Iv~ ~Ul 00 oo- Ul~ ~Iv ~tv~OOOO'IOO~~~oo-~~O'IOO~~~~ooo~~~-~tv~~oo OW OOtv Otv ~tv ~- Ultv Otv ~tv ~tv ~tv u, ..... 00 Ul~ 00 Iv~ -oo ~Iv 00 Iv~ Iv~ -w ~~ ooo-~~0000\00~W~~~~OOOOOO\OO~O'IOO~W~~~~oo tvW OOtv Otv ~tv oo- Ultv ~- ~tv ~tv Ultv u, ..... oo- Ul~ 00 Iv~ Ul~ ~Iv -oo Iv~ Iv~ ~Iv~~ ~~~-~~0000\00~-~~~~oow~~°'oo~°'oo~~~oo~~oo lvW OOtv ~-~Iv~- ~Iv~- ~Iv ~Iv ~Iv u, ..... oo- Ul~ -oo Iv~ -oo lvtv -oo Iv~ tv~ tvtv ~~ ~~~-~1vw~~°'oo-w~~°'oo~w~~°'oo~°'oo~°'oo~~~oo ..... 0 '&.., I» s., ;F 3 CT ~ e 0 'O 0 ~., U1 Iv ..... 0 a. <! 0., {/) 0 'O......, - Iv ..... 00o- {/) j 0., ..... ..... (;J O CJl 00 00 CJ1 (/1 0 00 o9 oo 00 00 (;J 00 00 00 w O CJ1 00 00 CJ1 Ul 0 00 o9 oo 00 00 (/1 Iv ...,i 00 .... °' ~ Iv 00 00 00 w O CJl 00 00 (/1 (/1 0 00 o9 oo 00 00 01:v ~(/1 -..Jtv .... w tvtv 00 tv--l -oo ~(/1 oo- 0 00 0\ oo'",.... W ~ CJ1 IO tv~ -..J Ul'".i:- O CJ1 0 CJ1 0 W oO oo ocn 09000000 ~- (}1(/1 Ultv ow~- tv--l -..Jtu -..Jtu 00 tv-..J °' oo--.... ~ ;....cxi ~ ;....cxi o o o °'o:i..._. 0u, OUI OW oO oo ocn 09000000 --l .... UIUI OOtv .-w tvtv .... oo ....;itu (/1~ ~(/1 oo- W~CJl~;....(X) .... -..JtvlOtv'".....i....;iU1'".i:- 0CJ1 OUI OW oO 00 00'1 09000000 ~ .... UlCJl Ultv ow ~- tv-..J -..Jtu --..!tu 00 tv-..J O\CX> t, ~ ;....(X) ~ ;....(X) 000 O\CX> ...... 0CJ1 OCJl OW o0 oo oui 09000000 ~ .... CJlUl --..Jtv tvW u, .... tv-..J -..Jtu 1-'u) oo.- -..J--l °' oo..._. ~ ;....cxi w ~ CJ1 --l Ul"'.i:. ~ ;....cxi oC/1 OCJl OW oO 00 00'1 09000000 ~- CJlUl -..Jtv tuW ~- lv-..J --ltv .... woo.- tu--l °' CX> ...... ~ ;.... (X) w ~ CJl --l (11 :i:. °' CX> ...... o C/1 OUI OW oO oo OCJI 09000000 CJ1 0 0 00 o~ tu tv ~ CJ1 0 o9 00 CJ1 0 0 o9 00 CJ1 0 0 0 0 0 ..... 00 ~ °' tv CJ1 00 00 o9 co O CJ1 00 o9 CJ1 0 0 0 00 CJ1 tu .o 00 00 . .... 00 ~ °' tu ..... 00~ °' tu WCJl 00 00 o9 w O CJ1 00 o9 CJ1 0 0 0 00 (/1 tu .o 00 00 . -00 ~ °' tu CJ1 ob oO o9 w o<n 00 o9 .... --l w ..... 00~ °' tu CJ1 0 0 0 00 w 0 .o 00 00 CJl .... • '".i:, (/1 tu --l 00 ..... 00~ °' tv (/1 oo oO o9 CJ1 0 0 0 00 w 0 .o 00 00 . .... 00~ °' tv . .... 00~ °' tv ..... 00 ~ °' tv ~ O CJ1 00 o9 (/1 ob 00 o9 CJ1 0 0 0 00 (/1 0 .o 00 00 tu tu 0 er 0 rr 0 er ...... s ....... s w tu .... a, °' .... (/1 .... ~- w .... tu .... ::0 :,:: "%l:,:: "%l 'tl--,"%l:,::"%l--,::C 0 0 0 c... c "Cl § ~ p) 0 p) ~tXJ>o>tXJo ] Cb ., 2 2 Cb(/IO (/I 2~o~~z (/I ~ ., g.-·., E-: ., 5· ~~ t:: 0. 6i' -cep:::oo II) Cb c ~6i' s en..., '""'>::o s ., [ en-· s p) s o~z> 0 ., Cb o ,... ~ 3 ., s ., :,:: ::, Ej c ~o~c:5 ~ °s· '-· [ ;;3 ~., to 0 c en ::0 0 ::0 c 8 Cb 2 ~9 er ~ c3 ;:j ::0 w ~ 'O Cb - c ., p) -· s c::: (h f," 6i' )> ., \0 (X) -..J °' (J1 ~ .,, :,;: "'t, > "O ~ "'t, (/) "00."'0~ 'ti:,;: "'t, 'ti e> 5" {/) -3 (/) (')II)(') ::s O II)(') 0 0 ~ 0 C11 Cl) II) ('DO ~ (b (b a ~ 2 gg .., ~ 2 q a a a a ~ ~ Jg 3 gg II) 9q c: ~ 3 0 3 II) 3 0 s::: ~II) $1) s::: II) $1) ~o °'--o C CD g CD .., ~ CD In o.~ ~ID 0. ~ ~ . §"; ~ ~ [~~~ (/) In II) ;;CJ :J. 3 ~ a' 3 ~ (I) II) 2 - c: Cl) ~ § 8 ~ ~ ~ a' ~ ~ i~ ~ o.-3: § 0. a' ~ ~ ~ II) ~ ~i -;;, ~ § - ~5. ~ c?.,, II) ~ ?J § II) ~ II) [ .__. .__. Cl) 0 0 0 0 0 0 " " ~ " O" O" ~ CJ1 °' .._;J ~ ~ 0 0 0 0 0 (J1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 00 00 00 00 00 ~ CJ1 °' -..J ~ ~ 0 0 0 0 0 C/1 0 _o 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 00 00 00 00 00 ~ C/1 °' -..J ~ ~ 0 0 0 0 0 (J1 0 0 0 0 _o 0 0 0 0 0 0 0 00 00 00 00 00 00 .i:. CJ1 °' -..J .i:. .i:. 0 0 0 0 0 (J1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 00 00 00 00 00 .i:. CJ1 °' -..J ~ .i:. 0 0 0 0 0 01 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 00 00 00 00 00 ~ C/1 °' .._;J .i:. ~ 0 0 0 0 0 CJ1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 o.i:. O CJ1 0 °' 0 -..J o~ o.i:. oO oO oO 00 oO 0 (J1 o.O o.O o.O o.O o.O o.O o~ 0 (/1 o°' o--:i o~ o~ oO oO 00 00 00 0 (J1 o.O o.O o.O o.O o.O o.O o~ 0 (/1 o°' o--:i o~ o~ 00 oO oO 00 00 O CJ1 o.O o.O o.O o.O o.O o.O o~ 0 (/1 o°' o--:i o~ o~ 00 00 00 00 00 0 (/1 o.O o.O o.O o.O o.O o.O o~ O C/1 o°' o--:i o~ o.i:. oO 00 oO 00 00 0 (/1 o.O o.O o.O o.O o.O OvO o~ O CJ1 o°' o--:i o~ o~ 00 00 00 00 00 O C/1 o.O o.O o.O OvO o.O o.O ~ (J1 OI -..J ~ ~ 0 0 0 0 0 C/1 o.O o.O o.O o.O o.O o.O 00 00 00 00 00 00 ~ (J1 OI .._;J ~ ~ 0 0 0 0 0 C/1 o.O o.O o.O o.O o.O o.O 00 00 00 00 00 00 ~ C/1 °' -..J ~ ~ 0 0 0 0 0 CJl o.O o.O o.O o.O o.O o.O 00 00 00 00 00 00 00 en (;.) tv ..... :,::: c: > c ~ ::2 ~C"'" - ~ c ""1 ~ > CZ, 2 3:: ::c > > c 0 3:: > > > ::c > 0 c ::c -< 3:: c > c: 0 > "C [%} 2 ,- 0 0 -o oe --,1 ()\ CJl .,i:. (;.) tv ,- > ~ ~ .... .... .... .... (,.) eo ..... 0 '° <» --,1 ()\ CJl .,i:. (,.) tv .... ...... .... .... ...... ...... ..... CJl .,i:. (..u tv ..... 0 -o co --,1 ()\ CJl .,i:. (..u tv .... (;.) (,.) (..u (;.) (..u (;.) tv tv tv eo tv tv tv .... ...... U) "C ._<» --,1 CJl { tv ...... '° ..~ ..~ s; co tv 0 '° --,1 ..... CZ, :;tJ ".,i:. \() ..'° ".,i:. i.o ..\() ".,i:. ..'° ".,i:. - :;tJ c:-o \() U) ()\ ()\ ()\ ()\ ()\ °' --,1 --,1 --,1 --,1 --,1 --,1 --,1 oe <» ~ OJ "C..... tv ~ CJl --,1 ,.<» 0 ..... (,.) .,i:. 9' --,1 '° 0 Iv c - .. .. lo (JI 0 0 "Ul lo .. "Ul r-0 (JI 0 ~~ 0 CJl CJl CJl 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 ~0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 CJl .,i:. .,i:. ~ .,i:. ~ ~ (..u (..u (..u (,.) (;.) tv tv tv U) "C .... -o ..~ ,.°' ..~ tv ..~ ~<» ~~ CJl (,.) ..... '° oe ()\ Iv t:i::J ~~ r- ~ c\() -o .,i:. .,i:. --,1 '° Iv ~ ~ ~ -o Iv ~ U) ~ CJl 0 CJl CJl 0 CJl °' ..... ()\ ()\ ..... ~ Iv --,1 ~ OJ "C co 0 ..... (,.) ~CJl ~ \() ..... Iv ..~ ..°' oe 0 ..... (,.) c: -..~ ~ tv "o b ':..J '"iv '"o ,..~ '"Ul ~~ 0 0 CJl CJl CJl CJl 0 0 CJl 0 0 CJl 0 0 U1 0 0 CJl 0 (/1 0 ~0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 °' CJl CJl CJl CJl U1 ~ .,i:. .,i:. .,i:. (,.) (..u (..u (,.) (;.) so "C 0 ce °' ~ Iv 0 <» ()\ .,i:. Iv co °' .,i:. Iv 0 (..u tXl :;tJ i.o ... ... ..'° ..'° "''° r-\() ,.._ :;tJC\() \() -o \() \() \() \() \() \() \() U) (..u .,i:. .,i:. .,i:. ~ ~ CJl CJl Ul Ul °' °' °' ()\ 0\ i OJ "C i--'° .... ..~ ,.Ul ..~ \() ..... i,.~ i,.~ ~ .... (;.) U1 ~ \() c: s; lo .. ""o i,. i,. "'o lo Io0 0 0 0 0 0 ~ :I:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 .... .... - - - - - -(X) ...;i {]I (/1 ~ w tv .... tv eo - ..... - - - ..... ..... 0 IO (X) -a {]I C11 ~ tv tv 'tv Iv - ..... - -w tv ..... 0 IO (X) ...;i °' C11 ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ,..~ IO ...;i ,..{]I ~ w - 0 ,..~ '"IO ~ '"IO ~ IO ~ ~ CJ1 (Jl (Jl (Jl CJ1 CJ1 CJ1 IO ,..o Iv co C11 °' (X) \() '"o CJ1 ,..0 i,.(Jl 0 (Jl 0 CJ1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 {]I °' °' °' C11 en (Jl CJ1 ~ ~ Iv 0 \() ...;i CJ1 w °' ... \() \() - ~ ~ °' w (X) co co \() ~ ~ \() w (Jl ...;i ~ 0 tv ~ ..°' . t0 "'o .. CJ1 0 ...;i (/1 CJ1 tv 0 CJ1 0 0 (Jl 0 0 CJ1 0 0 0 0 0 0 0 0 ...;i ...;i ...;i ...;i °' °' °' °' {]I ~ tv 0 (X) °' ~ ~tv -o ';o '° i,.IO ,..'° ,..IO ,..'° \() tv Iv tv tv w w w w ,..w CJ1 ...;i IO - w CJ1 ,..""'1 "'o "'o '"o .. 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0,.\1~..I.' 1(1.~t). $d',dnn't" P-.,.1,. A ~, ss, fl\.M' fu.-ki~~ MM.Lt~ ":--fZ ,l\14ho.tl)~ &,io~,S'.6'.)"\,i\. ~ ~ \\u~ ~~qdn~, &'.e;.,r<\"'. ~b ~\<AO ZAINAL ARIFIN PALIWANG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, 86 HONORARIUM TIM KOORDINASI PENATAAN RUANO DAERAH (TKPRD) NO HONORARIUM TIM KOORDINASI PENATAAN Satuan Provinsi Kalimantan Utara RUANG DAERAH (TKPRD) 1 Penasehat/Pembina ok 10,000,000.00 2 Penanzzunz Jawab ok 6,000 ,000 .00 3 Ketua ok 5 000 000.00 4 Wakil Ketua ok 4 500 000.00 5 Anzzota ok 4 000,000.00 87 HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMANFAATAN DAN PENOENDALIAN TIM KOORDINASI PENATAAN RUANO DAERAH HONORARIUM KELOMPOK KERJA NO PEMANFMTAN DAN PENGENDALIAN TIM Provinsi Kalimantan Utara KOORDINASI PENATMN RUANG DAERAH 1 Ketua ok 3,000 000.00 2 Sekretaris ok 2,000,000.00 3 Anzzota ok 1,500 000.00 88 HONORARIUM KELOMPOK KERJA PERENCANA TIM KOORDINASI PENATAAN RUANO DAERAH NO HONORARIUM KELOMPOK KERJA PERENCANA Provinsi Kalimantan Utara TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH 1 Ketua ok 3,000,000.00 2 Sekretaris ok 2,000,000.00 3 Anggota ok 1,500,000.00 89 HONORARIUM SEKRETARIAT TIM KOORDINASI PENATAAN RUANO DAERAB NO HONORARIUM SEKRETARIAT TIM KOORDINASI Provinsi Kalimantan Utara PENATAAN RUANG DAERAH 1 Ketua ob 1,000,000.00 2 Sekretaris ob 750,000.00 3 Aneaota ob 500.000.00 76 ZAINAL ARIFIN PALIW ANG GUBERNUR~ UTARA, 86 HONORARIUM TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH {TKPRDI NO HONORARIUM TIM KOORDINASI PENATAAN Satuan Provinsi Kalimantan Utara RUANO DAERAH (TKPRD) 1 Penasehat/ Pembina ok 10.000 000.00 2 Penanzzunz Jawab ok 6.000,000.00 3 Ketua ok 5.000,000.00 4 Wakil Ketua ok 4.500,000.00 5 Anzzota ok 4.000,000.00 87 HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH HONORARIUM KELOMPOK KERJA NO PEMANFAATAN DAN PENOENDALIAN TIM Provinsi Kalimantan Utara KOORDINASI PENATAAN RUANO DAERAH 1 Ketua ok 3,000 000.00 2 Sekretaris ok 2,000,000.00 3 Anzeota ok 1,500,000.00 88 HONORARIUM KELOMPOK KERJA PERENCANA TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH NO HONORARIUM KELOMPOK KERJA PERENCANA Provinsi Kalimantan Utara TIM KOORDINASI PENATAAN RUANO DAERAH 1 Ketua ok 3 000 000.00 2 Sekretaris ok 2.000 000.00 3 Anggota ok 1,500,000.00 89 HONORARIUM SEKRETARIAT TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH NO HONORARIUM SEKRETARIAT TIM KOORDINASI Provinsi Kalimantan Utara PENATAAN RUANO DAERAH 1 Ketua ob 1.000,000.00 2 Sekretaris ob 750,000.00 3 AnQ'Q'Ota ob 500,000.00 76 Standar biaya pemeliharaan gedung atau bangunan merupakan satuan biaya tertinggi yang digunakan untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi sernula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dariatau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan. Standar biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor.Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan tersebut dialokasikan untuk:
a.Gedung atau bangunan milik daerah; dan/ atau
b.Gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/ atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
1.STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN. Standar harga satuan biaya pemeliharaan terdiri dari:
1.Standar Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan;
2.Standar Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas;
3.Sandar Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor dan Barang Modal Lainnya. STANDAR BARGA SATUAN BIAVA PEMELIHARAAN LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PROVINS! KALIMANTAN UTARA 77 Pemeliharaan untuk barang modal lainnya yang berupa servis/jasa selain yang tersebut dalam standar pemeliharaan diatas, dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Standar biaya pcmeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal komputer / notebook, printer, AC Split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beropersi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner.
3.STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR DAN BARANG MODAL LAlNNYA. a Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
b.Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan / atau overhaul. Standar biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya tertinggi yang digunakan untuk meyusun perencanaan dan pelaksanaan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Standar biaya tcrsebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan standar biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas ini tidak diperuntukan bagi:
2.STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS. 78 1 SATUAN BIAVA PEMELIHARAANGEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM NEGERI HAI.AMAN No. PROVIN SI SATUAN GEDUNG GEDUNG TIDAK GEDUNG/ BERTINGKAT BERTINOKAT BANG UN AN KANTOR KALIMANTAN UTARA m2 Rp242.000,00 Rp200.000,00 Rp 13.000,00 /tahun 2 SATUAN BIAYA PEMELIHARAANKENDARAAN DINAS PEJABAT I PROVINSI SATUAN BESARAN I KEPALA DAERAH/ KETUA Unit/Tahun Rp 41.900.000,00 DPRD II ANGGOTA DPRD Unit/Tahun Rp 41.000.000,00 Ill PEJABAT ESELON I Unit/Tahun Rp 40.000.000,00 IV PEJABAT ESELON !I ,_ KALIMANTAN UTARA Unit/Tahun Rp 38.560.000,00 3 SATUAN BIAVA PEMELIHARAA.N KENDARAAN DINAS OPERASIONAL - NO PROVIN SI SATUAN RODAEMPAT DOUBLE RODA DUA GARDAN - KALIMANTAN Unit/Tahun Rp33.660.000,00 Rp35.680.000,00 Rp3.620.000,00 _UTARA 4 SATUAN BIAYA PEMELIBA.RAAN OPERASIONALDALAM LINGKUNGAN KANTOR, '-- RODA 6, DAN SPEED BOAT NO. URAIAN SATUAN BESARAN 1 Operasional dalam Lingkungan Unit/Tahun Rp 9.750.000,00 Kantor 2 Rod.a6 Unit/Tahun Rp 37.110.000,00 3 Speed Boat Unit/Tahun Rp 20.240.000,00 5 SATUAN BIAYA PEMELIHARAANSARANA KANTOR NO. URAIAN SATUAN BES ARAN 1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun Rp 80.000,00.....__ 2 Personal Computer I Notebook Unit/Tahun Rp 730.000,00 3 Ponter Unit/Tahun Rp 690.000,00....___ 4 AC Split Unit/Tahun Rp 610.000,00 5 Gensetlebih kecil dari 50 KVA Unit/Tahun Rp 7.190.000,00 6 Gensel 75 KVA Unit/Tahun Rp 8.640.000,00 7 Gen set 100 KVA Unit/Tahun Rp 10.150.000,00 8 Gensct 125 KVA Unit/Tahun Rp 10.780.000,00 9 Genset 150 KVA Unit/Tahun Rp 13.260.000,00 10 Genset 175 KVA Unit/Tahun Rp 14.810.000,00 11 Gen set 200 KVA Unit/Tahun Rp 15.850.000,00 12 Genset 250 KVA Unit/Tahun Rp 16.790.000,00 13 Genset 275 KVA Unit/Tahun Rp 17.760.000,00 - 14 Gensel 300 KVA Unit/Tahun Rp 20.960.000,00 TABEL STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN Standar Harga Satuan biaya pemeliharaan terinci pada tabel scbagai berikut: 79 ().._\\&,~\\ ,M.Af S~~ 0-k j ~in .S.\\.,11\J.e ~ A,1sl-,,. t,J. ... uJ ~ Mu~~ ~~.e."' a ~ \mro ~"' ~~n~~.S£., ft\.Cl\. ~~ B~ ZAINAL ARIFIN PALfWANG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, 15 Genset 350 KVA Unit/Tahun Rp 22.960.000,00 - 16 Genset 450 KVA Unit/Tahun Rp 25.620.000,00 17 Gensel 500 KVA Unit/Tahun Rp 31.770.000,00 - 80 ZAINAL ARIFIN PALIWANG GUBERNUR~ UTARA, 15 Genset 350 KVA Unit/Tahun Rp 22.960.000,00 16 Gensel 450 KVA Unit/Tahun Rp 25.620.000,00 17 Gensel 500 KVA Unit/Tahun Rp 31.770.000,00 - 80 L 1 KENDARAAN DINAS PEJABAT No. PROVIN SI SATUAN BESARAN I PEJABAT ESELON I Unit Rp 702.970.000,00 II PEJABAT ESELON II: KALIMANTAN UTARA Unit Rp 523.750.000,00 2 KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/ ATAU LAPANGAN RODA 4 (EMPAT) NO PROVJNSI SATUAN PICK UP MINIBUS DOUBLE GARDAN KALIMANTAN Unit Rp220.020.000,00 Rp342.000.000,00 Rp492.610.000,00 UTARA TABEL STANDAR HARGA SATUAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS Standar Harga Satuan pengadaan kendaraan dinas terinci pada tabel sebagai berikut: Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Pengadaan barang selain kendaraan dinas tercantum di dalam Lampiran II (suplemen) yang digunakan sebagai acuan di dalam penyusunan perencanaan. Mekanisme pengadaan barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. STANDAR HARGA SATUAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS LAMPIRAN IV PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 4A TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PROVINS! KALIMANTAN UTARA 81 Pr.\.\ Soria~sa-~, ff) ./:if. ~'! Dun,_k ~, S.\\., (l').Af>. f\t,. l(.\*n M~ Unc.,~ ~~ ~~l,,St~t\. ~d!A 91\io ~ ... ~~~l\\-o,$'£ .• 11\.M. ~a.RA 9')~ ZAINAL ARIFIN PALIW ANG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Keterangan: OJ : Orang/Jam OH : Orang/Harl OB : Orang/Bulan OT : Orang/Tahun OP : Orang/Paket OK : Orang/Kegiatan OR : Orang/Responden Oter : Orang/Terbitan OJP : Orang/Jam Pelajaran 3 I KENDARAAN OPERASIONAL BUS NO I URAlAN SATUAN BESARAN 1 Roda 4 dan/atau Bus Kecil Unit Rp 360.942.000,00 2 Roda 6 dan/atau Bus Sedang Unit Rp 718.252.000,00 3 Roda 6 dan/ atau Bus Besar Unit Rp 1. 184.787.000,00 4 KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/ATAU LAPANGAN RODA 2 (DUA) NO PROVINSI SATUAN OPERASIONAL LAPANGAN I KALIMANTAN UTARA Unit Rp 31.562.000,00 Rp 36.670.000,00 82 ZAINAL ARI FIN PALIWANG GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ~ Keterangan: OJ : Orang/ Jam OH : Orang/Hari OB : Orang/Bulan OT : Orang/Tahun OP : Orang/Paket OK : Orang/Kegiatan OR : Orang/ Responden Oter : Orang/Terbitan OJP : Orang/Jam Pelajaran 3 KENDARAAN OPERASIONAL BUS NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Roda 4 dan/ a tau Bus Kecil Unit Rp 360.942.000,00 2 Roda 6 dan/ a tau Bus Sedang Unit Rp 718.252.000,00 3 Roda 6 dan/atau Bus Besar Unit Rp 1. 184.787.000,00 4 KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/ ATAU LAPANGAN RODA 2 (DUA) NO PROVIN SI SATUAN OPERASIONAL LAPANGAN KALIMANTANUTARA Unit Rp 31.562.000,00 Rp 36.670.000,00 82