Fasilitator Desa/Kelurahan bertugas mendampingi Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan, meliputi:
a.mendampingi Desa/Kelurahan dalam perencanaan program pemberdayaan masyarakat;
b.meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat di Desa/Kelurahan dalam bentuk pelatihan dan/atau bimbingan teknis serta penyuluhan;
c.mendampingi Desa/Kelurahan dalam pengembangan kapasitas kelompok masyarakat dan mendorong terbentuknya kelompok masyarakat desa dan kelurahan;
d.melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat di Desa/Kelurahan dan mendorong terciptanya kader-kader baru;
e.mendampingi Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan program pemberdayaan yang berkaitan dengan perumahan dan pemukiman;
f.melakukan koordinasi pendampingan di tingkat Desa/Kelurahan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan kepada Koordinator Kabupaten/Kota, dan Koordinator Wilayah.