Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1964
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1964
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1964 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1959 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NO. 8) MENJADI UNDANG-UNDANG. KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
dan 2 Lihat penjelasan umum. Pasal 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, formal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong berjumlah 32 untuk Daerah tingkat I Sumatera Selatan dan 35 untuk Daerah tingkat I Lampung. Mengingat bahwa Daerah tingkat I Sumatera Selatan lama sampai saat perubahan wilayah telah memiliki 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong maka wajarlah bahwa dalam kelanjutan jumlah anggota itu tidak dikurangi.
dan 5. Cukup jelas. Pasal 6. Pada ayat (2) ditandaskan lagi kemungkinan pengangkatan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960, bilamana pengangkatan itu dipandang perlu. Pasal 7. Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No, 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menetapi ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan. Pasal 8… Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi BPH. Selain persyaratan keanggotaan BPH berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan)juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong- Royong. Pasal 10, 11, 12 dan 13. Cukup jelas. Mengetahui Wakil Sekretaris Negara, SANTOSO, S.H. Brig,. Jend. T.N.I. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2688
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)