Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2024
- Nomor
- 82
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS TAHUN 2024-2029 PROVINSI PAPUA.
BAB I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan /Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan pedoman dalam upaya melaksanakan TPB/SDGs untuk transformasi peradaban global yang lebih adil, damai, sejahtera, dan berkelanjutan pada Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029 dalam bentuk arah kebijakan, program serta kegiatan.
Dokumen RAD-TPB/SDGs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
RAD- TPB/SDGs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Bukan hanya Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Masyarakat, Filontropi, Pelaku Usaha Akademisi dan Pihak terkait lainnya untuk melaksanakan rencana aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs). BAB ...../5 NELWAN~~~SH.,M.Hum NIP. 19741205 200212 1 007 Salinan sesuai dengan aslinya Plh. KEPALA BIRO HUKUM,
BAB III
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 9 Juli 2024 Pj. GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD Dr. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE, MM Diundangkan di Jayapura Pada tanggal 10 Juli 2024 Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD Y. DEREK HEGEMUR,SH.,MH BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2024 NOMOR 82
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Gubernur (Pergub)