DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2025

Nomor
42
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomnor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Perubahan adalah sebagai berikut: Pasal 2 (1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri dari: a. Gubernur; b. wakil Gubernur; c. pejabat pimpinan tinggi madya; d. pejabat pimpinan tinggi pratama; e. pejabat administrator dan pejabat pengawas; f. pejabat fungsional auditor; g. pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah di Daerah; h. pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu pengelola pengadaan barang/jasa; i. bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan; j. bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu; k. pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu yang menangani perizinan. l. tim ahli Gubernur dan wakil Gubernur; m. sekretaris pribadi Gubernur dan wakil Gubernur; dan n. ajudan Gubernur dan wakil Gubernur. (3) Daftar Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…