menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4.Peraturan Meneri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
5.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 74); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INSPEKTORAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 485) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diubah, huruf c angka 1, huruf c angka 1 huruf a), huruf c angka 1 huruf a) angka 1) sampai dengan angka 3), huruf c angka 1 huruf b), huruf c angka 1 huruf b) angka 1) sampai dengan angka 3), huruf c angka 1 huruf c), huruf c angka 1 huruf c) angka 1) sampai dengan angka 3), dan huruf c angka 3, huruf c angka 3 huruf a), huruf c angka 3 huruf a) angka 1) sampai dengan angka 3), huruf c angka 3 huruf b), huruf c angka 3 huruf b) angka 1) sampai dengan angka 3), huruf c angka 3 huruf c), huruf c angka 3 huruf c) angka 1) sampai dengan angka 3), dan huruf d angka 2 huruf d), huruf d angka 2 huruf d) angka 1) sampai dengan angka 3) dihapus, serta di antara angka 3 huruf c) dan huruf d disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 3a, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: 3