2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4279);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Peru bah an Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); GUBERNURSUMATERASELATAN, D.ENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 15 TAHUN2014 TENTANG PERLINDUNGANSOSIALBAG!TENAGAKERJA GUBERNUR SUMATERA SElATAN ·11 r "
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5.Undang-Undang Nomor 24 Tabun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);
7.Peraturan Pemerintab Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jarninan SosiaJ Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telab beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan SosiaJ Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5472);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lernbaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tabun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor5481);
10.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor253); 1L Keputusan Mentcri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/ 1999 tentang Pcnyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; I ., n Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pernerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera SeJatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera SeJatan.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupateny Kota di Sumatera Selatan.
6.Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara Jaminan SosiaJ KetenagakeIjaan di wilayah Provinsi Sumatera SeJatan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan,
7.SPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum yang dibentuk oJeh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan sosial seluruh pekerja agar dapat memenuhi dasar hidupnya yang Jayak.
8.Perlindungan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu program Pernerintah dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja baik dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasiJan yang hilang atau berkurang dan/ atau pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang diaJami oleh tenaga kerja berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Pasall