( 1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ a tau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
(2)Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Ditetapkan di Palembang pada tanggal ll April 2023 GUBERNUR SUMATERA SELATAN~ If-- • .J,HERMAN DERU Diundangkan di Palembang pada tanggal 11 April 2023 J, SEKRETARIS DAERAH /vyPROVI~SI SUMATERA SELATAN, I ,,_.. <r- 1 JslA.SUPRIONO BERITA DAERAH PROVINS! SUMATERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 10