Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2009
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LlNGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Program dan jurusan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ditetapkan oleh Sekretaris Utama setelah mendapat pertimbangan dari Tim Seleksi Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan.
BAB III
BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Bantuan biaya pendidikan dihentikan apabila :
BABV PENGHENTIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
BABVII
KETENTUAN PENUTUP Pegawai Negeri Sipil yang pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini ditetapkan telah menerima bantuan biaya pendidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut :
BABVI KETENTUAN PERALIHAN 7
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan