17.Peraturan ••• ---
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 37) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahnn Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahnn Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pcnanamun Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4 724);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor· 68, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
8.Peratumn Pemerinlah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pcdoman Pembinaan clan Pengawasan Pcnyclenggaraan Pemerintahan Oaemh (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tent.ang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Oaemh kepada Perncrintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Oewnn Perwakilan Rakyat Dacrah, dan lnfcrmasi Laporan Penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah kepada MnsyarakRI (Lcmbaran Negara Republik Indonesia" Tahun 2007 Nomor I 9, Tarnbahan Lembaran Negnrn Republik Indonesia Nomor 4 693);
10.Peraturan Pemcrintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Dacrah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan l..ernbamn Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nornor 4 I Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Dacrah <Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pcdoman Pemberian lnsentif dan Pcmbcrian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13.Peraturan Pemerintnh Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan lndustri (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembamn Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4!>87);
14.Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinnsi Penanaman Modal;
15.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pclayanan Tcrpudu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
16.Peraturan Kcpala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kcrja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Pemturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nornor 4/P/2009; .. -2·
8.Perangkat ... Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Perumaman modal adalah segala bentuk kcgiatan mennnam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk mclakukan usaha di wilayah negara .Ktpublik Indonesia.
2.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asirtg.
3.Pengendalian adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai dengan kctentwm pcraturan perundang-undaugan.
4.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau · pcrkembangan pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dau/atau Izin Prinsip Penanaman ·Modal dan/atau Sumi Persetujuan Penanaman Modal dan/atau fain Usaha, dan melskukan evaluasi alas pelaksanaannya.
5.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk mcrealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi pcnyelesaian masalnh/hambatan alas pelaksanaan kegiatan pennnaman modal.
6.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegsh dan mengurangi terjadinya penyimpangan alas pelaksanaan penanaman modal scrta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan alas ketentuan peratursn perundang- undangan.
7.Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembnga Pcmerintah Non Departernen yang bertanggung jawab di bidang pcnanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepaln yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pasal I llAB I KETENrUAl"I UMUM