Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.1108 4 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 5 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 6 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 7 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 8 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 9 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 10 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 11 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 12 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 13 www.peraturan.go.id 2015, No.1108 14 www.peraturan.go.id