Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2013
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI MEMUTUSKAN: Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama Kepala mempunyai tugas memimpin LANdalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan; dan
merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian reformasi administrasi, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi dan otonomi daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan. tugasmernpunyaiKebijakanKajianBidangDeputi
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan