MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT III. 2014, No.1295 3 Pasal I Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1188) diubah sebagai berikut:
1.Bab VIII Evaluasi, Sub Bab A Evaluasi Peserta diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
2.Formulir 2 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
3.Formulir 3 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
4.Formulir 4 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
5.Formulir 5 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
6.Formulir 6 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini
7.Formulir 7 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini
8.Formulir 8 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini
9.Formulir 9 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
10.Formulir 10 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
11.Formulir 11 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini
12.Formulir 12 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13.Formulir 13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14.Formulir 14 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15.Formulir 15 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16.Formulir 16 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2014, No.1295 4 Pasal II Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN 2014, No.1295 5 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT III