DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014

Nomor
2
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Mengatur tentang tata cara pelaporan dan penerimaan gratifikasi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pelaporan dapat dilakukan dengan disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi, disampaikan melalui UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk oleh Pimpinan instansi tempat Penerima Gratifikasi berdinas dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi; atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online). penanganan laporan dan penetapan status gratifikasi. Setelah menerima Laporan GratifikasiKPK melakukan penanganan Laporan Gratifikasi.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…