DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015

Nomor
6
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Mengubah ketentuan Pasal 4 ditambah satu huruf. Setelah Bagian Pertama dalam BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua, dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 10A dan 10B. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (1), dan ayat (2) diubah.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…