Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2018
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA dimaksudkan sebagai acuan bagi Pegawai Kemen PPPA dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan penetapan status Gratifikasi di lingkungan Kemen PPPA.
BAB II
Setiap Pegawai Kemen PPPA:
Wajib melaporkan bila mengetahui adanya Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan melalui Whistle Blowing System sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tidak wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:
BAB III
UPG setelah menerima laporan adanya Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan:
Dalam hal Gratifikasi termasuk yang wajib dilaporkan atau wajib ditolak maka UPG melaporkan Gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan