Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
Jadwal dan waktu proses Seleksi calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B, Pasal 34C, dan Pasal 34D ditetapkan dengan Keputusan KPU. Pasal 34F Dalam hal tidak tersedia lagi calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 34D ayat (1), KPU melakukan Seleksi kembali calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan mekanisme Seleksi calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini. Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2020, No. 404 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ttd ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA
Membuka PDF…