1.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
3.Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan jdih.kpu.go.id Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
4.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
5.Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
6.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dan penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
7.Seleksi adalah suatu rangkaian kegiatan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
8.Penelitian Administrasi adalah kegiatan pengecekan terhadap kelengkapan, kesesuaian, keabsahan dan penilaian dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon.
9.Seleksi Tertulis adalah kegiatan untuk menilai pengetahuan dan kesetiaan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian yang dilakukan melalui tes secara tertulis.
10.Tes Psikologi adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk mengukur kepribadian, sikap kerja, dan intelegensia.
11.Tes Kesehatan adalah kegiatan untuk menilai kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
12.Wawancara adalah kegiatan untuk menilai kompetensi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan materi kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, kelembagaan Penyelenggara Pemilu, rekam jejak dan profil bakal calon, serta melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat.
13.Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU untuk menjalankan fungsi Seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
14.Hari adalah hari kalender. jdih.kpu.go.id