DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Informasi Publik di lingkungan LPSK yang meliputi: a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan b. Informasi Publik yang dikecualikan; pengelola informasi dan dokumentasi yang terdiri atas: a. atasan PPID; b. PPID; c. PPID pelaksana; d. tim pertimbangan; dan/atau e. petugas Pelayanan Informasi Publik; standar layanan; laporan dan evaluasi

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…