Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Kristen; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan pendidikan Keagamaan Kristen bertujuan untuk:
Pendidikan Keagamaan Kristen terdiri atas:
BAB II
Pendidikan Keagamaan Kristen formal terdiri atas:
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Keagamaan Kristen terdiri atas kepala sekolah, pengawas, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan