Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2017
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Sekretariat Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a www.peraturan.go.id 2017, No. 1605 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah
Sekretariat Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi:
Inspektorat pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada peranagkat daerah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)