Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala dan pejabat di lingkungan Inspektorat yang dilantik berdasarkan Peraturab Bupati Nomor 127 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekratariat Daerah, Sekreatariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini. 7 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Donggala. Ditetapkan di Donggala pada tanggal 30 Agustus 2019 BUPATI DONGGALA, ttd KASMAN LASSA Diundangkan di Donggala pada tanggal 3 Desember 2019 ttd AIDIL NUR BERITA DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2019 NOMOR 650 8 Salinan sesuai dengan aslinya : KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA, DEE LUBIS, SH.MH Nip. 19710806 200212 1 005