1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, merupakan Dinas Daerah Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
5.Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6.Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, serta bidang kelautan dan perikanan;
7.Dinas Lingkungan Hidup, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, merupakan Dinas Daerah Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10.Dinas Perhubungan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11.Dinas Komunikasi dan Informatika, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 6
12.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
13.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perdagangan;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Dinas Daerah Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, bidang energi dan sumber daya mineral dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja merupakan Dinas Daerah Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
17.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan Dinas Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, sub urusan perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;