1.Daerah adalah Kabupaten Sukamara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Sukamara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara.
6.Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dengan Persetujuan bersama Bupati.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara.
8.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
9.Acquired Immuno Defeciency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
10.Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disebut KPA adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukamara.
11.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya di disebut LSM adalah suatu organisasi masyarakat non pemerintah yang bekerja langsung sesuai kebutuhan masyarakat sasaran yang terkait dengan masalah HIV/AIDS.
12.Orang Dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
13.Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan terhadap warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama dan sebagainya.
14.Alat pengaman dalam berhubungan seksual adalah alat yang digunakan untuk mencegah tertularnya HIV/AIDS.
15.Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
16.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan.
17.KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) yang selanjutnya disebut KIE adalah upaya yang dilakukan agar setiap orang dapat melindungi dirinya tidak tertular HIV dan tidak menularkannya kepada orang lain melalui peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku positif.
18.Pemulasaraan jenazah adalah tata cara perawatan jenazah yang positif penyakit HIV/AIDS.
19.Perilaku seksual beresiko adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.
20.Injection Drug User yang selanjutnya disebut IDU adalah pengguna narkoba suntik atau disebut Penasun
21.Terapi Substitusi adalah metode perawatan pada pengguna napza yang diberikan untuk pengalihan dari pengguna zat opiat yang disuntikan ke penggunaan substitusi oral dengan pemantauan secara intens oleh dokter
22.Kondom adalah sarung karet (lateks) yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
23.Surveilans HIV atau sero-surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran, serta kecenderungan penularan HIV/AIDS untuk perumusan kebijakan, kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
24.Voluntary Counseling and Testing yang selanjutnya disebut VCT adalah tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
25.Pengelola adalah seseorang yang mengkoordinir sekelompok penjaja seks serta menyediakan tempat untuk terjadi transaksi seksual.
26.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disebut IMS adalah penyakit dan/atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
27.Coorporate Social Responsibility yang selanjutnya disebut CSR adalah tanggungjawab sosial dari perusahaan, tanggapan, respon dan tindakan terhadap isu-isu dan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat oleh perusahaan.