menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Menimbang MENTERI DALAMNEGERI REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA MENTERI DALAMNEGERI PERATURANMENTERI DALAMNEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNANANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2017 ( SALINAN) Pasa12
(1)Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, meliputi:
a.Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah;
b.Prinsip Penyusunan APBD;
c.Kebijakan Penyusunan APBD;
d.Teknis Penyusunan APBD; dan
e.Hal-hal Khusus Lainnya. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 4. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota, MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNANANGGARAN PENDAPATANDANBELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN 2017. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Menetapkan Pasa13 Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum ditetapkan, maka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 didasarkan pada urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaterr/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ten tang Organisasi Perangkat Daerah.
(2)Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. W. SIGIT PUDJIANTO NIP. 19590203 198903 1001. ---- Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, C/1M~ BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 874.DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANADiundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2016. MENTERI DALAM NEGERI ttd TJAHJO KUMOLO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2016. pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkan mengetah uinya, orang setiap Agar Pasa14 Peraturan Menteri In! mulai berlaku pada tanggal diundangkan.