DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

APBD TA 2017 semula berjumlah Rp5.028.996.957.279,00 bertambah sejumlah Rp479.043.457.336,76 sehingga menjadi Rp5.508.040.414.615,76 dengan rincian sebagai berikut: 1. Jumlah Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp5.063.036.807.258,00 2. Jumlah Belanja setelah perubahan menjadi Rp5.488.040.414.615,76 3. Surplus/Defisit Rp(425.003.607.357,76) 4. Pembiayaan : a. Jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp445.003.607.357,76 b. Jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp20.000.000.000,00 c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp425.003.607.357,76 d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…