DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2017

Nomor
10
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Program kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara Bupati menetapkan peraturan bupati tentang perubahan penjaabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak sebagai berikut timbulnya seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia sehingga menyebabkan korban jiwa dan atau harta benda, terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, berdampak terjadinya konflik berkelanjutan dan tragedi yang tidak diharapkan terulang kembali.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…