1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan. 4
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
4.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
5.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.
6.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual dan/ atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan.
7.Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar rakyat maupun pasar modern dan/ atau pusat perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun sebutan lainnya.
8.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
9.Pasar Modern adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, atau koperasi yang dalam bentuknya berupa pusat perbelanjaan, seperti mall, plaza, dan shopping centre serta seJen1snya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti.
10.Toko adalah tempat usaha atau bangunan yang digunakan untuk menjual barang dan/atau jasa secara langsung dan terdiri dari hanya satu penjual.
11.Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimilikik dan dikelola perorangan atau badan usaha. 5
12.Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
13.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari- hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
14.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
15.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan Sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen yang didalamnya terdiri atas pasar swalayan , toko modern, toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
16.Izin usaha pengelolaan pasar rakyat, izin usaha pusat perbelanjaan/pasar modern, izin toko modern adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan/pasar moder dan toko modern yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
17.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko modern dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
18.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik tempat agar dapat bersaing dengan pasar modern.
19.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada. 6
20.Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan usaha skala besar disertaik dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggaraan usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan.