Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 10. 11. 12. 13. Pemerintah Daerah Provinsi Riau adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Riau. Kabupaten adalah Kabupaten Kampar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Kampar. 4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Kampar. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 9. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perolehan hak lain yang sah. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat. 14. 15: L16. V7. 19, 20.
(1)
(2)
(3)
(4)Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintahan desa dan masyarakat Desa. Pasar antar desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda atau nama lain sejenisnya yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan modal kecil dengan proses jual beli melalui tawar menawar. Pasar Modern adalah pasar yang dibangun oleh pemerintah, swasta atau koperasi yang berbentuk Mall, Hypermarket, Supermarket, Departemen Store, Shopping Centre, Mini Market yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan, kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, bermodal kuat dan dilengkapai lebel harga yang pasti. Pungutan Pasar Desa adalah pungutan atas Jasa Pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang. 118 Keputusan Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah Lembaga/Badan Perekonomian Desa yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, yang dikelola secara profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.